PMK 37/2025 Sudah Setahun, DJP Klaim Marketplace Tak Alami Drama

PMK 37/2025 Sudah Setahun, DJP Klaim Marketplace Tak Alami Drama

Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa proses persiapan menuju pemberlakuan PMK 37/2025 berjalan tanpa hambatan berarti, termasuk bagi platform marketplace yang akan bertindak sebagai pemungut pajak. Aturan yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang dalam negeri ini genap berusia satu tahun sejak diundangkan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 oleh keempat penyelenggara e-commerce terbesar saat ini masih ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Meski begitu, ia meyakini seluruh pihak sudah siap begitu masa penundaan tersebut berakhir.

“Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 31 Oktober. Nanti, insyaAllah kami akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).

Naun, Jadwal pemberlakuan pajak marketplace kembali berubah, kali ini menjadi lebih cepat dari rencana sebelumnya. Setelah sempat ditunda hingga 31 Oktober 2026, kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online ini justru dimajukan dan dipastikan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Menurutnya, seluruh pihak, baik otoritas pajak maupun para penyelenggara marketplace, sudah berada dalam kondisi siap untuk menjalankan ketentuan tersebut, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda lebih lama.

Alasan Pajak Marketplace Diberlakukan Lebih Cepat

Penundaan yang terjadi sebelumnya bukan disebabkan oleh minimnya kesiapan pihak marketplace maupun otoritas pajak, melainkan sekadar langkah kehati-hatian pemerintah. Kini, dengan kesiapan yang dinilai sudah matang, DJP memutuskan untuk memajukan jadwal implementasinya.

Dengan percepatan ini, kemungkinan besar akan terbit surat edaran baru yang mengatur secara resmi tanggal pemberlakuan tersebut. Pedagang online maupun pelaku usaha yang berjualan di platform digital perlu memantau perkembangan resminya agar tidak ketinggalan informasi penting seputar kewajiban pajak mereka.

Dampak Percepatan Jadwal bagi Pedagang Online

Dengan majunya jadwal ini, waktu persiapan yang tersisa bagi pedagang online otomatis lebih singkat dibanding perkiraan semula. Sebelumnya, pelaku usaha masih memiliki waktu sekitar dua bulan untuk berbenah sebelum aturan berlaku pada awal November. Kini, dengan pemberlakuan yang dimajukan ke awal Oktober, jendela persiapan tersebut menjadi lebih pendek.

Langkah Persiapan Sebelum Pajak Marketplace Berlaku

Ada beberapa hal yang sebaiknya mulai disiapkan pedagang online sejak sekarang. Pertama, memastikan pencatatan omzet tahunan sudah rapi, karena ambang batas tertentu menentukan apakah transaksi seorang pedagang akan dipungut PPh Pasal 22 atau tidak. Kedua, mempertimbangkan legalitas usaha, misalnya mendirikan CV atau PT, terutama bagi pedagang dengan omzet yang sudah melewati batas usaha perorangan. Ketiga, merapikan pengaturan toko di masing-masing platform agar data yang tercatat sesuai dengan kondisi usaha sebenarnya.

Langkah-langkah ini sebaiknya tidak ditunda, mengingat waktu persiapan yang tersedia sudah semakin sempit sejak jadwal pemberlakuannya dimajukan.

Pertanyaan Seputar Percepatan Jadwal Ini (FAQ)

1. Kapan pajak marketplace resmi diberlakukan setelah dipercepat?
Kebijakan ini dipastikan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026, lebih cepat dari rencana sebelumnya yang dijadwalkan awal November 2026.

2. Siapa yang mengonfirmasi percepatan jadwal ini?
Kepastian percepatan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

3. Mengapa jadwalnya bisa dimajukan?
DJP menilai seluruh pihak, baik otoritas pajak maupun penyelenggara marketplace, sudah siap menjalankan ketentuan tersebut, sehingga penundaan lebih lanjut dianggap tidak diperlukan.

4. Apakah akan ada aturan resmi tambahan terkait percepatan ini?
Kemungkinan besar akan terbit surat edaran baru yang mengatur secara resmi tanggal pemberlakuan kebijakan ini.

5. Apa saja yang perlu disiapkan pedagang online sebelum aturan berlaku?
Pedagang online disarankan merapikan pencatatan omzet, mempertimbangkan legalitas usaha seperti CV atau PT, dan memastikan pengaturan toko di platform sudah sesuai kondisi usaha sebenarnya.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1845

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *