Cek Status NPWP Aktif atau Tidak di Coretax DJP

Cek Status NPWP Aktif atau Tidak di Coretax DJP

Bandung, BBF – Buat kamu yang ragu NPWP masih aktif atau sudah nonaktif, sekarang cek status NPWP bisa dilakukan sendiri lewat Coretax DJP. Cara ini penting banget, apalagi buat istri yang sudah gabung NPWP dengan suami atau wajib pajak yang pernah mengajukan perubahan status. Dengan tahu status sejak awal, kamu bisa menghindari salah lapor atau kendala saat urus pajak.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan bahwa pengecekan status NPWP kini makin mudah karena sudah terintegrasi di sistem Coretax. Jadi, kamu nggak harus selalu datang ke KPP hanya untuk sekadar memastikan status NPWP.

Cara Cek Status NPWP Lewat Coretax DJP

Untuk kamu yang sudah punya akun Coretax, cek status NPWP bisa dilakukan secara mandiri langsung dari dashboard akun. Informasi ini disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan wajib pajak di media sosial.

Langkahnya simpel dan bisa kamu lakukan kapan saja:

  1. Login ke akun Coretax DJP

  2. Pilih menu Portal Saya

  3. Masuk ke Profil Saya

  4. Klik Ikhtisar Profil Wajib Pajak

  5. Lihat kolom Status NPWP

Dari situ, kamu bisa langsung tahu apakah NPWP kamu berstatus aktif atau nonaktif. Cara ini sering dipakai untuk memastikan status NPWP istri yang sudah mengajukan penggabungan dengan NPWP suami.

Alternatif Lain

Kalau kamu belum aktivasi akun Coretax atau mengalami kendala akses, cek status NPWP juga bisa dilakukan lewat beberapa jalur lain. DJP menyediakan layanan bantuan seperti:

  • Datang langsung ke Loket Helpdesk KPP terdaftar

  • Telepon Kring Pajak di 1500200

  • Live chat resmi di situs pajak.go.id

Semua kanal ini bisa bantu kamu memastikan status NPWP tanpa ribet.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan PER-7/PJ/2025, wanita kawin yang tidak menjalankan kewajiban pajak terpisah akan digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Kalau sebelumnya punya NPWP sendiri, maka statusnya bisa menjadi nonaktif setelah penggabungan.

Namun, jika di kemudian hari kondisi berubah misalnya bercerai, hidup terpisah, atau memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri status NPWP tersebut bisa diaktifkan kembali dengan mengajukan permohonan ke DJP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *