Bandung, BBF – Bukti potong PPh 21 yang tidak muncul di Coretax biasanya bukan karena error sistem, tapi karena data karyawan belum terintegrasi dengan DJP. Kondisi ini sering bikin panik saat mau lapor SPT, padahal solusinya sebenarnya cukup jelas. Dengan memahami cara Mengatasi Bukti Potong yang tidak muncul, proses pelaporan bisa kembali lancar.
Seperti diketahui, pemberi kerja wajib menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 Tahunan (BPA1) sebagai syarat administrasi pelaporan SPT Tahunan karyawan. Bukti potong ini wajib dibuat paling lambat akhir Januari.
Daftar isi
TogglePenyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Coretax
Di Coretax, khusus masa pajak Desember, pemberi kerja tidak lagi membuat bukti potong bulanan, melainkan langsung membuat bukti potong tahunan (BPA1) lewat menu BPA1. Namun, masalah sering muncul saat data bukti potong bulan-bulan sebelumnya tidak ikut terbaca di sistem.
DJP menjelaskan, penyebab paling umum adalah bukti potong bulanan dibuat menggunakan NIK atau NPWP yang belum valid atau belum terintegrasi dengan sistem DJP. Akibatnya, data tersebut tidak ter-prepopulated ke dalam BPA1.
Artinya, meskipun bukti potong sudah dibuat, sistem Coretax tidak bisa menarik datanya secara otomatis.
Solusi Mengatasi Bukti Potong Tidak Muncul
Untuk Mengatasi Bukti Potong yang tidak muncul di Coretax, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah pemadanan data karyawan. Karyawan wajib melakukan registrasi NIK secara mandiri agar datanya terhubung dengan sistem DJP.
Ada dua opsi yang bisa dipilih. Pertama, menu “hanya registrasi”, yaitu untuk wajib pajak yang ingin punya akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP. Opsi ini biasanya dipakai oleh istri yang NPWP-nya masih gabung dengan suami, tapi tetap butuh akses Coretax.
Kedua, menu “aktivasi NIK”, yang digunakan jika karyawan ingin menjadikan NIK sebagai NPWP. Setelah aktivasi berhasil, data perpajakan karyawan akan terbaca dengan benar oleh sistem.
Setelah karyawan melakukan pemadanan data, pemberi kerja perlu memperbaiki atau memperbarui bukti potong bulanan sebelumnya. Jika data sudah valid, bukti potong tersebut akan otomatis muncul dan bisa ditarik ke dalam BPA1.
Selain itu, pemberi kerja juga bisa melakukan validasi massal NIK penerima penghasilan melalui Portal NPWP untuk mempercepat proses pembenahan data.
Kenapa Masalah Ini Perlu Segera Dibereskan?
Kalau bukti potong tidak muncul, karyawan bisa kesulitan saat lapor SPT Tahunan. Data penghasilan dan pajak yang sudah dipotong tidak terbaca, sehingga berisiko bikin SPT tidak lengkap atau salah hitung.
Makanya, Mengatasi Bukti Potong yang tidak muncul sebaiknya dilakukan sejak awal, sebelum masa pelaporan SPT dimulai.
Masalah bukti potong tidak muncul di Coretax umumnya bersumber dari data NIK atau NPWP yang belum valid. Dengan pemadanan data karyawan dan pembetulan bukti potong bulanan, BPA1 bisa ditarik dengan normal. Kalau datanya sudah rapi, proses pelaporan SPT pun jadi jauh lebih aman dan minim drama.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










