Data yang Wajib Dilaporkan Marketplace ke Ditjen Pajak

Data yang Wajib Dilaporkan Marketplace ke Ditjen Pajak

Bandung, BBF – Penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak hanya berkewajiban memungut pajak. Ada juga data yang wajib dilaporkan marketplace kepada DJP sebagai lampiran SPT Masa PPh Unifikasi, mencakup informasi pedagang, pembeli, dokumen tagihan, hingga nilai PPh yang dipungut.

Kewajiban pelaporan ini berlaku bagi empat marketplace yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai Agustus 2026, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Rincian Data yang Wajib Dilaporkan Marketplace ke DJP

Berdasarkan PMK 37/2025, terdapat empat kelompok data yang wajib dilaporkan marketplace ke DJP. Keempat kelompok data tersebut saling melengkapi untuk memastikan transparansi transaksi antara pedagang, pembeli, dan otoritas pajak.

Informasi Status Pedagang Dalam Negeri

Marketplace wajib menyampaikan informasi mengenai NPWP/NIK dan alamat korespondensi pedagang. Selain itu, marketplace juga perlu melaporkan surat pernyataan omzet belum melebihi Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi, Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh, dan/atau surat pernyataan omzet telah melebihi Rp500 juta.

Informasi Pedagang dan Pembeli

Kelompok data ini meliputi nama akun dan/atau pilihan negara pedagang, NPWP/Tax Identification Number (TIN) serta alamat korespondensi marketplace, dan alamat email serta nomor telepon pembeli barang/jasa.

Data Dokumen Tagihan

Informasi yang wajib dilaporkan pada kelompok ini meliputi nomor dan tanggal dokumen tagihan, nama marketplace, nama akun pedagang, identitas pembeli, jenis barang/jasa, harga jual, dan potongan harga, serta nilai PPh Pasal 22 yang dipungut.

Data PPh Pasal 22

Marketplace juga wajib melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan PPh Pasal 22 yang telah disetorkan ke kas negara. Seluruh informasi tersebut menjadi lampiran SPT Masa PPh Unifikasi, dengan PPh Pasal 22 dipungut sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri.

Dengan lengkapnya data yang wajib dilaporkan marketplace ini, DJP memiliki gambaran menyeluruh atas transaksi jual beli online sekaligus memastikan kepatuhan pemungutan dan penyetoran pajak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


FAQ

1. Apa saja data yang wajib dilaporkan marketplace ke Ditjen Pajak? Data tersebut mencakup informasi status pedagang dalam negeri, informasi pedagang dan pembeli, data dokumen tagihan, serta data PPh Pasal 22 yang dipungut dan disetorkan.

2. Apa dasar hukum kewajiban pelaporan data ini? Kewajiban ini diatur dalam PMK 37/2025 sebagai bagian dari ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace.

3. Marketplace apa saja yang wajib melaporkan data ke DJP? Empat marketplace yang telah ditunjuk DJP sebagai pemungut PPh Pasal 22 yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

4. Apa itu informasi status pedagang dalam negeri yang wajib dilaporkan? Informasi ini meliputi NPWP/NIK dan alamat korespondensi pedagang, surat pernyataan omzet belum atau sudah melebihi Rp500 juta, serta Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh.

5. Apa saja informasi pedagang dan pembeli yang dilaporkan marketplace? Meliputi nama akun dan pilihan negara pedagang, NPWP/TIN serta alamat korespondensi marketplace, dan alamat email serta nomor telepon pembeli.

6. Bagaimana bentuk pelaporan data PPh Pasal 22 oleh marketplace? Marketplace melaporkan nilai PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan yang telah disetorkan ke kas negara sebagai lampiran SPT Masa PPh Unifikasi.

7. Berapa besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dari pedagang? Besarannya 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1706

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *