Bandung, BBF – Sejak PP 20/2026 resmi diundangkan pada 22 April 2026, banyak pelaku usaha berbadan hukum PT dan CV langsung berasumsi bahwa mereka kehilangan hak atas tarif pajak murah 0,5%. Ternyata tidak semudah itu. DJP menegaskan bahwa PT dan CV masih bisa pakai PPh Final UMKM selama ada sisa jangka waktu yang diperoleh berdasarkan aturan lama, PP 55/2022.
Penjelasan ini penting agar pemilik usaha tidak terburu-buru beralih ke tarif umum padahal hak mereka belum habis.
PT dan CV Masih Bisa Pakai PPh Final UMKM, Ini Syaratnya
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP, Reza Irfandhani, menjelaskan hal ini secara langsung dalam acara Tax Live pada Rabu (17/6/2026).
“Untuk PT badan, CV, yang dulu berdasarkan PP 55/2022 masih ada sisa jangka waktunya nih, misal usahanya terdaftar di 2024 atau 2023, masih bisa manfaatkan [tarif PPh Final UMKM] walaupun PP 20/2026 sudah terbit,” ujar Reza.
Artinya, berlakunya PP 20/2026 tidak serta-merta mencabut hak PT dan CV yang sudah terlanjur memanfaatkan skema ini sebelum aturan baru terbit. Hak tersebut tetap berlaku hingga jangka waktu yang ditetapkan PP 55/2022 berakhir.
Berapa Lama Sisa Masa Berlakunya?
Berdasarkan PP 55/2022, masa pemanfaatan PPh Final UMKM dihitung sejak wajib pajak terdaftar, dengan ketentuan:
- PT biasa: maksimal 3 tahun sejak terdaftar
- CV: maksimal 4 tahun sejak terdaftar
Sebagai contoh konkret yang dijelaskan Reza: PT yang terdaftar pada 2024 masih dapat memanfaatkan PPh Final 0,5% hingga 2027. Sementara CV yang terdaftar pada tahun yang sama masih bisa menggunakan tarif ini hingga 2028, meskipun PP 20/2026 sudah berlaku.
PT dan CV yang Baru Terdaftar Tidak Bisa Lagi
Ketentuan ini tidak berlaku untuk PT dan CV yang baru terdaftar setelah PP 20/2026 diundangkan pada 22 April 2026. Mereka tidak memiliki hak atas skema PPh Final UMKM karena aturan baru sudah tidak mengakomodasi kedua bentuk badan hukum tersebut.
PP 20/2026 kini hanya mengakui tiga jenis wajib pajak yang boleh memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%:
- Wajib pajak orang pribadi
- Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang
- Wajib pajak berbentuk koperasi
Ketiganya tetap harus memenuhi syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
“Diatur di PP 20/2026 sekarang, itu yang bisa manfaatkan hanya 3 subjek pajak, yaitu orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi,” tegas Reza.
Perbandingan Masa Berlaku PPh Final UMKM
| Bentuk Badan Usaha | PP 55/2022 | PP 20/2026 |
|---|---|---|
| Orang Pribadi | Tanpa batas waktu | Tanpa batas waktu |
| PT biasa | Maks. 3 tahun | Tidak bisa (baru terdaftar) |
| CV | Maks. 4 tahun | Tidak bisa (baru terdaftar) |
| PT Perorangan | Tanpa batas waktu | Tanpa batas waktu |
| Koperasi | Maks. 4 tahun | Maks. 4 tahun |
Catatan: PT dan CV yang terdaftar sebelum 22 April 2026 tetap bisa menikmati sisa masa berlaku berdasarkan PP 55/2022.
FAQ: Bisa Pakai PPh Final UMKM untuk PT dan CV
1. Apakah PT dan CV masih bisa pakai PPh Final UMKM setelah PP 20/2026 terbit? Bisa, selama masih ada sisa jangka waktu yang diperoleh berdasarkan PP 55/2022. PT mendapat masa berlaku 3 tahun dan CV 4 tahun, dihitung sejak tanggal terdaftar.
2. Bagaimana jika PT saya terdaftar tahun 2023, sampai kapan bisa pakai PPh Final? PT yang terdaftar pada 2023 mendapat masa berlaku 3 tahun, sehingga masih bisa menggunakan PPh Final UMKM 0,5% hingga akhir 2026.
3. Apakah CV yang baru terdaftar setelah April 2026 bisa pakai PPh Final UMKM? Tidak bisa. CV yang terdaftar setelah PP 20/2026 diundangkan pada 22 April 2026 tidak lagi mendapat hak atas skema PPh Final UMKM.
4. Apa bedanya PT biasa dengan PT perorangan dalam konteks PPh Final UMKM? PT perorangan (didirikan oleh 1 orang) masih diakui oleh PP 20/2026 sebagai subjek yang boleh menggunakan PPh Final tanpa batas waktu. Sedangkan PT biasa (lebih dari 1 pendiri) hanya bisa menikmati sisa masa berlaku dari PP 55/2022.
5. Berapa lama koperasi bisa menggunakan PPh Final UMKM? Koperasi dibatasi maksimal 4 tahun pemanfaatan, baik berdasarkan PP 55/2022 maupun PP 20/2026.
6. Apakah syarat omzet Rp4,8 miliar tetap berlaku untuk PT dan CV yang masih dalam masa transisi? Ya. Meskipun masih dalam masa berlaku berdasarkan PP 55/2022, PT dan CV tetap harus memenuhi syarat peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
7. Di mana bisa mengecek apakah PT atau CV saya masih punya sisa masa berlaku PPh Final? Bisa dihitung sendiri dari tanggal terdaftar di DJP. PT: tambahkan 3 tahun dari tanggal terdaftar. CV: tambahkan 4 tahun. Atau konsultasikan langsung ke KPP terdaftar untuk kepastian hukumnya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










