DJP Memperbarui Template XML SPT PPh Badan, Wajib Cek Sebelum Lapor

DJP Memperbarui Template XML SPT PPh Badan, Wajib Cek Sebelum Lapor

Bandung, BBF – DJP Memperbarui Template XML untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan menjadi informasi penting yang wajib diperhatikan oleh setiap wajib pajak badan sebelum melakukan pelaporan. 

Pembaruan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan akurasi proses impor data pada sistem Coretax sekaligus meminimalkan kesalahan teknis saat upload dokumen.

Kini, wajib pajak badan dapat mengunduh seluruh file template XML dalam satu folder yang telah disediakan DJP. Langkah ini tentu memudahkan proses administrasi karena pengguna tidak perlu lagi mencari file secara terpisah.

Selain melakukan perbaikan sejumlah bug, DJP juga menambahkan dua template XML baru. Pertama, template XML Lampiran L-3B: PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain untuk SPT Tahunan PPh Badan. Kedua, Lampiran Pencatatan yang tersedia pada menu SPT dan submenu Pencatatan di sistem Coretax.

Dalam release notes versi terbaru, DJP menjelaskan adanya pembaruan pada sistem normalisasi angka. Salah satu bug yang diperbaiki adalah masalah hilangnya angka nol di awal kode.

“Versi 1.1. Perbaikan bug terpotongnya angka nol di awal kode (contoh: ‘0401’ menjadi ‘401’). Sistem normalisasi angka kini dirancang untuk melindungi dan mempertahankan format teks yang diawali dengan angka nol.”

Perbaikan ini tentu sangat krusial, terutama bagi wajib pajak yang sering melakukan impor data dalam jumlah besar.

DJP Memperbarui Template XML untuk 8 Lampiran SPT PPh Badan

Seiring pembaruan tersebut, saat ini tersedia 8 file template XML untuk lampiran SPT Tahunan PPh Badan, yaitu:

  1. L3B – PPh Dipotong/Dipungut Pihak Lain
  2. L9 – Daftar Penyusutan & Amortisasi
  3. L10A – Daftar Transaksi Hubungan Istimewa
  4. L11A – Daftar Biaya Promosi
  5. L11A – Daftar Biaya Entertainment
  6. L11A – Daftar Piutang Tak Tertagih
  7. L11A – Daftar Debitur Kredit Kurang Lancar
  8. Pencatatan

Dengan adanya pembaruan ini, proses pelaporan menjadi lebih sistematis dan memudahkan wajib pajak dalam menyesuaikan dokumen pendukung sesuai jenis lampiran yang dibutuhkan.

Template XML Baru Memudahkan Impor Data Coretax

File berformat XML kini menjadi standar baru untuk memasukkan data melalui skema impor di sistem Coretax. DJP menyediakan dua jenis file yang dapat digunakan oleh wajib pajak.

Pertama, file template yang sudah dalam format XML Coretax. Kedua, file converter Microsoft Excel ke format XML yang memudahkan pengguna yang lebih terbiasa mengolah data melalui spreadsheet.

Meski format awalnya berbeda, hasil akhirnya tetap sama, yaitu file XML yang siap diunggah ke sistem Coretax.

Wajib pajak dapat mengunduh template XML dan converter Excel melalui laman resmi DJP. Selain itu, DJP juga menyediakan panduan penggunaan agar proses konversi dan impor data dapat dilakukan dengan benar.

Pembaruan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi pelaporan pajak badan sekaligus mengurangi risiko error saat submit SPT Tahunan.

FAQ

1. Apa itu pembaruan template XML dari DJP?
Pembaruan template XML adalah perubahan format dan penambahan file lampiran untuk mempermudah impor data SPT Tahunan PPh Badan di Coretax.

2. Ada berapa template XML terbaru yang disediakan DJP?
Saat ini tersedia 8 template XML untuk berbagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan.

3. Apa bug yang diperbaiki DJP?
DJP memperbaiki bug hilangnya angka nol di awal kode saat impor data XML.

4. Apakah file Excel masih bisa digunakan?
Bisa. DJP menyediakan converter Excel ke XML agar wajib pajak tetap dapat menggunakan format spreadsheet.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1521

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *