Izin Kuasa Wajib Pajak Bisa Dicabut, Ini Penjelasannya

Izin Kuasa Wajib Pajak Bisa Dicabut, Ini Penjelasannya

Bandung, BBF – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026) mengubah sejumlah ketentuan mengenai kuasa wajib pajak, sekaligus mencabut regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 Tahun 2014 (PMK 229/2014). Dalam aturan baru ini, izin kuasa wajib pajak bisa dicabut melalui mekanisme yang lebih luas dibandingkan ketentuan sebelumnya, khususnya terkait berakhirnya masa pemberian kuasa.

Pada regulasi sebelumnya, pemberian kuasa wajib pajak dinyatakan berakhir dalam tiga kondisi. Pertama, apabila kuasa terbukti melakukan pelanggaran seperti menghalangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, atau terlibat dalam tindak pidana di bidang perpajakan maupun non perpajakan. Kedua, berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Khusus (SKK). Ketiga, adanya pencabutan pemberian kuasa secara sepihak oleh wajib pajak.

Alasan Baru Izin Kuasa Wajib Pajak Bisa Dicabut

Melalui PMK 44/2026, pemerintah menambahkan dua klausul baru terkait berakhirnya pemberian kuasa. Kini, pemberian kuasa juga dapat berakhir apabila izin praktik konsultan pajak dibekukan dan/atau dicabut, serta apabila Surat Keterangan Terdaftar (SKT) milik pihak lain dibekukan dan/atau dicabut.

Dengan tambahan dua klausul ini, total ada lima kondisi yang dapat mengakhiri pemberian kuasa wajib pajak, yaitu tiga ketentuan lama ditambah dua ketentuan baru terkait status izin konsultan pajak dan SKT.

Syarat Pembekuan dan Pencabutan SKT Pihak Lain

Berkaitan dengan penambahan klausul tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Edi Triono menjelaskan bahwa SKT milik pihak lain dapat dibekukan atau dicabut jika yang bersangkutan tidak menjaga integritas.

“Dalam pelaksanaan pemberian kuasa sesuai dengan SKK itu, dia (pihak lain) harus menjaga integritas. Karena kalau ada fraud dalam pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan haknya, itu bisa dibekukan atau dicabut nanti SKT-nya,” ujar Edi.

Edi juga mengungkapkan bahwa ketika izin atau SKT dibekukan maupun dicabut, pihak terkait akan kehilangan haknya dan tidak dapat lagi ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Dampak Otomatis pada Akses Sistem Coretax

Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa apabila SKK dicabut atau masa berlakunya habis, hak akses terhadap sistem perpajakan secara otomatis akan tertutup.

“Begitu kita cabut atau begitu masa berlakunya berakhir, itu secara otomatis by system, role akses tadi sudah tidak bisa diakses lagi. Ini karena Coretax ini sudah linkage ya,” pungkasnya.

Dengan kata lain, begitu status izin konsultan pajak atau SKT berubah menjadi dibekukan maupun dicabut, sistem coretax akan langsung menyesuaikan hak akses tanpa perlu proses manual tambahan.


FAQ Seputar Izin Kuasa Wajib Pajak

1. Apa dasar hukum terbaru yang mengatur kuasa wajib pajak? Dasar hukumnya adalah PMK 44/2026, yang sekaligus mencabut PMK 229/2014 sebagai aturan sebelumnya.

2. Dalam kondisi apa saja izin kuasa wajib pajak bisa dicabut? Ada lima kondisi, yaitu kuasa terbukti melanggar ketentuan perpajakan, berakhirnya hak dan kewajiban sesuai SKK, pencabutan sepihak oleh wajib pajak, izin praktik konsultan pajak dibekukan/dicabut, dan SKT pihak lain dibekukan/dicabut.

3. Kenapa SKT pihak lain bisa dibekukan atau dicabut? SKT dapat dibekukan atau dicabut apabila pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa tidak menjaga integritas, misalnya terlibat fraud dalam pelaksanaan kewajiban dan haknya.

4. Apa yang terjadi jika SKK dicabut atau masa berlakunya habis? Hak akses terhadap sistem perpajakan melalui coretax akan otomatis tertutup begitu SKK dicabut atau masa berlakunya berakhir.

5. Apakah kuasa yang izinnya dicabut masih bisa mewakili wajib pajak? Tidak. Begitu izin atau SKT dibekukan maupun dicabut, pihak terkait kehilangan haknya dan tidak dapat lagi ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1726

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *