DItjen Pajak Ubah Aturan Kode Billing hingga KJS

DItjen Pajak Ubah Aturan Kode Billing hingga KJS

Bandung, BBF – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) melakukan penyesuaian ketentuan seputar pembayaran dan penyetoran pajak. Salah satu poin utama dalam beleid ini adalah Ditjen Pajak ubah aturan kode billing, mulai dari masa berlaku hingga hak pembatalannya.

Beleid yang berlaku mulai 28 Juli 2026 tersebut menyesuaikan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PER-10/PJ/2024. Penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi penerapan coretax system dan pajak minimum global.

Ditjen Pajak Ubah Aturan Kode Billing dari Masa Berlaku hingga Pembatalan

“Terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penyesuaian kode billing, serta penambahan dan penyesuaian kode jenis setoran,” bunyi pertimbangan PER-8/PJ/2026.

Melalui PER-8/PJ/2026, DJP di antaranya menyesuaikan masa berlaku kode billing dari 168 jam (7 x 24 jam) menjadi selama 336 jam (14 x 24 jam) sejak kode billing diterbitkan. Perubahan ini bukan ketentuan baru, karena sebelumnya sudah sempat diatur melalui PENG-4/PJ/2025.

Hak Wajib Pajak Membatalkan Kode Billing yang Belum Digunakan

PER-8/PJ/2026 juga mengatur hak kepada wajib pajak untuk membatalkan kode billing yang belum digunakan untuk pembayaran atau belum kedaluwarsa. Meski belum diatur dalam PER-10/PJ/2024, ketentuan tersebut sudah berlaku seiring dengan penerapan coretax system.

Penyesuaian Ketentuan Pemindahbukuan

Selain itu, PER-8/PJ/2026 menyesuaikan ketentuan seputar pemindahbukuan sebagaimana telah diatur di PMK 81/2024. PER-8/PJ/2026 menegaskan pembayaran atau penyetoran pajak yang tidak bisa diajukan pemindahbukuan dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Penambahan Kode Jenis Setoran untuk Pajak Minimum Global

PER-8/PJ/2026 juga menambahkan sejumlah kode jenis setoran (KJS) baru mengenai pajak minimum global (global minimum tax). Ketentuan KJS untuk setoran terkait pajak minimum global ini linier dengan yang telah diatur dalam PER-6/PJ/2026.

KJS tersebut meliputi:

  • 610 untuk pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR)
  • 620 untuk pajak tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR)
  • 630 untuk pajak tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT)

Dengan berbagai penyesuaian ini, wajib pajak perlu memperbarui pemahamannya terkait kode billing, pemindahbukuan, hingga kode jenis setoran, agar proses pembayaran dan pelaporan pajak berjalan sesuai ketentuan terbaru.


FAQ

1. Apa isi utama dari perubahan Ditjen Pajak ubah aturan kode billing lewat PER-8/PJ/2026? Perubahan ini mencakup penyesuaian masa berlaku kode billing, hak pembatalan kode billing, ketentuan pemindahbukuan, serta penambahan kode jenis setoran untuk pajak minimum global.

2. Kapan PER-8/PJ/2026 mulai berlaku? PER-8/PJ/2026 berlaku mulai 28 Juli 2026 dan menyesuaikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PER-10/PJ/2024.

3. Berapa masa berlaku kode billing setelah aturan baru ini? Masa berlaku kode billing berubah dari 168 jam (7 x 24 jam) menjadi 336 jam (14 x 24 jam) sejak kode billing diterbitkan.

4. Apakah wajib pajak bisa membatalkan kode billing yang sudah diterbitkan? Bisa, selama kode billing tersebut belum digunakan untuk pembayaran atau belum kedaluwarsa.

5. Apa yang berubah dari ketentuan pemindahbukuan? Pembayaran atau penyetoran pajak yang tidak bisa diajukan pemindahbukuan kini dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

6. Apa saja kode jenis setoran baru terkait pajak minimum global? Kode jenis setoran baru meliputi 610 untuk IIR, 620 untuk UTPR, dan 630 untuk DMTT.

7. Mengapa DJP melakukan penyesuaian aturan ini? Penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi penerapan coretax system dan penerapan pajak minimum global di Indonesia.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1706

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *