Bandung, BBF – Wajib pajak yang sedang berhadapan dengan AR yang tidak transparan sebaiknya mengambil lima langkah: mencatat semua komunikasi secara tertulis, meminta dasar hukum dan dasar perhitungan, menolak memberi imbalan dalam bentuk apa pun, membawa persoalan ke atasan AR, lalu melapor lewat kanal pengaduan resmi DJP dengan bukti yang lengkap. Kelima langkah ini menjaga hak Anda sekaligus melindungi posisi hukum Anda.
Account Representative (AR) adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bertugas membimbing, mengimbau, menganalisis, dan mengawasi wajib pajak. Sebagian besar AR bekerja sesuai aturan. Meski begitu, jika muncul permintaan imbalan, penjelasan yang berubah-ubah, atau tekanan tanpa dasar tertulis, wajib pajak punya jalur resmi untuk bertindak. Panduan ini disusun dari PMK 15 Tahun 2025, PER-21/PJ/2025, dan saluran pengaduan yang diumumkan DJP.
Peran dan Batas Kewenangan AR
Tugas AR diatur dalam PMK 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak. Aturan itu membagi AR ke dalam dua fungsi.
- Pelayanan dan konsultasi: memberi bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan, memproses permohonan wajib pajak, serta memproses usulan pembetulan ketetapan pajak.
- Pengawasan dan penggalian potensi: menyusun profil wajib pajak, menganalisis kinerja, merekonsiliasi data, dan menyusun imbauan.
Pembagian wajib pajak dan wilayah kerja setiap AR ditetapkan oleh Kepala KPP. Artinya, ada atasan yang bertanggung jawab atas pekerjaan AR dan bisa dimintai penjelasan.
Satu hal yang sering tercampur: AR tidak sama dengan pemeriksa pajak. Pemeriksaan resmi dijalankan pemeriksa pajak berdasarkan surat perintah pemeriksaan. Jika seseorang mengaku sebagai pihak yang “memeriksa” Anda, mintalah identitas dan surat tugasnya.
Tanda-Tanda AR yang Tidak Transparan
Tanda berikut bukan bukti kecurangan, tetapi cukup kuat untuk membuat Anda lebih waspada.
- Permintaan data atau dokumen hanya disampaikan lewat pesan pribadi atau telepon tanpa surat resmi.
- AR tidak mau menjelaskan dasar hukum atau cara menghitung angka yang disebutkan.
- Nilai kekurangan bayar berubah-ubah tanpa penjelasan tertulis.
- Ada tawaran “penyelesaian cepat” dengan imbalan uang, barang, atau hadiah.
- Anda diarahkan memakai perantara tertentu untuk “mengurus” persoalan pajak.
- Tenggat yang ditekankan tidak tercantum dalam surat resmi mana pun.
- AR menolak menunjukkan identitas atau surat tugas ketika diminta.
AR yang tegas meminta klarifikasi data tidak otomatis curang. Ukurannya ada pada dasar permintaan, kejelasan prosedur, dan ada tidaknya ajakan menyimpang dari jalur resmi.
Langkah Berhadapan Dengan AR yang Tidak Transparan
1. Pastikan Identitas dan Kewenangan
Cek nama AR yang menangani Anda lewat akun pajak Anda atau tanyakan langsung ke KPP terdaftar. Bila proses sudah masuk pemeriksaan, wajib pajak berhak meminta identitas pemeriksa beserta surat perintah pemeriksaan.
2. Catat dan Simpan Setiap Komunikasi Saat Berhadapan Dengan AR
Buat catatan tanggal, jam, nama, dan isi pembicaraan setiap kali ada kontak. Simpan surat, surel, tanda terima, dan tangkapan layar. Setelah pertemuan atau telepon, kirim ringkasan tertulis dan minta konfirmasi. Jika pemeriksaan berjalan daring dan dokumen memerlukan tanda tangan kedua pihak, PMK 15/2025 mengatur penandatanganan secara elektronik.
3. Minta Dasar Hukum dan Dasar Hitung
Mintalah penjelasan tertulis tentang ketentuan yang dipakai dan rincian perhitungannya. Dalam pemeriksaan, wajib pajak berhak meminta penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan, serta menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang memuat daftar temuan. PMK 15/2025 juga mewajibkan pembahasan temuan sementara, kecuali untuk pemeriksaan tipe spesifik.
4. Jangan Memberi Imbalan dalam Bentuk Apa Pun
DJP secara terbuka mengimbau wajib pajak agar tidak menawarkan uang, barang, atau hadiah kepada pegawainya. Selain melanggar kode etik pegawai, pemberian kepada penyelenggara negara terkait jabatannya dapat berujung pidana berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, sehingga pihak pemberi pun ikut menanggung risiko. Dalam keterangan tertulis KT-1/2026 terkait penetapan tersangka oleh KPK di lingkungan DJP, DJP juga menyatakan mendukung pencabutan izin praktik terhadap konsultan pajak yang terlibat.
