Bandung, BBF – Salah satu kewajiban pajak masa yang harus dipenuhi wajib pajak adalah pembayaran angsuran PPh Pasal 25, yang nantinya dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh tahunan. Secara umum, besarannya dihitung berdasarkan pajak terutang pada SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya, namun dalam kondisi tertentu wajib pajak dapat mengajukan pengurangan jumlah angsuran atau cicilan tersebut.
Pengurangan ini menjadi relevan ketika proyeksi penghasilan tahun berjalan diperkirakan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, sehingga wajib pajak tidak perlu membayar angsuran dalam jumlah yang sebenarnya sudah tidak sesuai kondisi bisnis terkini.
Cara Mengajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Sesuai PER 11/2025
Sebelum membahas cara pengajuannya, penting memahami dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25 secara umum. Besarannya ditentukan dari penghasilan neto dikalikan tarif pajak, kemudian pajak terutang dikurangi jumlah kredit pajak, dan hasilnya dibagi dua belas atau sesuai banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Bagi Wajib Pajak Badan, penghasilan neto yang dimaksud adalah penghasilan neto fiskal, yaitu hasil perhitungan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Mengapa Pengajuan Pengurangan Diperlukan
Penghitungan angsuran ini menggunakan stelsel fiktif, yang mengasumsikan penghasilan wajib pajak pada tahun berjalan paling tidak sama dengan tahun sebelumnya. Pada praktiknya, perusahaan dapat mengalami penurunan omzet akibat berbagai faktor, sehingga pengurangan angsuran menjadi cara mengatur arus kas perusahaan sekaligus mengurangi potensi lebih bayar pada akhir tahun pajak.
Syarat Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (PER 11/2025), permohonan pengurangan hanya dapat diajukan setelah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak. Wajib pajak juga harus dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75 persen dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan.
Selain itu, permohonan wajib disertai penghitungan perkiraan PPh terutang dan besaran angsuran untuk bulan-bulan tersisa, serta bukti bahwa wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir sesuai kewajibannya.
Tata Cara Pengajuan Secara Elektronik dan Formulir Kertas
Permohonan dapat disampaikan secara elektronik melalui Coretax maupun dengan formulir kertas yang disampaikan langsung, melalui pos, atau perusahaan jasa ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Dalam jangka waktu 30 hari sejak bukti penerimaan diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak akan meneliti permohonan tersebut dan menerbitkan keputusan persetujuan atau pemberitahuan penolakan.
Apabila dalam 30 hari tidak ada keputusan yang diterbitkan, permohonan dianggap telah diterima, dan wajib pajak dapat langsung membayar sesuai perhitungannya untuk bulan-bulan tersisa pada tahun pajak yang bersangkutan.
Bagi wajib pajak yang memilih pengajuan secara langsung, format formulir permohonan mengikuti ketentuan pada Lampiran K PER 11/2025, sebagaimana contoh berikut ini, lengkap dengan kolom perhitungan perkiraan PPh terutang dan persentase penurunannya.
Penyesuaian Kembali Jika Terjadi Peningkatan Usaha
Berdasarkan Pasal 120 PER 11/2025, ketentuan ini juga berlaku sebaliknya. Apabila dalam tahun pajak berjalan terjadi peningkatan usaha dan PPh yang akan terutang diperkirakan lebih dari 125 persen dari dasar penghitungan, besaran angsuran untuk bulan-bulan tersisa harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan tersebut. Penghitungan ulang ini dapat dilakukan sendiri oleh wajib pajak, atau oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP terdaftar melalui penerbitan ketetapan.
FAQ Seputar Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
1. Kapan wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan? Permohonan dapat diajukan setelah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, sesuai PER 11/2025.
2. Berapa persen penurunan PPh terutang yang menjadi syarat pengajuan? Wajib pajak harus menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang kurang dari 75 persen dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran sebelumnya.
3. Dokumen apa saja yang wajib dilampirkan dalam pengajuan? Dokumen yang diperlukan meliputi perhitungan perkiraan PPh terutang, bukti penyampaian SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir, dan SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir.
4. Bagaimana cara mengajukan permohonan pengurangan? Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui Coretax atau dengan formulir kertas yang disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
5. Berapa lama proses persetujuan oleh Direktorat Jenderal Pajak? Prosesnya berlangsung paling lama 30 hari sejak bukti penerimaan diterbitkan. Jika tidak ada keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap diterima.
6. Apa yang terjadi jika usaha justru mengalami peningkatan setelah pengurangan disetujui? Sesuai Pasal 120 PER 11/2025, jika PPh yang akan terutang diperkirakan lebih dari 125 persen dari dasar penghitungan, besaran angsuran wajib dihitung ulang untuk bulan-bulan tersisa pada tahun pajak tersebut.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










