Penundaan Pajak Marketplace Tidak Merubah Substansi Kebijakan

Penundaan Pajak Marketplace Tidak Merubah Substansi Kebijakan

Bandung, BBF – Kebijakan penundaan pajak marketplace yang belakangan ramai dibicarakan pelaku usaha ternyata tidak berdampak terhadap substansi aturan itu sendiri. Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 atas pedagang dalam negeri di marketplace hanya mengubah jadwal pemberlakuan, bukan mengubah ketentuan tarif maupun objek pajaknya.

Penundaan dilakukan dengan membatalkan keputusan dirjen pajak mengenai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut dan menerbitkan keputusan baru tanpa mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.

“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” ungkap DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, dikutip pada Sabtu (8/8/2026).

Kronologi Penundaan Pajak Marketplace dan Perubahan Jadwal Pemungutan

Dengan penerbitan keputusan ini, penyedia marketplace baru diwajibkan memungut PPh Pasal 22 mulai 1 November 2026, bukan 1 Agustus 2026 sebagaimana yang termuat dalam keputusan lama. Mengingat substansi kebijakan tidak berubah, PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh penyedia marketplace terhadap pedagang dalam negeri tetaplah sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

PMK 37/2025 mendefinisikan peredaran bruto sebagai imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, ataupun potongan sejenis. PPh Pasal 22 yang sudah dipungut oleh penyedia marketplace nantinya dapat diklaim oleh pedagang dalam negeri sebagai kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

Adapun PPh final yang dimaksud antara lain PPh final UMKM, PPh final sewa tanah dan bangunan, PPh final jasa konstruksi, dan PPh Pasal 15.

Alasan DJP Tegaskan Penundaan Pajak Marketplace Tidak Ubah Substansi

DJP menegaskan bahwa langkah menunda pemberlakuan pemungutan bukan berarti kebijakan tersebut dibatalkan atau direvisi. Perubahan hanya terjadi pada aspek keputusan dirjen pajak yang mengatur penunjukan pemungut, sementara PMK 37/2025 sebagai payung hukum utama tetap berlaku tanpa perubahan pasal maupun tarif.

Transaksi yang Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace

Tidak semua transaksi di marketplace masuk dalam rezim pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025. Beberapa transaksi yang dikecualikan antara lain:

  1. Penjualan barang/jasa oleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki omzet maksimal Rp500 juta pada tahun berjalan berdasarkan surat pernyataan yang disampaikan kepada penyelenggara marketplace.
  2. Penjualan jasa pengiriman/ekspedisi oleh orang pribadi dalam negeri yang merupakan mitra aplikasi jasa angkutan.
  3. Penjualan oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan surat keterangan bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh.
  4. Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  5. Penjualan emas perhiasan, emas batangan, dan perhiasan.
  6. Pengalihan hak atas tanah/bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli tanah/bangunan.

FAQ

1. Apa maksud penundaan pajak marketplace yang diumumkan DJP?
Penundaan pajak marketplace berarti jadwal pemungutan PPh Pasal 22 diundur dari 1 Agustus 2026 menjadi 1 November 2026, tanpa mengubah substansi kebijakan dalam PMK 37/2025.

2. Apakah tarif PPh Pasal 22 marketplace berubah akibat penundaan ini?
Tidak. Tarif PPh Pasal 22 tetap sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri di marketplace.

3. Bagaimana DJP mengubah jadwal pemungutan tanpa mengubah PMK 37/2025?
DJP membatalkan keputusan dirjen pajak lama mengenai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut, lalu menerbitkan keputusan baru dengan jadwal pemberlakuan yang berbeda.

4. Apa itu peredaran bruto dalam konteks PPh Pasal 22 marketplace?
Peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis.

5. Apakah PPh Pasal 22 yang dipungut bisa dikreditkan?
Bisa. PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diklaim pedagang dalam negeri sebagai kredit pajak atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final tertentu.

6. Transaksi apa saja yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 marketplace?
Beberapa contohnya penjualan oleh wajib pajak beromzet maksimal Rp500 juta, penjualan pulsa, penjualan emas perhiasan, dan pengalihan hak atas tanah atau bangunan.

7. Kapan penyedia marketplace mulai wajib memungut PPh Pasal 22 kembali?
Berdasarkan keputusan baru, penyedia marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 mulai 1 November 2026.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1701

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *