Cara Hapus NPWP dan Cabut Status PKP Lewat Coretax

Cara Hapus NPWP dan Cabut Status PKP Lewat Coretax

Bandung, BBF – Cara Hapus NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi wajib pajak yang usahanya sudah tidak beroperasi atau tidak lagi memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, penghapusan NPWP dan pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa diajukan melalui sistem ini tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Namun, meskipun proses pengajuan dilakukan secara digital, permohonan tersebut tetap akan diproses melalui prosedur pemeriksaan oleh kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. 

Dengan adanya sistem Coretax, Cara Hapus NPWP menjadi lebih praktis karena pengajuan dapat dilakukan melalui akun wajib pajak secara mandiri. Meski begitu, wajib pajak tetap harus memastikan bahwa dokumen pendukung lengkap serta kewajiban perpajakan telah dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.

Cara Hapus NPWP dan Cabut Status PKP Melalui Coretax

Untuk mengajukan pencabutan status PKP melalui Coretax, wajib pajak perlu masuk ke akun masing-masing dan memilih menu Portal Saya. Selanjutnya pilih menu Penghapusan & Pencabutan untuk memulai proses pengajuan.

Langkah berikutnya adalah memilih jenis pembatalan dengan opsi Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB. Setelah itu, pada bagian jenis pajak untuk pembatalan, pilih Pencabutan Pengukuhan PKP. Wajib pajak kemudian diminta untuk mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan, mencentang pernyataan yang tersedia, dan menekan tombol Simpan untuk mengirim permohonan.

Setelah permohonan berhasil diajukan, sistem akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE) atau bukti penerimaan surat (BPS). Selanjutnya, kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menindaklanjuti permohonan tersebut melalui prosedur pemeriksaan. Jangka waktu keputusan untuk pencabutan status PKP paling lama adalah 6 bulan sejak BPE atau BPS diterbitkan.

Cara Mengajukan Penghapusan

Selain pencabutan PKP, wajib pajak juga dapat mengajukan penghapusan NPWP melalui Coretax. Prosesnya hampir sama dengan pencabutan PKP, namun pada bagian jenis pembatalan wajib pajak memilih opsi Penghapusan NPWP.

Langkah-langkahnya dimulai dari masuk ke menu Portal Saya, kemudian memilih Penghapusan & Pencabutan. Setelah itu, pilih jenis pembatalan Penghapusan NPWP, lalu unggah dokumen pendukung yang diminta. Setelah dokumen lengkap, wajib pajak perlu mencentang pernyataan yang tersedia dan menekan tombol Simpan untuk mengajukan permohonan.

Permohonan yang berhasil diajukan akan diproses oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. Sama seperti pencabutan PKP, proses ini juga melalui tahap pemeriksaan untuk memastikan bahwa wajib pajak memang memenuhi syarat penghapusan.

Dalam proses ini, Cara Hapus NPWP tidak serta-merta langsung disetujui setelah permohonan diajukan. Kantor pajak akan melakukan verifikasi terhadap kondisi wajib pajak, termasuk memastikan bahwa tidak ada kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Jangka Waktu Proses Penghapusan NPWP

Untuk penghapusan NPWP badan, DJP menetapkan jangka waktu keputusan paling lama 12 bulan sejak BPE atau BPS diterbitkan. Selama periode tersebut, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan administrasi untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi.

Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak sebaiknya memastikan bahwa seluruh pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta kewajiban administrasi lainnya sudah diselesaikan. Hal ini penting agar proses penghapusan dapat berjalan lebih lancar.

Dengan memahami Cara Hapus NPWP melalui Coretax, wajib pajak dapat mengurus penghentian kewajiban perpajakan secara lebih praktis. Meski prosesnya dilakukan secara online, wajib pajak tetap perlu memperhatikan kelengkapan dokumen dan memastikan seluruh kewajiban pajak telah dipenuhi agar permohonan dapat diproses tanpa kendala.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *