Cara Mengisi Objek PPh Final Pada SPT Tahunan

Cara Mengisi Objek PPh Final Pada SPT Tahunan

Bandung, BBF – Mengisi Objek PPh Final dalam SPT Tahunan sering dianggap rumit oleh wajib pajak. Padahal, jika sudah memahami alurnya, cukup sistematis dan bisa dilakukan dengan mudah melalui Coretax. Penghasilan yang dikenai PPh final tetap wajib dilaporkan, meskipun pajaknya sudah dipotong atau disetor sebelumnya.

Apa Itu Objek PPh Final?

Sebelum mulai mengisi objek PPh final, penting untuk memahami jenis penghasilan yang termasuk kategori ini.

Beberapa contoh penghasilan PPh final antara lain:

  • Bunga tabungan atau deposito

  • Penghasilan UMKM (PP 55/2022)

  • Sewa tanah dan/atau bangunan

  • Jasa konstruksi

  • Penghasilan istri dari satu pemberi kerja

Karena sifatnya final, pajak atas penghasilan ini tidak digabung dengan penghasilan lain saat perhitungan akhir.

Letak Pelaporan di SPT

Dalam proses mengisi objek PPh final, data tersebut dilaporkan pada:

  • Lampiran L-2 Bagian A

Namun, bagian ini tidak akan muncul jika belum diaktifkan.

Aktifkan di Formulir Induk

Langkah awal mengisi objek PPh final adalah:

  • Jawab “Ya” pada Formulir Induk Bagian I Angka 14c

Tanpa ini, lampiran tidak bisa diakses.

Cara Mengisi Objek PPh Final

Setelah lampiran aktif, berikut langkah mengisi objek PPh final:

  1. Klik +Tambah pada tabel L-2 Bagian A

  2. Isi NPWP/NIK pemotong atau wajib pajak

  3. Pilih jenis penghasilan final

  4. Isi dasar pengenaan pajak (penghasilan bruto)

  5. Masukkan jumlah PPh yang dipotong/disetor

  6. Simpan data

Langkah ini bisa diulang untuk setiap jenis penghasilan final yang dimiliki.

Perhatikan Kolom Penting

Saat mengisi objek PPh final, ada beberapa kolom krusial:

  • Jenis Penghasilan → menentukan kode pajak otomatis

  • Dasar Pengenaan Pajak → nilai bruto penghasilan

  • PPh Terutang → diisi sesuai bukti potong/setor

Kesalahan di bagian ini bisa membuat data tidak sesuai.

Siapa Saja yang Harus Dilaporkan?

Dalam mengisi objek PPh final, tidak hanya penghasilan pribadi yang dilaporkan.

Data yang harus dimasukkan meliputi:

  • Penghasilan wajib pajak sendiri

  • Penghasilan istri (jika digabung)

  • Penghasilan anak yang belum dewasa

Khusus Istri Status Terpisah

Jika istri memiliki status pajak terpisah (HB, PH, atau MT), maka penghasilannya tidak dimasukkan dalam SPT suami.

Mengisi objek PPh final adalah bagian penting dalam pelaporan SPT Tahunan yang sering dianggap sepele oleh banyak wajib pajak. Padahal, meskipun pajaknya sudah bersifat final dan tidak diperhitungkan lagi dalam penghitungan pajak tahunan, penghasilan tersebut tetap wajib dicantumkan dalam SPT. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran utuh mengenai seluruh sumber penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.

Dengan memahami langkah-langkah dalam mengisi objek PPh final, wajib pajak tidak hanya bisa menghindari kesalahan administratif, tetapi juga dapat memastikan bahwa data yang dilaporkan sudah konsisten dengan bukti potong maupun data yang dimiliki oleh otoritas pajak. Kesalahan kecil, seperti tidak melaporkan penghasilan final, bisa berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data di kemudian hari.

Selain itu, pelaporan yang lengkap juga membantu membentuk profil pajak yang lebih akurat. Ini penting, terutama di era sistem yang sudah terintegrasi seperti sekarang, di mana data perpajakan bisa dibandingkan dengan berbagai sumber lain. Jika ada penghasilan yang tidak dilaporkan, meskipun sudah dipotong pajaknya, hal tersebut tetap bisa memicu klarifikasi.

Karena itu, penting untuk dipahami bahwa dalam perpajakan, kewajiban tidak berhenti pada saat pajak dipotong atau dibayar. Pelaporan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Prinsipnya sederhana: yang sudah dipotong tetap harus dilaporkan, bukan diabaikan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *