
Wajib Tau! Pajak UMKM Tarif Dan Manfaatnya
Bandung, BBF – Dalam konteks perpajakan khususnya pajak UMKM, golongan perusahaan UMKM adalah perusahaan yang memiliki peredaran bruto dibawah Rp4,8 M dalam 1 tahun pajak. Bagi perusahaan yang memiliki peredaran bruto lebih dari 4,8 M per tahun pajak, maka perusahaan…






