faktur pajak

27 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Bandung, BBF – Kalau kamu mengira faktur pajak itu cuma satu jenis dokumen, ternyata ada 27 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan PER-11/PJ/2025.

Dokumen-dokumen ini tetap sah digunakan selama memenuhi syarat material, yaitu berisi keterangan yang benar mengenai penyerahan BKP/JKP, ekspor BKP berwujud dan tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, serta pemanfaatan JKP dan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean

Daftar 27 Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Dalam Pasal 62 PER-11/PJ/2025, DJP merinci 27 dokumen yang memiliki kedudukan sama seperti faktur pajak. Berikut daftarnya:

  • Surat perintah penyerahan barang dari Badan Urusan Logistik untuk penyaluran tepung terigu.
  • Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
  • Bukti penerimaan pembayaran (struk) dari penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi terkait distribusi token dan voucer.
  • Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
  • Bukti tagihan atas penyerahan BKP/JKP oleh perusahaan air minum.
  • Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
  • Nota penjualan jasa untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
  • Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
  • Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.
  • Dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1).
  • Surat Setoran Pajak (SSP) atau SSP dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan.
  • Pemberitahuan pabean ekspor yang mencantumkan elemen data seperti data eksportir dan identitas pemilik barang.
  • Nota pelayanan ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang merupakan satu kesatuan dengan pemberitahuan pabean ekspor.
  • Pemberitahuan ekspor BKP tidak berwujud atau JKP yang dilampiri dengan invoice.
  • Pemberitahuan pabean impor dan dokumen pendukung yang merupakan satu kesatuan dengan pemberitahuan pabean impor.
  • Surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak atas barang kiriman oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Bukti pungut PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan elektronik.
  • Dokumen transaksi ekspor BKP berwujud.
  • Dokumen transaksi ekspor BKP tidak berwujud.
  • Dokumen transaksi ekspor JKP.
  • Dokumen transaksi impor BKP.
  • Dokumen pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
  • Dokumen pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
  • Dokumen transaksi distribusi barang kena pajak.
  • Dokumen transaksi distribusi jasa kena pajak.
  • Dokumen transaksi perdagangan internasional.
  • Dokumen transaksi perpajakan lainnya yang memenuhi syarat material.

Kesetaraan Dokumen dalam Perpajakan

Pada dasarnya, faktur pajak digunakan untuk mencatat dan membuktikan transaksi perpajakan, terutama yang berkaitan dengan PPN.

Namun, karena sifat transaksi yang beragam, DJP memberikan pengecualian bagi beberapa dokumen lain agar tetap bisa berfungsi sebagai bukti pajak, tanpa harus berbentuk faktur pajak standar.

Jadi, kalau kamu sering berurusan dengan pajak, pastikan kamu tahu dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Ini bisa membantumu dalam kelancaran administrasi dan menghindari masalah di kemudian hari.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1533

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *