Bandung, BBF – Lagi ngurus SPT Tahunan tapi Bukti Potong A1 malah muncul status Invalid? Tenang, kamu nggak sendirian. Di sistem Coretax, kondisi ini cukup sering kejadian, terutama saat perusahaan nerbitin bukti potong PPh Pasal 21 Tahunan buat karyawan.
Padahal, Bukti Potong A1 ini krusial banget karena jadi dasar pengisian SPT Tahunan pegawai dan biasanya langsung keisi otomatis di Coretax.
Daftar isi
ToggleBukti Potong A1 Tidak Valid, Ini Penyebab dan Cara Beresinnya
Secara aturan, pemberi kerja wajib nerbitin bukti potong A1 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir, biasanya 31 Januari. Tapi di praktiknya, kendala teknis bisa bikin statusnya “Disimpan Tidak Valid”.
Kalau kondisi ini muncul padahal bukti potong sudah sampai tahap terbitkan dan ditandatangani, langkah yang bisa kamu lakukan sebagai berikut.
1. Edit Ulang Bukti Potong A1
Buka kembali Bukti Potong A1 yang bermasalah, lalu klik menu edit. Pastikan semua kolom sudah terisi lengkap dan tidak ada data yang keliru. Setelah itu, coba ulang prosesnya dari Simpan Draft, Submit, sampai Terbitkan kembali.
2. Cek Passphrase dan Karakter Isian
Kadang status invalid muncul karena passphrase salah atau ada karakter yang tidak diperbolehkan sistem. Kalau masih gagal, coba minta ulang kode otorisasi atau sertifikat elektronik, lalu terbitkan ulang dengan passphrase baru.
3. Pastikan NPWP atau NIK Pegawai Sudah Valid
Ini sering jadi biang masalah. Kalau masih ada bukti potong bulanan pegawai tetap yang pakai NPWP sementara, datanya nggak akan otomatis masuk ke Bukti Potong A1.
Solusinya:
Batalkan bukti potong bulanan yang masih pakai NPWP sementara
Terbitkan ulang dengan NIK pegawai yang sudah terdaftar di Coretax
Lakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum nerbitin A1
4. Arahkan Pegawai Registrasi NIK
Kalau NIK pegawai belum terdaftar, perusahaan bisa minta pegawai registrasi mandiri di Coretax. Bisa lewat menu hanya registrasi atau aktivasi NIK, tergantung kebutuhan pegawai tersebut.
Bahkan, pemberi kerja juga bisa melakukan validasi massal NIK penerima penghasilan lewat Portal NPWP biar prosesnya lebih cepat.
Intinya, kalau Bukti Potong A1 tidak valid, jangan panik dulu. Cek dari isian data, passphrase, sampai status NPWP atau NIK pegawai. Selama dibenerin sebelum batas waktu, SPT Tahunan tetap bisa aman dan beres.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










