fbpx
Surat pernyataan omzet umkm

Surat Pernyataan OMZET UMKM, Perlu Dilampirkan Di SPT Gak?

Bandung, BBF – Surat pernyataan yang menytakan jika wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki usaha yang omzet nya tidak melebihi Rp 500 juta, hanya perlu diserahkan kepada pemotong/pemungut pajak saja.

Baca Juga: UMKM Yang Pakai Tarif 0,5%, Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Surat pernyataan ini tidak menjadi bagian dari dokumen yang wajib dilampirkan wajib pajak orang pribadi UMKM dalam SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Baca Juga: PPN Naik 2025? Apa Dampak nya?

Dalam PMK 164/2023 format surat pernyataan bisa dilihat pada lampiran huruf C ya sahabat BBF. Dan untuk dokumen yang dilampirkan dalam SPT yaitu: Dalam Pasal 10 PER-02/PJ/2019 NIK/NPWP, Jenis formulir SPT Tahunan, Masa/Tahun pajak, status SPT.

Baca Juga: Harta Yang Diungkap Saat PPS, Wajib Lapor di SPT Tahunan 2023

Memang surat pernyataan omzet ini tidak termasuk ke dalam dokumen yang wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan, tapi jika dibutuhkan kantor pajak bisa menyampaikan surat kelengkapan SPT Tahunan PPh orang pribadi kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Resign Pertengahan Tahun Masih Dapat Bukti potong 1721-A1?

Jadi, Ditjen Pajak (DJP) bisa meminta wajib pajak untuk melampirkan perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzet nya sudah lebih dari RP 500 juta, wajib pajak orang pribadi UMKM harus memperlihatkan Salinan surat keterangan (suket) ketika akan melakukan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut pajak.

Dengan adanya suket ini, wajib pajak akan dikenakan pemotongan/pemungutan PPh final sebesar 0,5%, bukan pemotongan PPh Pasal 21, atau PPh Pasal 22 dengan tarif normal

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend

Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Bagikan artikel ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *