Cara Hapus NPWP Orang Tua yang Sudah Meninggal

Cara Hapus NPWP Orang Tua yang Sudah Meninggal

Bandung, BBF – Cara Hapus NPWP orang tua yang sudah meninggal perlu dipahami oleh keluarga atau ahli waris agar administrasi perpajakan tetap tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, NPWP milik wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dapat diajukan penghapusannya, terutama apabila tidak meninggalkan warisan atau warisan telah selesai dibagi.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 44 PER-7/PJ/2025. Melalui aturan tersebut, ahli waris atau wakil wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Langkah ini penting agar data pajak atas nama almarhum tidak terus aktif di sistem DJP.

Cara Hapus NPWP dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Dalam proses Cara Hapus NPWP, ada dua dokumen utama yang harus dilampirkan.

Pertama, dokumen resmi yang membuktikan bahwa wajib pajak telah meninggal dunia, seperti:

  • akta kematian
  • surat keterangan kematian
  • dokumen resmi lain dari instansi berwenang

Kedua, surat pernyataan dari wakil wajib pajak atau ahli waris. Isi surat tersebut menjelaskan bahwa almarhum tidak meninggalkan warisan, atau jika warisan sudah dibagikan maka perlu disebutkan data ahli warisnya.

Setelah dokumen diserahkan, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS)Selanjutnya, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan atas syarat subjektif dan objektif sebelum NPWP resmi dihapus.

Cara Hapus NPWP, Pastikan 5 Syarat Ini Terpenuhi

Selain dokumen utama, Cara Hapus NPWP juga mensyaratkan beberapa kondisi tambahan sesuai Pasal 46 ayat (4) PER-7/PJ/2025. Berikut beberapa syarat penting yang harus dipastikan:

  1. tidak memiliki utang pajak
  2. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penyidikan pajak
  3. tidak sedang menjalani mutual agreement procedure
  4. tidak dalam proses advance pricing agreement
  5. tidak sedang dalam upaya hukum seperti keberatan, banding, atau peninjauan kembali

Jika salah satu syarat tersebut belum terpenuhi, penghapusan NPWP dapat tertunda. Karena itu, keluarga perlu memastikan status pajak almarhum sudah benar-benar bersih.

Langkah ini penting agar di masa depan tidak muncul surat tagihan atau pemberitahuan pajak atas nama orang tua yang telah meninggal. Pada akhirnya, penghapusan NPWP bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari penataan administrasi keluarga yang lebih rapi dan aman.

FAQ

1. Siapa yang bisa mengajukan penghapusan NPWP?
Ahli waris atau wakil wajib pajak.

2. Apa dokumen utama yang dibutuhkan?
Akta kematian dan surat pernyataan ahli waris.

3. Apakah bisa dihapus jika masih ada utang pajak?
Tidak, utang pajak harus diselesaikan terlebih dahulu.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *