Bandung, BBF – Banyak pemberi kerja dan buruh sendiri masih menganggap upah harian itu bebas pajak sepenuhnya — padahal enggak selalu begitu. Sektor yang mempekerjakan buruh harian lepas, terutama pertanian saat masa tanam atau panen, tetap perlu memperhatikan cara hitung PPh 21 yang berlaku, karena aturannya jelas dan berbeda dari skema pemotongan pajak karyawan tetap pada umumnya. Kesalahan memahami ini bisa berakibat dua arah: pemberi kerja kurang potong padahal wajib, atau buruh dipotong pajak padahal penghasilannya seharusnya bebas pajak.
Secara status, buruh harian lepas dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap dalam ketentuan PPh Pasal 21. Ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 11 PMK 168/2023, yang mendefinisikan pegawai tidak tetap sebagai pegawai — termasuk tenaga kerja lepas — yang hanya menerima penghasilan apabila yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta pemberi kerja.
Artikel ini akan membedah dasar hukumnya, formula perhitungannya, sampai contoh kasus konkret yang bisa langsung dijadikan acuan.
Ringkasan Cepat PPh 21 buruh harian lepas dihitung berbeda tergantung besaran upah harian: upah ≤Rp450.000/hari dikenakan tarif 0%, upah >Rp450.000–Rp2.500.000/hari dikenakan 0,5% dari penghasilan bruto harian, dan upah ≥Rp2.500.000/hari dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh dikalikan 50% dari penghasilan bruto. Kalau upahnya dibayar bulanan (bukan harian), perhitungannya memakai skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan.
Cara Hitung PPh 21 Buruh Harian Lepas Berdasarkan Dasar Pengenaan Pajaknya
Sebelum masuk ke formula, penting memahami dulu dasar pengenaan pajak (DPP)-nya, karena ini yang membedakan skema perhitungan. Merujuk Pasal 12 ayat (2) PMK 168/2023, DPP untuk pegawai tidak tetap — termasuk buruh harian lepas — ditentukan berdasarkan cara pembayaran upahnya: harian/non-bulanan atau bulanan.
Untuk penghasilan yang tidak dibayar bulanan:
- Kalau penghasilan bruto sehari sampai dengan Rp2,5 juta, DPP-nya adalah penghasilan bruto sehari itu sendiri (kalau dibayar harian), atau rata-rata penghasilan bruto sehari (kalau dibayar mingguan, satuan, atau borongan).
- Kalau penghasilan bruto sehari lebih dari Rp2,5 juta, DPP-nya adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto.
Untuk penghasilan yang dibayar bulanan:
DPP-nya adalah sebesar jumlah penghasilan bruto bulanan itu sendiri, tanpa penyesuaian seperti skema harian di atas.
Dari DPP inilah baru dihitung PPh 21 terutangnya, menggunakan formula yang berbeda tergantung besaran upah — dan inilah bagian yang paling praktis untuk dipahami.
Formula Berjenjang untuk Upah Harian
Semenjak berlakunya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER), formula PPh 21 untuk buruh harian lepas yang dibayar harian dirangkum jadi tiga lapis berdasarkan besaran upahnya:
| Besaran Upah Harian | Formula PPh 21 |
|---|---|
| ≤ Rp450.000/hari | 0% × Penghasilan Bruto Harian |
| > Rp450.000 – Rp2.500.000/hari | 0,5% × Penghasilan Bruto Harian |
| ≥ Rp2.500.000/hari | Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh × 50% × Penghasilan Bruto |
Cara Hitung PPh 21 Kalau Upah Dibayar Bulanan
Kalau pemberi kerja memilih membayar upah buruh harian lepas secara terakumulasi bulanan (bukan per hari kerja), perhitungannya tidak lagi memakai tarif berjenjang di atas, melainkan TER bulanan × Penghasilan Bruto Bulanan. Besaran tarif TER-nya mengikuti kategori (A, B, atau C) sesuai status PTKP pegawai yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam lampiran PMK 168/2023.
Contoh Perhitungan PPh 21 Buruh Harian Lepas
Supaya lebih konkret, berikut ilustrasi perhitungan untuk tiga level upah harian yang berbeda, dengan skenario buruh panen di perkebunan.
Skenario 1 — Upah harian ≤ Rp450.000
Pak Darmin bekerja sebagai buruh pemetik kopi lepas harian di sebuah kebun di Jawa Timur. Ia diupah Rp5.000 per kilogram kopi yang berhasil dipetik. Dalam satu hari kerja, Pak Darmin memetik 60 kilogram kopi, sehingga upahnya adalah:
60 kg × Rp5.000 = Rp300.000
Karena upah harian ini masih di bawah ambang batas Rp450.000, maka PPh 21-nya dihitung dengan formula 0% × penghasilan bruto harian:
0% × Rp300.000 = Rp0
Pak Darmin tidak dikenakan PPh 21 sama sekali untuk upah hari itu.
Skenario 2 — Upah harian di atas Rp450.000 sampai Rp2.500.000
Masih di kebun yang sama, Mbak Sulastri bekerja sebagai buruh sortir kopi dengan upah Rp15.000 per kilogram kopi hasil sortiran berkualitas. Dalam sehari, ia berhasil menyortir 50 kilogram, sehingga upahnya:
50 kg × Rp15.000 = Rp750.000
Karena upah ini berada di rentang lebih dari Rp450.000 sampai Rp2.500.000 per hari, formula yang berlaku adalah 0,5% × penghasilan bruto harian:
0,5% × Rp750.000 = Rp3.750
PPh 21 yang dipotong dari upah Mbak Sulastri hari itu adalah Rp3.750.
Skenario 3 — Upah harian ≥ Rp2.500.000
Pak Rudi adalah buruh borongan yang mengerjakan pemasangan pagar kebun dengan sistem upah per meter selesai, senilai Rp350.000 per meter. Dalam satu hari, ia menyelesaikan 8 meter pagar, sehingga upahnya:
8 meter × Rp350.000 = Rp2.800.000
Karena upah harian ini sudah melewati ambang Rp2.500.000, formula yang dipakai adalah tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (5% untuk lapisan penghasilan kena pajak pertama) dikalikan 50% dari penghasilan bruto:
5% × 50% × Rp2.800.000 = Rp70.000
PPh 21 yang dipotong dari upah Pak Rudi hari itu adalah Rp70.000.
Dari tiga skenario di atas terlihat jelas: semakin tinggi penghasilan harian yang diterima, semakin besar pula proporsi yang dikenakan pajak — bukan tarif flat yang sama untuk semua level upah.
Yang Perlu Diperhatikan Pemberi Kerja dan Buruh Harian Lepas
- Perhitungan dilakukan per hari kerja, bukan diakumulasi dulu dalam sebulan, kecuali upahnya memang dibayarkan secara bulanan.
- Ambang batas Rp450.000 dan Rp2.500.000 dihitung dari penghasilan bruto, bukan penghasilan setelah dipotong biaya atau komponen lain.
- Pemberi kerja wajib memotong dan menyetorkan PPh 21 ini, bukan tanggung jawab buruh untuk melapor sendiri di luar mekanisme pemotongan.
- Bukti potong tetap harus diberikan meski hasil perhitungannya Rp0, sebagai dokumentasi bahwa penghasilan tersebut sudah diperhitungkan sesuai aturan yang berlaku.
FAQ Seputar PPh 21 Buruh Harian Lepas
1. Apakah semua buruh harian lepas pasti dipotong PPh 21? Tidak selalu. Kalau penghasilan bruto hariannya masih di bawah atau sama dengan Rp450.000, tarif PPh 21-nya adalah 0%, sehingga tidak ada pajak yang dipotong sama sekali.
2. Bagaimana kalau buruh harian lepas menerima upah borongan, bukan harian murni? Selama penghasilannya tidak dibayar bulanan (misalnya mingguan, satuan, atau borongan), perhitungannya tetap memakai skema harian dengan basis rata-rata penghasilan bruto per hari kerja, mengikuti ambang batas yang sama seperti upah harian murni.
3. Siapa yang bertanggung jawab memotong dan menyetorkan PPh 21 buruh harian lepas? Pemberi kerja (perusahaan atau perseorangan yang mempekerjakan) yang wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh 21 tersebut ke kas negara, bukan buruh yang bersangkutan.
4. Apa bedanya perhitungan PPh 21 buruh harian lepas dengan pegawai tetap? Pegawai tetap umumnya dikenakan tarif TER bulanan berdasarkan penghasilan bruto bulanan secara konsisten. Buruh harian lepas yang dibayar harian memakai skema berjenjang berdasarkan besaran upah per hari, dan baru memakai TER bulanan kalau upahnya memang dibayarkan secara bulanan.
5. Apakah ambang batas Rp450.000 dan Rp2.500.000 bisa berubah? Ambang batas ini ditetapkan dalam PMK 168/2023 dan berlaku selama belum ada revisi resmi dari Kementerian Keuangan. Selalu baik untuk mengecek update regulasi terbaru sebelum melakukan perhitungan, terutama untuk transaksi dalam jumlah besar.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










