Bandung, BBF – Pernah nggak sih lagi isi SPT Tahunan di Coretax, tiba-tiba sadar Bupot Terhapus di SPT? Padahal tadi sudah muncul otomatis. Panik? Wajar. Banyak wajib pajak ngalamin hal yang sama.
Apalagi sekarang sistem sudah prepopulated. Data seperti bukti potong (Bupot), harta, utang, sampai pembayaran pajak biasanya muncul otomatis. Tapi kalau tidak sengaja kehapus, jangan buru-buru isi manual satu per satu. Ada cara yang lebih aman dan resmi buat balikin datanya.
Dan tenang, ini bukan error sistem. Biasanya cuma soal tahapan teknis.
Daftar isi
ToggleCara Mengembalikan Data Otomatis yang Terhapus
Ditjen Pajak melalui Coretaxpedia sudah menjelaskan langkahnya. Pertama, hapus dulu konsep SPT Tahunan yang sudah terlanjur diedit atau dihapus datanya.
Caranya:
Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT)
Pilih submenu Surat Pemberitahuan (SPT)
Di halaman SPT Belum Disampaikan, klik ikon tong sampah di kolom kiri
Setelah konsep lama dihapus, baru masuk ke tahap kedua. Kedua, buat konsep SPT baru dan klik tombol Posting lagi.
Langkahnya:
Masuk ke menu SPT
Klik Buat Konsep SPT
Pilih jenis pajak
Pilih periode pelaporan
Pilih jenis SPT
Klik Buat Konsep SPT
Setelah draft muncul, klik ikon pensil untuk masuk ke formulir induk. Lalu tekan tombol Posting. Nah, di sinilah sistem akan menarik ulang data otomatis yang sebelumnya hilang. Termasuk kalau sebelumnya terjadi Bupot Terhapus di SPT.
Tombol Posting Itu Kunci
Banyak wajib pajak mengira tombol Posting cuma formalitas. Padahal tombol ini yang menghubungkan konsep SPT dengan database Coretax.
Tanpa klik Posting, data seperti:
Bupot PPh,
Pembayaran pajak,
Harta dan utang,
tidak akan ter-update otomatis.
Jadi kalau ada Bupot Terhapus di SPT, jangan buru-buru input manual. Bisa jadi cukup buat konsep baru dan lakukan Posting ulang.
Data Otomatis Tetap Harus Dicek
Meski sudah muncul otomatis, bukan berarti langsung aman. Setelah Posting, kamu tetap wajib:
Cek apakah Bupot sesuai dengan dokumen asli,
Pastikan jumlah pajak yang dipotong benar,
Pastikan tidak ada data yang kurang atau dobel.
Sistem membantu, tapi tanggung jawab tetap di wajib pajak. Kalau ada data yang tidak mutakhir atau salah, lakukan perbaikan sebelum SPT dilaporkan.
Jangan Isi Manual Kalau Bisa Ditarik Otomatis
Kesalahan yang sering terjadi saat Bupot Terhapus di SPT adalah panik lalu input manual semua data.
Risikonya:
Salah ketik nomor bukti potong,
Salah nominal,
Data tidak sinkron dengan sistem DJP,
Potensi klarifikasi di kemudian hari.
Padahal data itu sebenarnya sudah ada di sistem. Makanya, prosedur hapus konsep dan buat ulang itu bukan ribet. Itu justru langkah paling aman.
Coretax Bekerja dengan Konsep Draft
Perlu dipahami, selama SPT belum disampaikan, kamu masih di tahap draft. Artinya perubahan masih fleksibel. Kalau ada kesalahan seperti Bupot Terhapus di SPT, lebih baik bereskan di tahap draft daripada sudah terlanjur dilaporkan. Begitu SPT disampaikan, proses koreksi jadi berbeda lagi karena masuk ke mekanisme pembetulan SPT.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










