DJP Akan Mengawasi 9 Pemenuhan Kewajiban Ini

DJP Akan Mengawasi 9 Pemenuhan Kewajiban Ini

Bandung, BBF – Belakangan ini ramai dibahas soal aturan baru pajak, salah satunya karena DJP Akan Mengawasi pemenuhan kewajiban wajib pajak dengan lebih tegas. Pengawasan ini ditegaskan lewat PMK 111/2025 dan jadi perhatian media nasional. 

Artinya, ke depan wajib pajak terdaftar nggak bisa lagi asal-asalan soal administrasi pajak.

Pengawasan ini bukan muncul tiba-tiba. DJP melakukan penelitian berdasarkan data dan informasi yang sudah mereka punya. Tujuannya jelas, buat memastikan semua wajib pajak patuh sama aturan perpajakan yang berlaku.

DJP Akan Mengawasi Wajib Pajak Terdaftar Lewat Aturan Baru

Dalam PMK 111/2025, Direktorat Jenderal Pajak ditegaskan punya kewenangan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar. Pengawasan ini dilakukan untuk menilai apakah kewajiban perpajakan sudah dijalankan dengan benar atau belum.

Aturan ini menyebutkan bahwa pengawasan dilakukan atas dasar hasil penelitian DJP. Jadi, bukan asal tunjuk, tapi berbasis data. Dari penelitian tersebut, DJP bisa melihat potensi ketidakpatuhan dan langsung melakukan langkah pengawasan.

Fokusnya adalah memastikan wajib pajak sudah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan undang-undang perpajakan. Kalau belum, DJP bisa masuk lewat berbagai bentuk pengawasan.

9 Kewajiban Tersebut Adalah

Nah, ini bagian yang penting. Ada 9 aspek pemenuhan kewajiban yang bakal diawasi DJP ke wajib pajak terdaftar.

  • Pertama, pelaporan tempat kegiatan usaha untuk mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha atau NITKU.
  • pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor tertentu seperti perkebunan, kehutanan, pertambangan, migas, panas bumi, sampai mineral dan batu bara (PBB-P5).
  • pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB.
  • pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT.
  • pembayaran dan atau penyetoran pajak.
  • pemotongan dan atau pemungutan pajak.
  • kewajiban pembukuan atau pencatatan usaha.
  • kewajiban perpajakan lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Semua poin ini masuk radar DJP Akan Mengawasi secara aktif.

Selain itu, pengawasan ini juga berlaku luas untuk berbagai jenis pajak. Mulai dari PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, PBB-P5, pajak penjualan, pajak karbon, sampai pajak lain yang diadministrasikan DJP.

Dalam praktiknya, DJP punya banyak cara buat melakukan pengawasan. Mulai dari minta klarifikasi data, mengirim surat teguran, sampai melakukan kunjungan langsung ke wajib pajak.

Intinya, dengan aturan ini, wajib pajak diharapkan lebih tertib dari awal. Soalnya, saat DJP Akan Mengawasi secara menyeluruh, kelengkapan administrasi dan kepatuhan pajak bakal jadi hal yang nggak bisa ditawar lagi.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1527

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *