Bandung, BBF – Ketentuan baru mengenai peningkatan izin konsultan pajak kini tidak lagi mewajibkan prosesnya dilakukan secara berjenjang. Aturan ini menjadi salah satu perubahan penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026.
Perubahan mekanisme ini memberi ruang lebih fleksibel bagi konsultan pajak yang ingin naik klasifikasi tanpa harus melalui setiap tingkat secara berurutan, selama syarat masa praktik dan dokumen pendukung terpenuhi.
Mekanisme Peningkatan Izin Konsultan Pajak Tanpa Berjenjang
Merujuk PMK 55/2026, konsultan pajak dapat mengajukan permohonan kenaikan klasifikasi untuk dua tingkat sekaligus di atas izin terakhirnya, dengan syarat telah berpraktik minimal dua tahun sejak tanggal keputusan izin terakhir tersebut.
Berdasarkan pemberitaan yang dikutip pada Sabtu (5/9/2026), Pasal 13 ayat (1) PMK 55/2026 menyebutkan, “Untuk mendapatkan peningkatan klasifikasi izin konsultan pajak…konsultan pajak harus memenuhi persyaratan: a. telah berpraktik sebagai konsultan pajak:…paling singkat 2 tahun terhitung sejak tanggal keputusan tentang izin yang terakhir untuk peningkatan izin 2 tingkat di atasnya.”
Dengan ketentuan ini, pemegang izin tingkat A dapat mengajukan kenaikan langsung ke tingkat C setelah memenuhi masa praktik minimal dua tahun, tanpa harus lebih dahulu memperoleh izin tingkat B.
Opsi Kenaikan Satu Tingkat Tetap Tersedia
Selain opsi loncat dua tingkat, konsultan pajak tetap dapat mengajukan kenaikan klasifikasi untuk satu tingkat saja. Syaratnya, masa praktik minimal satu tahun sejak tanggal keputusan mengenai izin terakhir.
Dengan opsi ini, pemegang izin tingkat A dapat naik ke tingkat B setelah minimal satu tahun berpraktik, dan pemegang izin tingkat B dapat naik ke tingkat C dengan masa praktik minimal yang sama.
Dokumen yang Wajib Diunggah dalam Permohonan Peningkatan Izin Konsultan Pajak
Selain masa praktik, pemohon juga wajib memiliki surat keterangan kompetensi (SKK) sesuai klasifikasi yang dimohonkan. Permohonan disampaikan secara elektronik kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dengan mengisi formulir yang tersedia.
Pemohon harus mengunggah dua dokumen, yaitu SKK sesuai klasifikasi yang dimohonkan, dan surat keterangan pengalaman kerja di bidang perpajakan dari tempat bekerja yang mencantumkan lama bekerja.
Status Izin Lama Setelah Klasifikasi Baru Terbit
Setelah izin dengan klasifikasi baru diterbitkan, izin dengan klasifikasi lama dinyatakan tidak berlaku. Mekanisme tanpa berjenjang ini berbeda dari ketentuan sebelumnya yang mengharuskan kenaikan klasifikasi dilakukan secara bertahap, tingkat demi tingkat.
FAQ Seputar Mekanisme Baru Peningkatan Izin Konsultan Pajak
1. Apakah kenaikan klasifikasi izin sekarang wajib dilakukan bertahap per tingkat? Tidak. PMK 55/2026 memungkinkan kenaikan langsung dua tingkat sekaligus tanpa harus melalui tingkat di antaranya.
2. Berapa lama masa praktik minimal untuk kenaikan dua tingkat? Masa praktik minimalnya adalah dua tahun sejak tanggal keputusan izin terakhir.
3. Berapa lama masa praktik minimal untuk kenaikan satu tingkat? Masa praktik minimalnya adalah satu tahun sejak tanggal keputusan izin terakhir.
4. Dokumen apa saja yang wajib diunggah saat mengajukan kenaikan klasifikasi? Pemohon wajib mengunggah SKK sesuai klasifikasi yang dimohonkan dan surat keterangan pengalaman kerja di bidang perpajakan.
5. Ke mana permohonan kenaikan klasifikasi disampaikan? Permohonan disampaikan secara elektronik kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
6. Apa yang terjadi pada izin lama setelah klasifikasi baru terbit? Izin dengan klasifikasi lama dinyatakan tidak berlaku setelah izin dengan klasifikasi baru diterbitkan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










