Daftar isi
ToggleDari pegawai jadi freelance
Bandung – BBF, Buat kamu yang selama satu tahun pajak berstatus sebagai pegawai sebuah perusahaan dan pekerja lepas (freelancer) wajib melaporkan semua penghasilan yang diterima dalam Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.Baik itu penghasilan yang berstatus sebagai pegawai atau pekerja lepas, wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.Baca Juga: Surat Pernyataan OMZET UMKM, Perlu Dilampirkan Di SPT Gak?
Contoh Kasus
Jordan, dalam satu tahun pajak bekerja sebagai pegawai di sebuah perusahaan selama 7 bulan, Jordan memutuskan untuk berhenti bekerja sebagai pegawai. Namun, Jordan masih mendapatkan penghasilan sebagai freelance sampai akhir tahun.Baca Juga: Menghitung PPh Pasal 21, TER, THR, Dan Gaji
Lapor SPT nya gimana?
Penghasilan yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan PPh adalah, semua penghasiilan yang diterima di tahun pajak tersebut.Baca Juga: UMKM Yang Pakai Tarif 0,5%, Tetap Wajib Lapor SPT TahunanJadi, pelaporan SPT Tahunan PPh tidak hanya berdasar dari bukti potong yang sudah diberikan oleh perusahaan sebelumnya. Tapi penghasilan dari kegiatan freelance juga harus dilaporkan.
Baca Juga: PPN Naik 2025? Apa Dampak nya?Jordan, harus melaporkan semua penghasilan yang ia dapatkan baik dari tempat kerja sebelumnya (sebagai pegawai) dan freelance.