5. Naikkan Persoalan ke Atasan AR
Jika penjelasan AR tidak memuaskan, kirim surat atau surel resmi kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, lalu Kepala KPP bila perlu. Lampirkan kronologi singkat dan dokumen pendukung. Cara ini sering menyelesaikan salah paham tanpa harus menempuh jalur pengaduan.
6. Laporkan Lewat Kanal Resmi DJP
Jika ada indikasi pelanggaran integritas, gunakan hanya saluran resmi berikut.
| Saluran | Keterangan |
|---|---|
| Kring Pajak | 1500200 atau (021) 52970777 |
| Surel | pengaduan@pajak.go.id dan kode.etik@pajak.go.id |
| Laman | pengaduan.pajak.go.id dan wise.kemenkeu.go.id |
| Coretax DJP | Melalui akun wajib pajak |
| Tatap muka | Help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) |
| Surat tertulis | Ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan unit vertikal DJP |
Untuk pengaduan kode etik dan disiplin pegawai, cantumkan minimal judul aduan, nama pelapor, nomor telepon atau surel, pihak terlapor, waktu dan lokasi kejadian, serta uraian kejadian. Bukti pendukung akan sangat membantu proses tindak lanjut. Tata cara terbarunya diatur dalam PER-21/PJ/2025.
Hak Wajib Pajak Saat Diperiksa Menurut PMK 15/2025
PMK 15/2025 berlaku sejak 14 Februari 2025 dan menggantikan aturan pemeriksaan yang lama. Poin yang paling relevan bagi Anda:
- Tiga tipe pemeriksaan: lengkap (paling lama 5 bulan), terfokus (paling lama 3 bulan), dan spesifik (paling lama 1 bulan).
- Penyerahan dokumen: wajib pajak menyerahkan buku, catatan, atau dokumen yang diminta paling lama 1 bulan sejak surat permintaan disampaikan. Dokumen yang terlambat dapat dianggap tidak diserahkan.
- Berita acara: pemeriksa wajib menyusun berita acara yang mencatat pemenuhan dokumen oleh wajib pajak.
- Tanggapan SPHP: wajib pajak menyampaikan tanggapan tertulis paling lambat 5 hari kerja sejak SPHP diterima.
- Hak dasar: meminta identitas pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan, meminta penjelasan alasan dan tujuan pemeriksaan, serta menerima daftar temuan.
Karena tenggatnya ketat, catat tanggal terima setiap surat sejak hari pertama.
Upaya Hukum Jika Hasilnya Tidak Adil
Bila Surat Ketetapan Pajak dinilai tidak sesuai, wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada DJP dalam 3 bulan sejak surat ketetapan dikirim, dan banding ke Pengadilan Pajak dalam 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima, sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kumpulkan seluruh dokumentasi komunikasi dari awal, karena dokumen itu menjadi bahan argumentasi Anda.
Informasi di atas bersifat umum. Untuk kasus yang spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak berizin atau kuasa hukum.
FAQ
Apakah AR sama dengan pemeriksa pajak?
Tidak. AR menjalankan fungsi pelayanan, konsultasi, dan pengawasan. Pemeriksaan resmi dilakukan pemeriksa pajak berdasarkan surat perintah pemeriksaan.
Apa yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan AR yang meminta imbalan?
Tolak permintaan tersebut, jangan memberikan apa pun, dan simpan bukti seperti pesan, surel, atau catatan kejadian. Setelah itu laporkan lewat kanal resmi DJP, misalnya Kring Pajak 1500200 atau pengaduan@pajak.go.id.
Bolehkah AR meminta dokumen lewat WhatsApp?
Komunikasi informal bisa dipakai untuk koordinasi awal. Namun permintaan yang berdampak hukum sebaiknya diminta dalam surat resmi atau lewat saluran resmi DJP. Jika hanya disampaikan lisan atau lewat pesan, minta konfirmasi tertulis.
Bagaimana cara mengetahui siapa AR saya?
Periksa informasi di akun pajak Anda atau tanyakan ke KPP tempat Anda terdaftar. Setiap AR memegang kelompok wajib pajak atau wilayah kerja tertentu, jadi Anda tidak bisa berkonsultasi dengan AR mana saja.
Apakah pemberi imbalan bisa ikut dipidana?
Bisa. Pemberian kepada penyelenggara negara terkait jabatannya dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi, sehingga risikonya tidak hanya pada pegawai penerima.
Berapa lama waktu menyerahkan dokumen saat pemeriksaan?
Paling lama 1 bulan sejak surat permintaan disampaikan, menurut Pasal 12 ayat (2) PMK 15/2025.
Apakah melapor dijamin aman?
Aturan pengaduan DJP mengatur tindak lanjut dan hak pelapor, tetapi hasil setiap kasus tidak bisa dipastikan. Gunakan kanal resmi, lampirkan bukti, dan simpan salinan seluruh dokumen Anda.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










