Konsultan Pajak Bisa Mengundurkan Diri, Ini Syaratnya

Konsultan Pajak Bisa Mengundurkan Diri, Ini Syaratnya

Bandung, BBF – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026, pemerintah menyatakan bahwa konsultan pajak dapat mengundurkan diri dari profesinya dengan syarat telah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan. Ketentuan ini memberi kepastian hukum bagi pemegang izin yang ingin menghentikan praktiknya secara resmi.

Persetujuan pengunduran diri tersebut diperoleh dengan menyampaikan permohonan secara elektronik kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.

Syarat dan Prosedur Pengunduran Diri Konsultan Pajak Menurut PMK 55/2026

Berdasarkan pemberitaan yang dikutip pada Minggu (6/9/2026), Pasal 48 ayat (1) PMK 55/2026 menyebutkan, “Konsultan Pajak dapat mengundurkan diri sebagai Konsultan Pajak setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri.” Ketentuan ini menjadi dasar hukum utama bagi seluruh proses pengunduran diri.

Secara teknis, pengajuan permohonan dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah surat pernyataan yang ditandatangani pemohon. Surat tersebut wajib memuat dua butir pernyataan.

Dua Kewajiban dalam Surat Pernyataan Pengunduran Diri

Pertama, pemohon menyatakan akan menyimpan dokumen yang berkaitan dengan jasa perpajakan yang diberikan paling singkat sepuluh tahun sejak jasa tersebut diberikan. Kedua, pemohon menyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada klien sesuai perjanjian atau kontrak yang berlaku.

Lima Kondisi yang Membuat Permohonan Bisa Ditolak

Permohonan pengunduran diri dapat ditolak apabila memenuhi salah satu dari lima kondisi yang diatur dalam PMK 55/2026. Pertama, pemohon sedang dalam proses pemeriksaan. Kedua, terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa.

Ketiga, pemohon sedang melaksanakan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu dari Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan. Keempat, pemohon sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin. Kelima, pemohon bekerja di kantor yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin kantor.

Status Izin Konsultan Pajak Setelah Pengunduran Diri Disetujui

Apabila permohonan telah disetujui oleh menteri, izin yang dimiliki pemohon dinyatakan tidak berlaku. Meski demikian, pihak yang izinnya sudah tidak berlaku tetap dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh izin kembali di kemudian hari, dengan syarat memenuhi serangkaian ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 55/2026.

FAQ Seputar Syarat Pengunduran Diri Konsultan Pajak

1. Apa syarat utama agar permohonan pengunduran diri disetujui? Syarat utamanya adalah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui permohonan elektronik yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan.

2. Dokumen apa saja yang wajib diunggah saat mengajukan pengunduran diri? Pemohon wajib mengunggah formulir permohonan dan surat pernyataan bertanda tangan yang memuat dua butir pernyataan sesuai ketentuan PMK 55/2026.

3. Berapa lama dokumen jasa perpajakan wajib disimpan setelah mengundurkan diri? Dokumen wajib disimpan paling singkat sepuluh tahun sejak jasa perpajakan tersebut diberikan.

4. Apa saja kondisi yang membuat permohonan pengunduran diri bisa ditolak? Ada lima kondisi, di antaranya sedang dalam proses pemeriksaan, ada dugaan pelanggaran, sedang melaksanakan perintah tertentu dari otoritas, sedang dikenai pembekuan izin, atau bekerja di kantor yang izinnya sedang dibekukan.

5. Apa yang terjadi pada izin setelah pengunduran diri disetujui menteri? Izin yang dimiliki pemohon dinyatakan tidak berlaku begitu persetujuan pengunduran diri diberikan.

6. Bisakah izin diperoleh kembali setelah pengunduran diri disetujui? Bisa, dengan mengajukan permohonan baru dan memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 55/2026.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1805

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *