Pinjam Nama untuk Jualan di Marketplace, Berujung SP2DK Pajak Rp230 Juta

Pinjam Nama untuk Jualan di Marketplace, Berujung SP2DK Pajak Rp230 Juta

Bandung, BBF – Meminjamkan KTP, NPWP, dan rekening pribadi untuk membuka toko di marketplace terlihat seperti bantuan kecil yang wajar antar keluarga atau teman. Namun praktik ini bisa berujung pada SP2DK pajak dengan nilai yang mengejutkan, seperti yang dialami salah satu wajib pajak dalam kasus tahun 2022 berikut. Kasus ini disusun berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku pada tahun tersebut, dengan angka yang disederhanakan untuk kebutuhan pembelajaran.

Bagaimana Kasus SP2DK Pajak Ini Bermula

Pada 2021, seseorang meminjamkan identitasnya, mulai dari KTP, NPWP, hingga rekening pribadi, kepada pihak lain yang ingin membuka toko fashion di sebuah marketplace. Toko tersebut sepenuhnya dikelola oleh pihak yang meminjam nama, sementara secara administrasi seluruh dokumen tercatat atas nama pemilik NPWP.

Selama dua tahun, yaitu 2021 dan 2022, seluruh dana hasil penjualan mengalir langsung ke rekening pribadi pemilik nama, dengan akumulasi sekitar Rp950 juta. Pemilik nama sendiri tidak pernah melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan, karena merasa uang itu bukan miliknya.

Kenapa Transaksi Marketplace Bisa Terdeteksi DJP

Penyelenggara marketplace memiliki kewajiban melaporkan data transaksi penjualnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di sisi lain, data rekening perbankan juga dapat diakses DJP untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi keuangan.

Kedua sumber data tersebut kemudian dicocokkan dengan SPT Tahunan yang dilaporkan pemilik NPWP. Karena SPT yang dilaporkan tidak mencantumkan penghasilan sebesar nilai transaksi yang terdeteksi, DJP menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, yang lebih dikenal sebagai SP2DK.

Asal Usul Tagihan SP2DK Pajak Sebesar Rp230 Juta

Ketika SP2DK pertama kali terbit, wajib pajak belum memiliki bukti kuat bahwa dana tersebut murni titipan pihak lain. Karena itu, DJP mengategorikan seluruh dana yang masuk sebagai penghasilan yang belum dilaporkan, bukan sekadar margin dagang. Berikut rincian perhitungannya.

Total dana masuk selama 2021-2022: Rp950.000.000.
Dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk dua tahun pajak, status TK/0: Rp108.000.000.
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp842.000.000.
Pokok pajak dihitung menggunakan tarif Pasal 17 UU HPP yang berlaku sejak tahun pajak 2022 (5 persen sampai 30 persen secara berlapis): sekitar Rp196.600.000.
Sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan: sekitar Rp33.400.000.

Jika dijumlahkan, total tagihan awal yang tertulis dalam SP2DK mencapai sekitar Rp230.000.000. Nilai ini besar karena dasar penghitungannya adalah seluruh nilai transaksi yang masuk ke rekening, bukan hanya keuntungan bersih dari usaha tersebut.

Proses Klarifikasi dan Bukti yang Diajukan

SP2DK berbeda dengan surat ketetapan pajak. Sifatnya adalah permintaan penjelasan, sehingga wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk merespons dan mengklarifikasi data sebelum kasus naik ke tahap pemeriksaan formal.

Dalam kasus ini, pemilik nama merespons SP2DK dengan melampirkan sejumlah bukti, di antaranya kesepakatan pinjam nama antara kedua pihak, riwayat transfer dana yang diteruskan ke pemilik usaha yang sebenarnya, dan bukti bahwa penghasilan yang benar-benar diterima hanya berupa fee atas jasa peminjaman rekening.

Berdasarkan bukti tersebut, DJP mengoreksi dasar penghitungan pajak. Dasar yang semula berupa total omzet toko, diubah menjadi hanya sebesar fee yang benar-benar dinikmati oleh pemilik nama.

Hasil Akhir: Kewajiban Turun Menjadi Rp20 Juta

Setelah dasar pengenaan pajak dikoreksi, penghasilan yang diakui hanya sebesar fee jasa selama dua tahun, yaitu sekitar Rp160.000.000. Kewajiban pajak kemudian dihitung ulang melalui mekanisme pembetulan SPT Tahunan, bukan melalui surat ketetapan pajak kurang bayar.

Penghasilan yang diakui (fee jasa 2 tahun): Rp160.000.000.
Dikurangi PTKP dua tahun, status TK/0: Rp108.000.000.
Penghasilan Kena Pajak: Rp52.000.000.
Pokok pajak kurang bayar: Rp2.600.000.
Sanksi administrasi, dengan masa keterlambatan yang jauh lebih singkat karena penyelesaian dilakukan lebih awal: Rp17.400.000.

Total yang akhirnya dibayarkan wajib pajak menjadi sekitar Rp20.000.000, jauh lebih kecil dibandingkan tagihan awal dalam SP2DK.

Pelajaran Penting agar Tidak Kena Kasus Serupa

Kasus ini menunjukkan bahwa meminjamkan nama, NPWP, atau rekening untuk usaha orang lain bukan sekadar bantuan administratif yang tidak berisiko. Selama data tersebut tercatat atas nama seseorang, DJP berhak menganggap seluruh transaksi sebagai tanggung jawab pemilik nama, sampai ada bukti yang membuktikan sebaliknya.

Dokumen pendukung seperti perjanjian tertulis, riwayat transfer dana, dan bukti penerimaan fee menjadi pelindung utama jika suatu saat data tersebut dicocokkan DJP. Merespons SP2DK dengan cepat dan lengkap juga terbukti dapat menurunkan potensi tagihan secara signifikan.

FAQ

Apa itu SP2DK dalam konteks pajak?
SP2DK adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, yaitu surat yang diterbitkan DJP ketika ditemukan ketidaksesuaian antara data pihak ketiga dengan SPT yang dilaporkan wajib pajak.

Kenapa pinjam nama untuk marketplace bisa berisiko kena pajak?
Karena rekening dan NPWP yang dipakai tetap tercatat atas nama pemiliknya. Tanpa bukti bahwa dana tersebut murni titipan orang lain, seluruh transaksi bisa dianggap penghasilan pemilik nama.

Kenapa tagihan awal SP2DK pajak dalam kasus ini bisa mencapai Rp230 juta?
Karena DJP awalnya menghitung berdasarkan total dana yang masuk ke rekening, bukan hanya keuntungan bersih usaha, sehingga dasar pengenaan pajaknya jauh lebih besar.

Bagaimana cara tagihan tersebut bisa turun menjadi Rp20 juta?
Wajib pajak melampirkan bukti bahwa sebagian besar dana diteruskan ke pemilik usaha asli, sehingga DJP mengoreksi dasar pengenaan pajak menjadi hanya sebesar fee jasa yang benar-benar diterima.

Apakah SP2DK sama dengan surat ketetapan pajak?
Tidak. SP2DK adalah tahap klarifikasi sebelum pemeriksaan formal, sehingga wajib pajak masih punya kesempatan menjelaskan data dan menyelesaikan kewajiban melalui pembetulan SPT.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1875

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *