PTKP Akan Naik? Tapi Masih Itung Dampak Bagi Penerimaan

Bandung, BBF – Pemerintah memang sudah mewacanakan kenaikan PTKP, tapi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menghitung dampaknya ke penerimaan pajak sebelum mengambil keputusan. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebut kenaikan ini bisa mendorong daya beli masyarakat, tapi di saat yang sama berpotensi mengurangi penerimaan negara. Karena itu pemerintah mencari titik tengah yang paling pas. Belum ada keputusan final, jadi angka yang berlaku saat ini tetap angka yang lama.

Kenaikan PTKP: Apa yang Sudah Pasti dan Apa yang Masih Dihitung

Apa Itu Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan tidak kena pajak adalah pengurang penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi. Fungsinya untuk menentukan penghasilan kena pajak, yaitu bagian penghasilan yang benar-benar dikenai pajak.

Nilai yang berlaku sekarang Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi yang belum kawin dan tidak punya tanggungan. Menurut DDTCNews, angka ini sudah berlaku sejak tahun pajak 2016 dan tidak naik selama satu dekade terakhir. Sepuluh tahun tanpa penyesuaian bukan waktu yang pendek.

Rencana Kenaikan PTKP Mulai 2027

Rencana ini pertama kali diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Menurut Airlangga, batas ini akan disesuaikan dengan tingkat inflasi, dan angkanya sedang dihitung bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Ortax melaporkan rencana penyesuaian tersebut berlaku mulai tahun 2027, dengan alasan batas yang ada sekarang belum mengikuti angka inflasi. Dalam pemberitaan yang dirujuk, besaran angka barunya belum disebutkan. Jadi, kalau kamu melihat angka tertentu beredar di media sosial, anggap itu belum resmi.

Kenapa Kemenkeu Masih Menghitung

Alasannya ada dua sisi. Di satu sisi, batas yang lebih tinggi membuat lebih banyak penghasilan terbebas dari pajak, sehingga uang di tangan masyarakat bertambah dan daya beli bisa naik. Di sisi lain, penerimaan pajak berpotensi turun. Juda Agung menjelaskan bahwa kajian dilakukan secara mendalam untuk mencari titik optimal di antara keduanya.

Sebagai ilustrasi sederhana, bukan angka resmi: kalau batas naik Rp1 juta dan penghasilanmu masuk lapisan tarif 5%, pajak setahun turun sekitar Rp50 ribu. Hitungan serupa dikalikan jutaan wajib pajak itulah yang sedang dipertimbangkan pemerintah.

Jawaban DJP soal Penerimaan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP sudah menyiapkan skenario penyesuaian dan menyerahkannya ke Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Menurutnya, penurunan penerimaan bisa dikompensasi lewat perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Bimo juga menyinggung Coretax. Berdasarkan data DJP, pada Triwulan I 2026 penerapan Coretax membuat setoran wajib pajak orang pribadi karyawan melonjak 83%, dan non-karyawan 949%. Ia menambahkan bahwa karena tarifnya progresif, penyumbang terbesar penerimaan tetap kelompok berpenghasilan tertinggi.

Kalau pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan, menurut Bimo penerimaan hanya akan berubah sedikit. DJP lalu akan menghitung konsekuensinya dan mencari basis pajak yang baik. Intinya, DJP menilai tidak perlu terlalu khawatir.

Apa Artinya Buat Wajib Pajak

Dari sisi wajib pajak, rencana ini masuk akal untuk didukung. Batas yang sama dipakai selama sepuluh tahun, sementara harga kebutuhan terus bergerak. Artinya, bagian penghasilan yang terbebas pajak makin kecil nilai riilnya. Penyesuaian mengikuti inflasi pada dasarnya mengembalikan fungsi batas itu ke kondisi yang wajar.

Meski begitu, jangan menghitung pajak memakai angka yang belum resmi. Sampai ada peraturan yang terbit, gunakan angka lama Rp54 juta untuk wajib pajak orang pribadi belum kawin tanpa tanggungan. Pantau pengumuman resmi dari Kemenkeu dan DJP, termasuk kapan tepatnya aturan baru berlaku.

Kesimpulan

Wacananya sudah jelas arahnya: batas penghasilan tidak kena pajak akan disesuaikan dengan inflasi, dengan rencana mulai 2027. Namun besaran dan waktu pastinya masih dihitung karena pemerintah harus menimbang daya beli masyarakat dan penerimaan negara. DJP sendiri menyatakan siap menutup potensi selisih penerimaan lewat perluasan basis pajak dan kepatuhan. Buat wajib pajak, kabar ini layak dikawal, tapi keputusan finalnya perlu ditunggu dulu.

FAQ

Apakah PTKP sudah resmi naik?
Belum. Kemenkeu masih mengkaji dampaknya ke penerimaan, dan pemerintah belum mengambil keputusan final.

Berapa nilai batas penghasilan tidak kena pajak yang berlaku sekarang?
Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi yang belum kawin dan tidak punya tanggungan. Angka ini berlaku sejak tahun pajak 2016.

Kapan rencana kenaikan ini mulai berlaku?
Menurut Ortax, rencananya mulai tahun 2027. Tapi besaran dan waktu pastinya masih menunggu keputusan pemerintah.

Apakah penerimaan negara pasti turun kalau batas ini naik?
Berpotensi turun, dan itu yang sedang dihitung Kemenkeu. Menurut Dirjen Pajak, penurunannya bisa dikompensasi lewat perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan, sehingga tidak perlu terlalu dikhawatirkan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Sumber:

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1905

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *