Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa surat keterangan terdaftar (SKT) wajib dimiliki oleh pihak lain agar dapat berperan sebagai kuasa wajib pajak. Meski begitu, karyawan wajib pajak gaperlu SKT selama tugasnya sebatas mengerjakan administrasi pajak sesuai role yang diberikan melalui coretax system.
Penegasan ini menjadi salah satu topik yang banyak diulas media nasional pada Jumat (14/8/2026), menyusul penjelasan resmi dari DJP mengenai batasan pihak yang wajib memiliki SKT.
“Karyawan yang mengerjakan faktur pajak atau bukti potong itu diatur di PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025. Menandatangani faktur dan bukti potong, role access-nya diatur di situ,” kata Fungsional Penyuluh Pajak DJP Arif Yunianto.
Alasan Karyawan Wajib Pajak Gaperlu SKT
Karyawan yang memperoleh role untuk menandatangani bukti potong, misalnya, tidak perlu memiliki SKT karena yang bersangkutan hanya berperan sebagai signer sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024. Posisi ini berbeda dengan kuasa wajib pajak, yang memang diwajibkan memiliki SKT.
“Jadi perlu SKT? Tidak perlu sepanjang bukan kuasa, wong mengerjakan itu,” ujar Arif.
Dengan kata lain, selama karyawan hanya menjalankan tugas administratif seperti mengerjakan atau menandatangani dokumen pajak sesuai kewenangan yang diberikan sistem, statusnya tidak setara dengan kuasa wajib pajak sehingga tidak dikenai kewajiban SKT.
Wakil Wajib Pajak Juga Tidak Wajib SKT
Selain karyawan, wakil wajib pajak juga tidak harus memiliki SKT. Pihak yang dapat bertindak sebagai wakil wajib pajak telah diatur dalam Pasal 32 UU KUP, yang menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak badan diwakili oleh pengurus.
“Kalau wakil [wajib pajak] perlu SKT? Kalau wakil badan berarti Pasal 32 ayat (1) UU KUP, sesuai yang di akta, sudah selesai,” tutur Arif.
Perlu dicatat, pemaknaan pengurus pada pasal ini tidak hanya mencakup pihak-pihak yang termuat dalam akta, tetapi juga pihak yang secara nyata berwenang menentukan kebijakan dan mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Kriteria Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44/2026
Berbeda dengan karyawan dan wakil wajib pajak, pihak yang berperan sebagai kuasa tetap terikat aturan kepemilikan SKT. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperbarui kriteria untuk menjadi kuasa wajib pajak melalui PMK 44/2026.
Dalam PMK tersebut, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa terdiri dari tiga kategori berikut.
- Konsultan pajak, dengan syarat sudah memiliki izin konsultan pajak.
- Pihak lain, dengan syarat memiliki SKT.
- Keluarga, yaitu suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua.
Izin konsultan pajak dan SKT merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa konsultan pajak dan pihak lain memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, sehingga layak ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
FAQ Seputar Karyawan Wajib Pajak dan SKT
1. Apakah karyawan wajib pajak perlu memiliki SKT? Tidak. Karyawan wajib pajak yang hanya mengerjakan administrasi pajak seperti faktur pajak atau bukti potong sesuai role di coretax system tidak diwajibkan memiliki SKT.
2. Kapan seseorang wajib memiliki SKT? SKT wajib dimiliki oleh pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, sesuai ketentuan dalam PMK 44/2026.
3. Apakah wakil wajib pajak badan perlu SKT? Tidak. Wakil wajib pajak badan, yaitu pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 32 UU KUP, tidak diwajibkan memiliki SKT sepanjang kedudukannya sesuai akta atau kewenangan nyata dalam perusahaan.
4. Siapa saja yang bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak? Berdasarkan PMK 44/2026, kuasa wajib pajak dapat berupa konsultan pajak berizin, pihak lain yang memiliki SKT, atau keluarga sampai derajat kedua.
5. Apa dasar hukum yang mengatur role akses karyawan dalam coretax? Ketentuan mengenai role akses karyawan dalam mengerjakan faktur pajak dan bukti potong diatur dalam PMK 81/2024 dan PER-11/PJ/2025.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










