fbpx

Ada Tarif Baru Bea Materai Sepuluh Ribu

Ada Tarif Baru Bea Materai Sepuluh Ribu. Seperti yang kitau ketahui mulai 1 Januari 2021 pemerintah akan menghapus materai Rp 3000 dan Rp 6000 dan akan diganti oleh materai Rp 10000.

Saat ini materai dibagi dua harga yaitu Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembarnya. Sejak tahun 1985, tarif bea materai senilai Rp 500 dan Rp 1.000 dengan maksimal peningkatan tarifnya sebatas enam kali lipat dari tarif awal. Namun, hal tersebut sudah tidak dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Tarif bea materai yang diubah menjadi satu tarif senilai Rp 10000 sebenarnya dilakukan untuk mempermudah pengguna dan menyesuaikan kondisi perekonomian saat ini.

Keputusan tersebut diambil dalam keputusan rapat yang diadakan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Bersama Komisi XI DPR RI. Perubahan kebijakan pada RUU Bea Materai ini dilakukan selama 2 hari pada 31 Agustus dan 1 September 2020 sudah selesai dan siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

Undang-Undang perubahan tarif materai dan RUU Bea Materai ini baru akan berlaku pada 1 Januari 2021, tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan.

Menteri keuangan Sri Mulyani menyampaikan, bagi para pengusaha UMKM dan dokumen senilai di bawah setara dengan Rp 5.000.000 maka tidak perlu lagi menggunakan materai.

Kebijakan ini dibangun pemerintah demi menyesuaikan kondisi perekonomian saat ini dengan tujuan memberikan kesamaan perlakuan dokumen kertas maupun digital. Oleh karena itu, pemerintah juga akan merevisi RUU Bea Materai agar adanya kepastian hukum pada dokumen elektronik untuk menggunakan materai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

RUU Bea Meterai ini mengatur mengenai pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam serta kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Tak hanya itu, penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai juga diatur dalam RUU ini.

Sanksi pidana pun tak luput disempurnakan dalam RUU Bea Meterai untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

RUU Bea Materai yang akan diresmikan sebagai UU tersebut akan diberlakukan pada tahun depan agar pemerintah dapat mematangkan seluruh persiapan pada peraturan perundang-undang di dalamnya.

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *