pegawai SPT tahunan PPh

Dari Pegawai Terus Jadi Freelance, Lapor SPT nya Gimana?

Dari pegawai jadi freelance

Bandung – BBF, Buat kamu yang selama satu tahun pajak berstatus sebagai pegawai sebuah perusahaan dan pekerja lepas (freelancer) wajib melaporkan semua penghasilan yang diterima dalam Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.Baik itu penghasilan yang berstatus sebagai pegawai atau pekerja lepas, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
Baca Juga: Surat Pernyataan OMZET UMKM, Perlu Dilampirkan Di SPT Gak?

Contoh Kasus

Jordan, dalam satu tahun pajak bekerja sebagai pegawai di sebuah perusahaan selama 7 bulan, Jordan memutuskan untuk berhenti bekerja sebagai pegawai. Namun, Jordan masih mendapatkan penghasilan sebagai freelance sampai akhir tahun.
Baca Juga: Menghitung PPh Pasal 21, TER, THR, Dan Gaji

Lapor SPT nya gimana?

Penghasilan yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan PPh adalah, semua penghasiilan yang diterima di tahun pajak tersebut.
Baca Juga: UMKM Yang Pakai Tarif 0,5%, Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan
Jadi, pelaporan SPT Tahunan PPh tidak hanya berdasar dari bukti potong yang sudah diberikan oleh perusahaan sebelumnya. Tapi penghasilan dari kegiatan freelance juga harus dilaporkan.
Baca Juga: PPN Naik 2025? Apa Dampak nya?
Jordan, harus melaporkan semua penghasilan yang ia dapatkan baik dari tempat kerja sebelumnya (sebagai pegawai) dan freelance.

Berdasarkan UU KUP

SPT Tahunan PPh minimal harus memuat jumlah peredaran, penghasilan, penghasilan kena pajak, pajak yang terutang, kredit pajak, kekurangan atau kelebihan pajak, harta dan kewajiban di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas untuk wajib pajak orang pribadi.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriendJangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *