faktur pajak

Batas Upload Faktur Pajak Mundur Jadi Tanggal 20

Bandung, BBF – Berdasarkan aturan terbaru dalam PER-11/PJ/2025, batas waktu pengunggahan faktur pajak elektronik atau e-faktur ke Ditjen Pajak (DJP) dimundurkan.

Kalau sebelumnya kamu harus upload e-faktur maksimal tanggal 15 bulan berikutnya, sekarang kamu punya waktu lebih panjang—batasnya jadi tanggal 20. Perubahan ini tentu bikin proses administrasi pajak jadi lebih fleksibel dan mengurangi tekanan bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Perubahan Batas Waktu Pengunggahan Faktur Pajak

Dalam regulasi lama, PKP harus memastikan e-faktur mereka diunggah ke DJP menggunakan modul e-faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Tapi dengan PER-11/PJ/2025, batas waktu ini diperpanjang menjadi tanggal 20. Artinya, kamu punya tambahan waktu lima hari untuk menyelesaikan laporan pajak tanpa harus terburu-buru.

Keputusan ini diambil agar proses pelaporan pajak lebih nyaman dan mengurangi potensi kesalahan akibat terburu-buru mengejar deadline. Dengan batas waktu yang lebih longgar, PKP bisa lebih tenang dalam memastikan semua data faktur sudah benar sebelum diunggah.

Tidak Perlu NSFP Sebelum Upload

Selain perubahan batas waktu, ada satu hal lain yang juga mempermudah pengusaha dalam mengelola faktur pajak. Dulu, sebelum mengunggah e-faktur, PKP harus meminta dan mencantumkan nomor seri faktur pajak (NSFP) terlebih dahulu.

Tapi sekarang, sistem telah diperbarui agar NSFP diberikan otomatis saat e-faktur diunggah melalui modul e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP.

Proses ini jelas lebih praktis karena kamu gak perlu lagi repot mengurus nomor seri sebelum upload. Semuanya langsung berjalan otomatis begitu e-faktur masuk ke sistem DJP, sehingga mengurangi kerumitan administrasi dan mempercepat pemrosesan data.

Dengan adanya perubahan ini, PKP punya lebih banyak waktu untuk memastikan setiap faktur yang diunggah benar dan lengkap. Selain itu, otomatisasi pemberian NSFP juga menghilangkan satu langkah manual yang sebelumnya sering jadi hambatan dalam proses administrasi pajak.

Jadi, perubahan dalam PER-11/PJ/2025 ini bisa dibilang sebagai langkah yang mendukung efisiensi dan kenyamanan bagi wajib pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1533

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *