DJP Yakin 4 Marketplace Besar Siap Pungut PPh Pasal 22

DJP Yakin 4 Marketplace Besar Siap Pungut PPh Pasal 22

Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan keyakinannya bahwa empat penyelenggara marketplace terbesar di Indonesia telah siap untuk pungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online dalam negeri. Keyakinan ini disampaikan menjelang berakhirnya masa penundaan kebijakan tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace saat ini masih ditunda hingga 31 Oktober 2026. Begitu masa penundaan itu berakhir, ia meyakini para penyedia marketplace sudah dapat langsung menjalankan ketentuan dalam PMK 37/2025 tanpa hambatan.

“Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 31 Oktober. Nanti, insyaAllah kami akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).

Alasan DJP Yakin Marketplace Siap Pungut PPh Pasal 22

Bimo menegaskan, penundaan kebijakan ini bukan disebabkan oleh ketidaksiapan otoritas pajak maupun pihak marketplace. Menurutnya, persiapan justru telah berlangsung cukup lama sebelum aturan resmi diberlakukan.

Ia menerangkan bahwa PMK 37/2025 sudah diundangkan sejak setahun lalu. Sejak beleid tersebut terbit, DJP dan para penyelenggara marketplace disebut telah berjalan beriringan mempersiapkan berbagai kebutuhan teknis, termasuk sistem dan infrastruktur digital pendukung.

“Kita sudah melakukan sandboxing, kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi untuk go live. Jadi, 4 itu, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, prosesnya sudah mulai setahun lalu, jadi no drama,” ungkap Bimo.

Kesiapan Otoritas Pajak dan Empat Marketplace

Tak hanya pihak penyedia marketplace, Bimo turut menegaskan bahwa otoritas pajak sendiri sudah berada dalam kondisi siap untuk menjalankan ketentuan yang diatur dalam PMK 37/2025.

“Kami juga sudah siap,” tegasnya.

Dasar Penundaan Sebelum Marketplace Pungut PPh Pasal 22

Sesuai Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace resmi ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Penundaan pemberlakuan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, mengingat kondisi ekonomi yang saat itu masih memerlukan perhatian.

Setelah masa penundaan berakhir, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dijadwalkan mulai berjalan pada 1 November 2026.

Pertanyaan Seputar Kebijakan Ini (FAQ)

1. Kapan marketplace mulai pungut PPh Pasal 22?
Pemungutan dijadwalkan mulai berjalan 1 November 2026, setelah masa penundaan berakhir pada 31 Oktober 2026.

2. Marketplace apa saja yang dinyatakan siap menjalankan kebijakan ini?
Empat marketplace yang dinyatakan siap adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

3. Mengapa kebijakan ini sebelumnya ditunda?
Penundaan diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih memerlukan perhatian, bukan karena ketidaksiapan otoritas pajak atau marketplace.

4. Apa dasar hukum penundaan kebijakan ini?
Dasar hukumnya adalah Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026, yang menunda pemberlakuan PMK 37/2025 sampai dengan 31 Oktober 2026.

5. Apa saja persiapan yang sudah dilakukan DJP dan marketplace?
DJP dan keempat marketplace telah menjalankan sandboxing serta stabilisasi sistem sejak PMK 37/2025 diundangkan setahun lalu, guna memastikan proses go live berjalan lancar.

6. Apakah otoritas pajak juga sudah siap menjalankan aturan ini?
Bimo menegaskan DJP sudah siap menjalankan ketentuan dalam PMK 37/2025 begitu masa penundaan berakhir.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1845

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *