PER-9 dan PER-19 Atur Akses Faktur Pajak, Ini Bedanya

PER-9 dan PER-19 Atur Akses Faktur Pajak, Ini Bedanya

Bandung, BBF – Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) otomatis memperoleh akses pembuatan faktur pajak sejak tanggal dimulainya kewajiban sebagai PKP, sesuai Pasal 64 ayat (2) PMK 81/2024. Masalahnya, akses ini bukan hak yang permanen — DJP berwenang menonaktifkannya kapan saja kalau ada alasan tertentu, dan begitu nonaktif, PKP tidak bisa lagi menerbitkan faktur pajak sama sekali. Aturan soal kapan dan bagaimana penonaktifan ini dilakukan justru diatur dalam dua peraturan berbeda: PER-9 dan PER-19, yang meski sama-sama bicara soal penonaktifan akses faktur pajak, punya dasar, prosedur, dan konsekuensi yang cukup jauh berbeda.

Bagi PKP, memahami perbedaan ini bukan sekadar detail administratif — ini menentukan skenario mana yang berlaku kalau suatu saat akses faktur pajaknya dinonaktifkan, dokumen apa yang perlu disiapkan, dan berapa lama prosesnya akan berjalan.

Ringkasan Cepat PER-9/PJ/2025 menyasar PKP yang terindikasi menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak sah, berdasarkan hasil intelijen perpajakan, dengan proses klarifikasi ke Kanwil DJP yang relatif ketat (30 hari kalender, dokumen substantif, bisa berujung pencabutan PKP). PER-19/PJ/2025 menyasar PKP yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan berdasarkan 6 kriteria spesifik, dengan proses klarifikasi ke Kepala KPP yang lebih sederhana dan lebih cepat (5 hari kerja).

PER-9 dan PER-19 Sama-Sama Atur Penonaktifan Akses Faktur Pajak, Tapi Beda Fokus

Perbedaan paling mendasar ada di alasan yang melatarbelakangi penonaktifan. PER-9/PJ/2025 berfokus pada indikasi penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak sah — sementara PER-19/PJ/2025 berfokus pada ketidakpatuhan PKP terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dua fokus yang berbeda ini berimbas pada seluruh mekanisme di baliknya, dari siapa yang berwenang menonaktifkan sampai bagaimana proses klarifikasinya berjalan.

Fokus dan Dasar Tindakan Penonaktifan

Pada PER-9/PJ/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajib pajak yang terindikasi sebagai penerbit maupun pengguna faktur pajak tidak sah, berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan. Untuk indikasi penerbit, DJP melihat antara lain keberadaan dan kewajaran lokasi usaha serta kesesuaian kegiatan usaha. Untuk indikasi pengguna, DJP melihat indikasi pengkreditan pajak masukan dalam faktur pajak yang tidak sah tersebut.

Faktur pajak tidak sah sendiri didefinisikan sebagai faktur yang diterbitkan dan/atau digunakan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, dan/atau faktur yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP.

Sementara itu, PER-19/PJ/2025 mendasarkan penonaktifan pada ketidakpatuhan PKP terhadap kewajiban perpajakan sesuai kriteria tertentu — bukan soal keabsahan fakturnya, melainkan soal konsistensi PKP dalam menjalankan kewajiban administratifnya.

Siapa yang Berwenang: Perbandingan PER-9 dan PER-19

Perbedaan wewenang eksekusi antara PER-9 dan PER-19 juga signifikan. Pada PER-9/PJ/2025, penonaktifan dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan. Pada PER-19/PJ/2025, kewenangan Dirjen Pajak ini dimandatkan kepada Kepala KPP tempat PKP yang bersangkutan terdaftar — sehingga prosesnya lebih terdesentralisasi dan berpotensi lebih cepat dijalankan di tingkat KPP.

Enam Kriteria Ketidakpatuhan yang Memicu Penonaktifan di PER-19

Karena PER-19/PJ/2025 berbasis kriteria ketidakpatuhan (bukan indikasi kecurangan seperti PER-9), penting untuk tahu persis apa saja pemicunya. Berdasarkan aturan ini, ada 6 kriteria yang masing-masing bisa memicu penonaktifan akses faktur pajak:

  1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong/dipungut, secara berturut-turut dalam 3 bulan.
  2. Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya.
  3. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya, berturut-turut selama 3 bulan.
  4. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk 6 masa pajak dalam periode 1 tahun kalender.
  5. Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut (Bupot) untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong/dipungut, yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan.
  6. Memiliki tunggakan pajak yang telah diterbitkan surat teguran (dan belum memperoleh persetujuan pengangsuran/penundaan yang masih berlaku), dengan nilai minimal Rp250 juta untuk PKP terdaftar di KPP Pratama, atau Rp1 miliar untuk PKP yang terdaftar selain di KPP Pratama.

Poin terakhir ini penting diperhatikan oleh PKP dengan tunggakan pajak dalam jumlah besar, karena ambang batasnya berbeda tergantung jenis KPP tempat PKP terdaftar.

Prosedur Klarifikasi dan Dokumen Pendukungnya Berbeda Jauh

Kalau akses faktur pajak sudah terlanjur dinonaktifkan, PKP tetap punya hak untuk mengajukan klarifikasi — tapi caranya berbeda signifikan antara kedua aturan ini.

AspekPER-9/PJ/2025PER-19/PJ/2025
Cara penyampaianLangsung oleh wajib pajak, pengurus, dan/atau penanggung jawab ke Kanwil DJP; tidak dapat dikuasakan ke pihak lainTertulis melalui surat dengan format tertentu kepada Kepala KPP; tidak mensyaratkan penyampaian langsung dan boleh dikuasakan
Sifat dokumen pendukungLebih banyak dan substantif — membuktikan eksistensi dan aktivitas usaha (KTP, surat keterangan domisili usaha, foto lokasi, daftar supplier, rekening koran, dokumen transaksi 1 tahun terakhir, dsb.)Menyesuaikan alasan ketidakpatuhan spesifik — misalnya bukti potong/pungut, tanda terima SPT, atau bukti pelunasan tunggakan
Kewenangan verifikasi lapanganKepala Kanwil DJP dapat meminta keterangan tambahan dan melakukan penelitian langsung ke lokasi usahaTidak diatur adanya penelitian lapangan; verifikasi berbasis dokumen yang diajukan
Jangka waktu keputusanPaling lama 30 hari kalender sejak dokumen klarifikasi diterimaPaling lama 5 hari kerja sejak surat klarifikasi diterima

Perbedaan jangka waktu ini cukup mencolok — PER-19/PJ/2025 dirancang jauh lebih cepat karena sifatnya lebih administratif (kepatuhan pelaporan/pembayaran), sementara PER-9/PJ/2025 butuh waktu lebih panjang karena harus memverifikasi indikasi kecurangan yang biasanya lebih kompleks untuk dibuktikan.

Konsekuensi Kalau Klarifikasi Diterima, Ditolak, atau Tidak Diajukan

Bagian ini yang paling krusial untuk dipahami PKP, karena menyangkut nasib akses faktur pajaknya ke depan.

SkenarioPER-9/PJ/2025PER-19/PJ/2025
Klarifikasi diterimaAkses pembuatan faktur pajak diaktifkan kembaliAkses pembuatan faktur pajak diaktifkan kembali
Klarifikasi ditolakPengukuhan PKP dicabut secara jabatanTidak ada pencabutan otomatis; akses tetap nonaktif selama kriteria penonaktifan masih terpenuhi
Tidak mengajukan klarifikasi dalam batas waktuPengukuhan PKP dicabut secara jabatan (30 hari kalender sejak pemberitahuan)Tidak diatur pencabutan PKP karena tidak mengajukan klarifikasi
Pejabat tidak memutuskan tepat waktuKlarifikasi dianggap dikabulkan; akses diaktifkan kembali otomatisAkses diaktifkan kembali; namun bisa dinonaktifkan lagi jika 5 hari kerja setelah pengaktifan PKP masih memenuhi kriteria penonaktifan

Poin yang paling penting untuk digarisbawahi: PER-9/PJ/2025 punya konsekuensi jauh lebih tegas, karena klarifikasi yang ditolak — atau bahkan tidak diajukan sama sekali — bisa langsung berujung pencabutan status PKP secara jabatan. Sementara PER-19/PJ/2025 lebih berorientasi pada “perbaikan kepatuhan”: selama PKP memenuhi kewajibannya, akses bisa diaktifkan kembali tanpa ancaman pencabutan status otomatis.


FAQ Seputar PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025

1. Apa perbedaan utama antara PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025? PER-9/PJ/2025 mengatur penonaktifan akses faktur pajak untuk PKP yang terindikasi menerbitkan/menggunakan faktur pajak tidak sah berdasarkan intelijen perpajakan. PER-19/PJ/2025 mengatur penonaktifan untuk PKP yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan berdasarkan 6 kriteria administratif tertentu.

2. Apakah PKP bisa mengajukan klarifikasi kalau aksesnya dinonaktifkan? Bisa. Pada PER-9/PJ/2025, klarifikasi disampaikan langsung oleh wajib pajak/pengurus ke Kanwil DJP dan tidak dapat dikuasakan. Pada PER-19/PJ/2025, klarifikasi disampaikan secara tertulis kepada Kepala KPP dan boleh dikuasakan ke pihak lain.

3. Berapa lama proses klarifikasi sampai ada keputusan? PER-9/PJ/2025 memberi waktu paling lama 30 hari kalender sejak dokumen klarifikasi diterima Kepala Kanwil DJP. PER-19/PJ/2025 jauh lebih cepat, paling lama 5 hari kerja sejak surat klarifikasi diterima Kepala KPP.

4. Apakah penonaktifan akses faktur pajak bisa berujung pencabutan status PKP? Bisa, tapi hanya diatur secara tegas dalam PER-9/PJ/2025 — kalau klarifikasi ditolak atau tidak diajukan dalam batas waktu, pengukuhan PKP dicabut secara jabatan. PER-19/PJ/2025 tidak mengatur pencabutan otomatis; akses hanya tetap nonaktif selama kriteria ketidakpatuhannya belum terpenuhi.

5. Apa saja 6 kriteria ketidakpatuhan dalam PER-19/PJ/2025? Meliputi tidak memotong/memungut pajak 3 bulan berturut-turut, tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh, tidak menyampaikan SPT Masa PPN 3 bulan berturut-turut atau 6 masa dalam 1 tahun kalender, tidak melaporkan bukti potong/pungut 3 bulan berturut-turut, dan memiliki tunggakan pajak bersurat teguran minimal Rp250 juta (KPP Pratama) atau Rp1 miliar (selain KPP Pratama).

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1735

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *