Bandung, BBF – Kalau kamu menerima surat paksa dari DJP lalu dibiarkan begitu saja, kantor pajak punya dasar hukum untuk lanjut ke penyitaan aset. Surat ini bukan sekadar peringatan. Setelah surat itu diberitahukan, kamu hanya punya waktu 2 x 24 jam untuk melunasi utang pajak. Tapi ada kabar baiknya: sebelum sampai ke tahap itu ada beberapa kesempatan untuk menyelesaikan masalahnya, dan wajib pajak punya hak hukum yang jelas.
Surat Paksa dari DJP: Tahapan dan Hak Kamu sebagai Wajib Pajak
Mulai dari Jatuh Tempo sampai Teguran
Penagihan berawal dari dasar penagihan, misalnya Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau putusan yang tidak disengketakan. Kalau sampai jatuh tempo belum lunas dan tidak ada permohonan angsuran atau penundaan, DJP menerbitkan surat teguran setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo.
PMK 61/2023 menyebut wajib pajak bisa mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai aturan yang berlaku. Tahap inilah yang paling murah dan paling sederhana untuk dibereskan. Menurut Gede Suarnaya, tujuan utama penagihan pajak bukan menyita atau melelang, dan makin cepat wajib pajak merespons, makin sederhana penyelesaiannya.
Yang Terjadi Setelah Surat Paksa dari DJP Diterima
Kalau 21 hari sejak surat teguran disampaikan utang belum lunas, surat paksa diterbitkan dan diberitahukan langsung oleh juru sita pajak. Mulai saat itu, penanggung pajak punya waktu 2 x 24 jam untuk melunasi.
Kalau lewat dari batas itu, pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Penyitaan dilakukan untuk menjamin pelunasan utang pajak dan biaya penagihan. Jadi urutannya jelas: jatuh tempo, teguran, surat paksa, sita, baru lelang. Menerima surat itu belum berarti aset langsung disita, tapi waktunya memang sangat pendek.
Sita, Lelang, dan Pencegahan
Penyitaan bisa menyasar barang milik penanggung pajak. Untuk harta yang tersimpan di bank atau lembaga jasa keuangan lain, penyitaan diawali dengan pemblokiran rekening.
Kalau setelah 14 hari sejak penyitaan utang dan biaya penagihan belum lunas, pejabat melakukan pengumuman lelang. Penjualan barang sitaan dapat dilakukan setelah lewat 14 hari sejak pengumuman lelang. Selain itu, pengusulan pencegahan bisa dilakukan setelah surat itu diberitahukan, bahkan tanpa didahului penyitaan. Pada kondisi tertentu, DJP juga bisa melakukan penagihan seketika dan sekaligus.
Hak Wajib Pajak yang Perlu Diketahui
Bagian ini penting karena penagihan bukan jalan satu arah. Menurut halaman resmi DJP, kamu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas pelaksanaan surat tersebut, surat perintah penyitaan, pengumuman lelang, dan keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
Ada juga batas waktu. Hak DJP untuk menagih, termasuk bunga, kenaikan, dan biaya penagihan, berlaku 5 tahun sejak terbitnya dasar penagihan pajak. Dan seperti disebut tadi, angsuran atau penundaan pembayaran bisa diajukan sesuai ketentuan.
Hak itu datang bersama kewajiban. Memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan, atau memindahkan hak atas barang yang sudah disita bisa berujung pidana. Jangan sampai niat menyelamatkan aset malah menambah masalah.
Langkah Aman Kalau Sudah Menerima Suratnya
Pertama, cek dasar penagihannya. Pastikan STP atau SKPKB yang jadi dasar memang benar dan sesuai dengan kondisimu. Kedua, cocokkan dengan alur resmi: surat ini diberitahukan oleh juru sita pajak, dan tahapan sebelumnya berupa surat teguran semestinya sudah ada.
Ketiga, kalau mampu, lunasi sebelum batas 2 x 24 jam berakhir. Keempat, kalau belum mampu, jangan diam. Ajukan angsuran atau penundaan, dan segera hubungi KPP atau konsultan pajak untuk membahas pilihan yang tersedia. Kelima, jangan memindahkan atau menyembunyikan aset. Semua langkah ini sifatnya edukasi umum, jadi untuk kasus yang rumit sebaiknya konsultasi langsung dengan ahlinya.
Kesimpulan
Surat paksa adalah tahap serius, tapi bukan akhir segalanya. Prosesnya berjenjang dan punya batas waktu yang jelas, dan wajib pajak punya hak untuk mengangsur, menunda, bahkan menggugat ke Pengadilan Pajak. Yang membuat posisi wajib pajak melemah biasanya bukan suratnya, tetapi surat yang dibiarkan tanpa respons. Paham alurnya sejak awal membuat kamu bisa bertindak tepat waktu dan menjaga hak sendiri.
FAQ
Apa yang terjadi kalau surat paksa dari DJP diabaikan?
Setelah lewat 2 x 24 jam sejak surat diberitahukan, DJP dapat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan menyita aset penanggung pajak. Kalau tetap belum lunas, prosesnya bisa lanjut ke lelang.
Apakah surat teguran sama dengan surat paksa?
Beda. Surat teguran terbit setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo. Surat paksa terbit setelah lewat 21 hari sejak surat teguran disampaikan.
Apakah penagihan pajak bisa digugat?
Bisa. Kamu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas pelaksanaan surat tersebut, surat perintah penyitaan, pengumuman lelang, dan keputusan pencegahan.
Boleh mencicil atau menunda pembayaran utang pajak?
Boleh. PMK 61/2023 menyebut wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran sesuai aturan yang mengatur tata caranya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










