Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya membuka alasan di balik keputusan pungut pajak seller di platform digital yang resmi berlaku mulai 1 Oktober 2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, setelah sebelumnya kebijakan tersebut sempat ditunda oleh Purbaya Yudhi Sadewa semasa menjabat Menteri Keuangan.
Bimo menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk empat platform e-commerce yang ditunjuk, telah menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi para pedagang online atau merchant. Keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
“Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap,” ujar Bimo di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (16/9), dikutip dari Detikfinance.
Alasan Penundaan Sebelum DJP Pungut Pajak Seller
Bimo menjelaskan, penundaan yang sempat terjadi bukan tanpa sebab. Keputusan itu datang atas arahan langsung Purbaya Yudhi Sadewa yang kala itu masih menjabat Menteri Keuangan, dengan tujuan memastikan seluruh aspek teknis benar-benar matang sebelum aturan dijalankan.
“Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda, supaya kesiapannya lebih matang,” kata Bimo.
Ia menambahkan, DJP bersama keempat platform digital tersebut sebenarnya sudah menjalankan uji coba sistem atau sandbox serta proses stabilisasi sejak tahun lalu. Dengan persiapan sepanjang itu, penerapan pemungutan PPh pedagang online pada 1 Oktober 2026 diyakini dapat berjalan mulus tanpa kendala berarti.
“Empat itu kan ya Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya sudah mulai tahun lalu. Jadi no dramas-lah, nggak ada drama,” ujarnya.
Pertimbangan Ekonomi di Balik Penundaan Agustus
Purbaya sebelumnya mengambil keputusan menunda kebijakan ini dengan alasan utama menjaga daya beli masyarakat, mengingat kondisi ekonomi nasional yang saat itu dinilai masih memerlukan perhatian lebih.
Ia menyebut bahwa penerapan aturan baru akan dilanjutkan setelah sejumlah indikator ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi, benar-benar menunjukkan perbaikan yang meyakinkan.
“Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda,” papar Purbaya pada awal Agustus 2026 (5/8/2026).
Kesiapan Empat Marketplace Sebelum DJP Pungut Pajak Seller
Dengan uji coba sistem yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya, DJP menyatakan tidak ada lagi kendala teknis berarti yang menghambat pelaksanaan aturan pemungutan pajak ini. Keempat platform, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, akan bertindak sebagai pihak yang memungut PPh langsung dari transaksi para pedagang di platform masing-masing begitu jadwal baru berlaku.
Pertanyaan Seputar Kebijakan Ini (FAQ)
1. Kapan DJP resmi mulai pungut pajak seller e-commerce?
Pemungutan resmi berjalan mulai 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya sempat ditunda.
2. Siapa yang sebelumnya menunda kebijakan ini?
Penundaan sebelumnya diambil oleh Purbaya Yudhi Sadewa saat menjabat Menteri Keuangan.
3. Mengapa kebijakan ini sempat ditunda?
Purbaya menunda kebijakan ini dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat dan menunggu perbaikan sejumlah indikator ekonomi, termasuk pertumbuhan ekonomi yang saat itu tercatat 5,29 persen.
4. Marketplace apa saja yang menjalankan pemungutan pajak ini?
Empat platform yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
5. Apakah platform-platform tersebut sudah siap menjalankan aturan?
DJP menyatakan seluruh platform sudah siap, mengingat uji coba sistem dan stabilisasi telah berjalan sejak tahun lalu.
6. Apakah ada risiko kendala teknis saat aturan mulai berlaku?
DJP menegaskan proses persiapan sudah berjalan lama sehingga penerapan aturan pada 1 Oktober 2026 diyakini berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










