Bandung, BBF – Cara lapor SPT Tahunan bagi PT yang baru berdiri dan terdaftar pada tengah tahun berbeda dari wajib pajak badan yang sudah beroperasi satu tahun penuh. Wajib pajak badan dalam kondisi ini tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan untuk satu tahun penuh, melainkan dalam bentuk SPT Bagian Tahun Pajak sejak dimulainya kewajiban pajak subjektif.
Penjelasan itu disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan pelaporan SPT Tahunan PPh badan bagi perseroan yang baru berdiri dan terdaftar sebagai wajib pajak pada Desember 2025.
“Untuk wajib pajak badan yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai dalam tahun pajak, silakan pilih jenis periode SPT yaitu SPT Bagian Tahun Pajak,” tulis Kring Pajak di media sosial, Minggu (9/8/2026).
Cara Lapor SPT Tahunan untuk PT yang Baru Terdaftar Tengah Tahun
Kring Pajak menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) PER-3/PJ/2026. SPT Tahunan untuk suatu bagian tahun pajak wajib disampaikan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam suatu tahun pajak.
Sebagai ilustrasi, PER-3/PJ/2026 mencontohkan PT yang berdiri dan terdaftar sebagai wajib pajak badan pada 1 Agustus dengan tahun buku mengikuti tahun kalender. Dalam kondisi itu, perusahaan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak yang mencakup periode Agustus hingga Desember pada tahun yang bersangkutan.
Dengan demikian, apabila suatu PT berdiri pada Desember 2025 dan tahun bukunya mengikuti tahun kalender, maka SPT Tahunan yang disampaikan ialah SPT Bagian Tahun Pajak yang melaporkan penghasilan selama periode Desember 2025, bukan Januari hingga Desember 2025. Saat mengisi sistem pelaporan, wajib pajak cukup memilih jenis periode SPT Bagian Tahun Pajak sesuai tanggal pendirian dan pendaftaran perusahaan.
Cara Lapor SPT Tahunan Berdasarkan Jenis Periode Pajak
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PER-3/PJ/2026, penyampaian SPT Tahunan PPh oleh wajib pajak dapat dilakukan untuk suatu Tahun Pajak, dan/atau Bagian Tahun Pajak.
SPT Tahunan PPh untuk suatu Tahun Pajak disampaikan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya telah ada sejak awal tahun pajak sampai dengan akhir tahun pajak. Sementara itu, SPT Tahunan PPh untuk suatu Bagian Tahun Pajak disampaikan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam Tahun Pajak, atau yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari dirjen pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (6) UU KUP.
Kapan Kewajiban Pajak Subjektif Badan Dimulai
Saat dimulainya kewajiban pajak subjektif untuk wajib pajak badan ialah pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Titik waktu inilah yang menjadi acuan bagi PT untuk menentukan periode SPT Bagian Tahun Pajak yang harus dilaporkan pertama kali.
FAQ
1. Bagaimana cara lapor SPT Tahunan untuk PT yang baru berdiri di tengah tahun?
PT yang baru berdiri dan terdaftar di tengah tahun melapor menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak, bukan SPT Tahunan untuk satu tahun penuh, terhitung sejak kewajiban pajak subjektif dimulai.
2. Apa dasar hukum ketentuan SPT Bagian Tahun Pajak?
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) PER-3/PJ/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh untuk suatu bagian tahun pajak.
3. Kapan wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Bagian Tahun Pajak?
SPT Bagian Tahun Pajak wajib disampaikan oleh wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam suatu tahun pajak.
4. Apa contoh periode SPT Bagian Tahun Pajak bagi PT yang berdiri Desember 2025?
Jika PT berdiri pada Desember 2025 dengan tahun buku mengikuti tahun kalender, SPT yang dilaporkan mencakup periode Desember 2025 saja, bukan Januari hingga Desember 2025.
5. Apa perbedaan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak?
SPT Tahunan untuk Tahun Pajak berlaku bagi wajib pajak yang kewajiban subjektifnya ada sejak awal hingga akhir tahun pajak, sementara SPT Bagian Tahun Pajak berlaku bagi yang kewajibannya dimulai atau berakhir di tengah tahun.
6. Kapan kewajiban pajak subjektif badan dimulai?
Kewajiban pajak subjektif badan dimulai sejak badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
7. Apakah perubahan tahun buku juga memerlukan SPT Bagian Tahun Pajak?
Ya, wajib pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dirjen pajak sesuai Pasal 28 ayat (6) UU KUP juga menyampaikan SPT Bagian Tahun Pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










