Apa Fungsi Dari Faktur Pajak Untuk Pengusaha PKP? Faktur pajak mempunyai peran yang sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dengan adanya faktur pajak, maka PKP mempunyai bukti yang kuat secara hokum jika PKP tersebut sudah melakukan penyetoran,
pemungutan, dan pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Baca juga: Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Produk Digital Bertambah.
Secara umum faktur pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), artinya ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjual suatu barang atau jasa kena pajak, maka harus
menerbitkan faktur pajak sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa tersebut.
Selain hal yang sudah dijelaskan di atas, faktur pajak juga bisa diartikan sebagai bukti transaksi yang sah sekaligus bukti real kalo kamu udah
bayar pajak kepada negara.
Faktur pajak juga bisa dijadiin sebagai bukti hukum yang kuat jika suatu saat nanti kamu sedang mengalami masalah dalam hal perpajakan.
Tapi mudah-mudahan aman-aman aja ya guys.
Baca juga: Cara bijak menanggapi surat dari kantor pajak.
Di era yang serba digital ini, sekarang munvul metode yang dinamakan dengan e-faktur pajak. E-faktur merupakan faktur pajak yang dibuat
lewat aplikasi atau sistem elektronik yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tujuan pemerintah menerbitkan e-faktur untuk memberikan kemudahan, kenyaman dan keamanan bagi PKP untuk menunaikan kewajiban
pajaknya kepada negara.
Baca juga: Hati-hati Lapor Faktur Pajak Fiktif Ada Konsekuensinya , kenapa?
Faktur elektronik atau e-Faktur dianggap sebagai metode paling mudah saat ini. Para pelaku bisnis maupun perusahaan juga sudah banyak
yang memanfaatkan metode yang satu ini. Sayangnya, pembuatan e-Faktur harus dikerjakan secara cermat dan teliti. Sehingga dibutuhkan
pemahaman dan pengetahuan lebih jauh sebelum membuat e-Faktur.
Sebagai seorang pengusaha, tentunya kamu harus memahami apa itu fungsi dari faktur pajak atau e-faktur pajak itu sendiri.
Hal ini bertujuan untuk usaha atau bisnis yang lagi kamu jalani sekarang bisa berjalan dengan baik.