Bandung, BBF – Pemerintah kembali ngasih angin segar buat pegawai dan perusahaan lewat PPh Pasal 21 DTP. Di tahun 2026, pajak penghasilan karyawan tertentu kembali ditanggung pemerintah, khususnya buat sektor padat karya dan industri pariwisata.
Tapi ingat, walaupun namanya insentif, tetap ada aturan main yang nggak boleh dilewatkan. Kalau kamu pegawai atau bagian HR dan payroll, penting banget buat paham skemanya dari awal biar nggak salah langkah.
PPh Pasal 21 DTP Berlaku Buat Siapa dan Gimana Mekanismenya?
Aturan soal insentif ini diatur di PMK 105/2025. Intinya, PPh Pasal 21 DTP diberikan atas penghasilan pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah.
Nah, ada beberapa poin penting yang wajib diperhatiin:
1. Cara Pembayaran Insentifnya
Insentif pajak ini harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja ke pegawai, barengan sama pembayaran gaji. Termasuk juga kalau perusahaan biasanya ngasih tunjangan pajak atau menanggung pajak karyawan.
2. Bukan Penghasilan Kena Pajak
Uang pajak yang ditanggung pemerintah ini nggak dihitung sebagai penghasilan. Jadi, pegawai nggak kena pajak lagi atas insentif tersebut.
3. Tetap Wajib Bikin Bukti Potong
Walaupun pajaknya ditanggung pemerintah, perusahaan tetap wajib bikin bukti potong PPh Pasal 21 sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Ini penting buat administrasi dan pelaporan.
4. Kalau Lebih Bayar, Nggak Bisa Diminta Balik
Kalau dalam setahun jumlah PPh Pasal 21 DTP yang sudah diberikan ternyata lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang, kelebihannya nggak dikembalikan ke pegawai.
5. Nggak Bisa Dikompensasikan
Buat perusahaan, kalau di SPT Masa muncul kelebihan pembayaran yang asalnya dari insentif ini, kelebihan tersebut nggak bisa dikembalikan dan juga nggak bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
6. Wajib Dilaporkan Tiap Masa Pajak
Poin ini sering kelewat. Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif ini di setiap SPT Masa PPh 21/26. Jadi bukan cuma dipakai, tapi juga harus dilaporkan dengan benar.
Sebagai catatan tambahan, contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP sudah disediakan di Lampiran PMK 105/2025. Jadi sebelum eksekusi, ada baiknya dicek biar nggak salah hitung.
Intinya, insentif ini memang menguntungkan, tapi tetap butuh ketelitian. Kalau dipahami dari awal, manfaatnya bisa maksimal tanpa bikin masalah di belakang.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










