Bandung, BBF – Cara download NPWP digital via Coretax DJP cukup mudah dan bisa dilakukan mandiri. Artikel ini akan membahas langkah-langkahnya secara sederhana agar kamu bisa langsung praktik.
Daftar isi
ToggleCara Download NPWP Digital Via Coretax
Punya NPWP digital sekarang bukan cuma tren, tapi kebutuhan. Apalagi sejak sistem administrasi pajak beralih ke platform Coretax DJP. Banyak wajib pajak yang masih bingung, “Gimana sih cara download NPWP digital via Coretax?” Padahal, caranya cukup sederhana dan bisa dilakukan sendiri tanpa harus datang ke kantor pajak.
Kalau kamu sudah punya akun di Coretax DJP, kamu bisa langsung unduh NPWP digital dalam bentuk PDF. Dokumen ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari urusan perbankan, administrasi usaha, hingga pelaporan pajak.
Langkah Praktis: Cara Download NPWP Digital
Berikut ini adalah langkah-langkah cara download NPWP digital via Coretax yang dijelaskan langsung oleh Kring Pajak, contact center resmi Ditjen Pajak:
Login ke akun Coretax DJP melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id Pastikan kamu sudah punya akun dan bisa masuk.

Setelah berhasil login, pilih menu “Portal Saya”. Klik “Dokumen Saya” di dalam menu tersebut.

Refresh halaman, lalu cari dokumen dengan nama “Kartu NPWP” di kolom dokumen. Klik tombol “Unduh” untuk menyimpan NPWP digital kamu.

Kalau belum muncul kartu NPWP digital, kamu bisa klik tombol “Hasilkan Dokumen” di sebelah unggah dokumen, lalu ulangi proses unduh seperti di atas.
Cara Download NPWP Digital Bantu Administrasi Usaha
Buat kamu yang punya usaha, NPWP digital sangat membantu dalam urusan administrasi. Misalnya saat buka rekening atas nama badan usaha, ajukan pinjaman, atau urus izin usaha. Dokumen digital ini sah dan diakui, selama berasal dari sistem resmi DJP.
Dengan adanya NPWP digital, kamu tidak perlu lagi khawatir kehilangan kartu fisik atau repot fotokopi. Cukup simpan versi PDF di perangkatmu, dan cetak saat dibutuhkan.
NPWP Digital Berlaku untuk Semua Wajib Pajak
NPWP digital bisa dimiliki oleh semua wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai UU PPh. Termasuk:
- Orang pribadi yang punya penghasilan
- Badan usaha yang wajib lapor pajak
- Wanita kawin yang dikenai pajak terpisah
- Subjek pajak luar negeri yang punya kewajiban di Indonesia
Satu orang hanya boleh punya satu NPWP. Jadi, pastikan kamu tidak mendaftar ganda. Kalau ada perubahan data, kamu bisa ajukan pembaruan lewat sistem Coretax juga.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!









