Bandung, BBF –
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan jadwal baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap para pedagang di platform digital. Kewajiban PPh seller marketplace ini dipastikan mulai berjalan pada 1 Oktober 2026, sebagaimana disampaikan DJP di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Empat platform digital utama, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, dinyatakan telah memenuhi seluruh kesiapan teknis untuk menjalankan aturan tersebut. Jadwal ini sebelumnya bergeser dari rencana awal pada 1 Agustus 2026 menyusul arahan penundaan dari Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, guna memastikan kematangan sistem sebelum diterapkan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa seluruh pihak terkait, termasuk sistem pendukung di lingkungan DJP, sudah berada dalam kondisi siap untuk menjalankan penarikan pajak ini.
“Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap,” ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, dikutip dari Detikfinance.
Alasan Penundaan dan Kesiapan PPh Seller Marketplace
Bimo menjelaskan bahwa keputusan menunda jadwal semula diambil demi memberi ruang bagi seluruh persiapan teknis agar rampung tanpa kendala di lapangan.
“Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda, supaya kesiapannya lebih matang,” kata Bimo.
Ia menambahkan, proses uji coba sistem sandbox dan stabilisasi antara DJP dengan keempat platform e-commerce tersebut sesungguhnya telah berjalan sejak tahun lalu, sehingga transisi menuju penerapan penuh berlangsung tanpa hambatan berarti.
“Empat itu kan ya Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya sudah mulai tahun lalu. Jadi no dramas-lah, nggak ada drama,” ujarnya.
Latar Belakang Penundaan Agustus 2026
Sebelum jadwal baru ini ditetapkan, penundaan pada awal Agustus 2026 diambil oleh Purbaya Yudhi Sadewa dengan pertimbangan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.
“Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026, ketika masih menjabat Menteri Keuangan.
Menurutnya, pemulihan sektor perdagangan elektronik serta penyesuaian regulasi memerlukan waktu hingga indikator perekonomian menunjukkan tanda-tanda penguatan yang lebih meyakinkan.
“Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik. Pasti ada mekanisme untuk membalikkan. Pertumbuhan 5,29 persen kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi,” kata Purbaya.
Pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 yang tercatat sebesar 5,29 persen dinilai belum cukup kuat untuk menopang penerapan kebijakan pemungutan pajak e-commerce secara penuh saat itu.
“Kalau sudah ada indikasi membaik, kita akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kita tunda,” tambahnya.
Kementerian Keuangan disebut terus memantau sejumlah indikator ekonomi pendukung, seperti indeks kepercayaan konsumen dan volume penjualan ritel, sebagai bahan pertimbangan sebelum aturan resmi diberlakukan.
“Ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian ritel seperti apa, itu kita lihat nanti,” ucap Purbaya.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pihak pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Bimo pernah menegaskan dalam konferensi pers pada Juli lalu bahwa aturan ini semata-mata mengubah mekanisme pemungutan, bukan menambah beban pajak baru, dengan tujuan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha daring dan luring.
“Tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan. Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pengusaha, pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Bimo pada Juli lalu.
Kriteria Pengecualian dan Tarif PPh Seller Marketplace
Pelaku usaha perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari pemungutan PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau bagian pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut.
Pertanyaan Seputar Kebijakan Ini (FAQ)
1. Kapan PPh seller marketplace resmi mulai dipungut?
Pemungutan resmi berjalan mulai 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya sempat tertunda dari rencana awal 1 Agustus 2026.
2. Marketplace mana saja yang menjalankan pemungutan ini?
Empat platform yang siap menjalankan aturan adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
3. Mengapa jadwal semula pada Agustus 2026 ditunda?
Penundaan diambil oleh Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi yang belum cukup kuat.
4. Berapa besar tarif PPh yang dikenakan?
Tarifnya sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau nilai transaksi.
5. Apakah semua pedagang online dikenakan pungutan ini?
Tidak. Pelaku usaha perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan.
6. Apa dasar hukum kebijakan ini?
Dasar hukumnya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh.
7. Apa tujuan utama kebijakan ini menurut DJP?
DJP menyebut tujuannya adalah menciptakan kesetaraan atau level playing field antara pedagang online dan offline, sekaligus mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan pedagang digital.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
ntang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.










