Bandung, BBF – Penghasilan Dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tidak hanya terbatas pada gaji atau penghasilan dari pekerjaan. Dalam sistem perpajakan Indonesia, hampir semua tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dapat termasuk dalam kategori penghasilan yang perlu dilaporkan.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas.
Artinya, setiap wajib pajak orang pribadi perlu memahami jenis-jenis Penghasilan Dilaporkan di SPT agar pelaporan pajak tahunan dapat dilakukan dengan benar.
Ketentuan lebih rinci mengenai pelaporan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Dalam aturan ini, penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan dikelompokkan menjadi tiga kategori utama.
Daftar isi
ToggleKategori Penghasilan Dilaporkan di SPT Tahunan
Berdasarkan ketentuan PER-11/PJ/2025, ada tiga jenis Penghasilan Dilaporkan di SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Kategorisasi ini penting karena setiap jenis penghasilan memiliki perlakuan pajak yang berbeda dalam pelaporannya.
Kategori pertama adalah penghasilan objek pajak nonfinal. Dalam kategori ini, seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak selama satu tahun pajak akan digabungkan untuk menentukan dasar pengenaan pajak. Penghasilan ini nantinya dikenakan tarif pajak progresif sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh penghasilan nonfinal antara lain penghasilan dari pekerjaan seperti gaji, tunjangan, bonus, atau pensiun yang diterima dari pemberi kerja. Selain itu, penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas seperti dokter, notaris, atau pelaku usaha juga termasuk dalam kategori ini jika tidak dikenai pajak final.
Contoh Penghasilan Objek Pajak Nonfinal
Beberapa contoh Penghasilan Dilaporkan di SPT dalam kategori nonfinal meliputi penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari usaha atau profesi, serta penghasilan lainnya yang berasal dari dalam negeri. Misalnya, royalti, keuntungan dari penjualan aset pribadi seperti mobil atau emas, serta penghasilan sewa selain sewa tanah dan bangunan.
Selain penghasilan dari dalam negeri, penghasilan yang berasal dari luar negeri juga termasuk dalam kategori nonfinal. Semua penghasilan tersebut harus digabungkan dalam perhitungan pajak pada akhir tahun pajak.
Untuk pelaporannya, masing-masing jenis penghasilan dicatat pada lampiran yang berbeda dalam SPT Tahunan. Penghasilan dari pekerjaan biasanya dilaporkan melalui Lampiran 1D, sedangkan penghasilan dari usaha atau penghasilan dalam negeri lainnya dilaporkan melalui Lampiran 3A-4. Sementara itu, penghasilan yang berasal dari luar negeri dilaporkan melalui Lampiran 2C.
Penghasilan yang Dikenai PPh Final
Kategori kedua dari Penghasilan Dilaporkan di SPT adalah penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final. PPh final merupakan pajak yang dikenakan atas jenis penghasilan tertentu dengan tarif khusus yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan.
Karena pajaknya dipotong atau dibayarkan saat penghasilan diterima, maka penghasilan yang dikenai PPh final tidak lagi digabungkan dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak tahunan. Dengan kata lain, kewajiban pajaknya dianggap telah selesai pada saat pajak tersebut dipotong.
Meskipun demikian, penghasilan tersebut tetap harus dicatat dalam SPT Tahunan. Wajib pajak perlu melaporkan penghasilan yang dikenai PPh final pada Lampiran 2 bagian A.
Penghasilan yang Bukan Objek Pajak
Kategori ketiga adalah penghasilan yang bukan objek pajak. Jenis penghasilan ini secara hukum dikecualikan dari pengenaan PPh, sehingga tidak dikenai pajak. Contoh penghasilan yang termasuk kategori ini antara lain hibah dari keluarga sedarah atau warisan.
Walaupun tidak dikenakan pajak, penghasilan tersebut tetap termasuk Penghasilan Dilaporkan di SPT. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran lengkap mengenai sumber penambahan harta yang diterima oleh wajib pajak selama tahun pajak berjalan.
Dengan memahami berbagai kategori Penghasilan Dilaporkan di SPT, wajib pajak dapat memastikan bahwa seluruh penghasilan yang diterima telah dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaporan yang tepat tidak hanya membantu menghindari kesalahan administrasi, tetapi juga mendukung transparansi dalam sistem perpajakan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










