Bandung, BBF – Pakai PPh Final UMKM selama ini menjadi pilihan banyak pelaku usaha kecil karena tarifnya sederhana dan lebih ringan. Skema pajak ini memungkinkan pelaku UMKM membayar pajak berdasarkan persentase dari omzet tanpa harus menghitung laba bersih.
Namun ke depan, kebijakan ini kemungkinan akan berubah. Pemerintah sedang memfinalisasi peraturan pemerintah baru yang merevisi PP 55/2022, yang akan mengatur ulang siapa saja yang masih boleh Pakai PPh Final UMKM.
Dalam revisi tersebut, pemerintah berencana mempermanenkan pemanfaatan PPh final UMKM untuk wajib pajak orang pribadi serta badan usaha berbentuk perseroan perorangan. Artinya, kelompok usaha ini tetap dapat memanfaatkan skema pajak final selama memenuhi syarat yang berlaku.
Namun, kebijakan baru ini juga membawa perubahan penting bagi badan usaha lain. Beberapa bentuk badan usaha tidak lagi diperbolehkan Pakai PPh Final UMKM, sehingga harus beralih ke skema pajak normal sesuai ketentuan Pajak Penghasilan.
Daftar isi
TogglePerubahan Aturan Pakai PPh Final UMKM dalam Revisi PP 55/2022
Menurut Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, revisi aturan ini bertujuan memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas pajak UMKM. Dalam rancangan kebijakan terbaru, hanya beberapa jenis wajib pajak yang masih diperbolehkan Pakai PPh Final UMKM.
Wajib pajak orang pribadi tetap dapat memanfaatkan skema ini secara permanen selama memenuhi batas peredaran bruto yang ditetapkan. Hal yang sama juga berlaku bagi badan usaha berbentuk perseroan perorangan.
Sebaliknya, badan usaha seperti CV, firma, PT, dan BUMDes nantinya tidak lagi diperbolehkan Pakai PPh Final UMKM. Jika aturan ini resmi berlaku, badan usaha tersebut harus menggunakan skema pajak normal dengan perhitungan berdasarkan laba kena pajak.
Perubahan ini tentu akan berdampak pada banyak pelaku usaha yang selama ini menggunakan skema pajak final untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan mereka.
Ketentuan Khusus untuk Koperasi
Dalam revisi aturan ini, pemerintah masih memberikan perlakuan khusus bagi koperasi. Badan usaha berbentuk koperasi tetap dapat Pakai PPh Final UMKM, tetapi hanya dalam jangka waktu tertentu.
Koperasi dapat memanfaatkan skema pajak final selama empat tahun pajak sejak terdaftar. Sementara itu, bagi koperasi yang terdaftar dalam periode 2024 hingga 2028, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan hingga tahun 2029.
Kebijakan ini bertujuan memberikan ruang bagi koperasi untuk berkembang sekaligus tetap menjaga kesederhanaan administrasi perpajakan pada tahap awal usaha.
Perubahan Cara Menghitung Batas Omzet
Selain mengubah jenis wajib pajak yang boleh Pakai PPh Final UMKM, revisi PP 55/2022 juga akan mengubah cara menghitung peredaran bruto untuk menentukan kelayakan penggunaan skema pajak ini.
Ke depan, penghitungan batas omzet tidak hanya melihat penghasilan dari usaha di dalam negeri. Seluruh penghasilan, baik dari dalam maupun luar negeri, akan ikut diperhitungkan. Bahkan penghasilan suami dan istri juga akan dimasukkan dalam perhitungan untuk menentukan apakah wajib pajak masih memenuhi kriteria UMKM.
Perubahan ini bertujuan memastikan bahwa fasilitas pajak UMKM benar-benar digunakan oleh pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria usaha kecil.
Dengan berbagai perubahan tersebut, pelaku usaha perlu mulai memahami kemungkinan dampak kebijakan baru ini. Jika sebelumnya banyak badan usaha dapat Pakai PPh Final UMKM, ke depan hanya kelompok tertentu yang masih dapat memanfaatkannya.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memantau perkembangan revisi aturan ini serta menyiapkan strategi perpajakan yang sesuai jika skema pajak final tidak lagi dapat digunakan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










