Bandung, BBF – Kabar terbaru, DJP Siapkan Surat Edaran yang akan mengatur lebih detail mekanisme pengawasan oleh Account Representative (AR). Ini jadi pembahasan hangat karena menyangkut langsung interaksi antara wajib pajak dan petugas pajak.
Kenapa ini penting? Karena walaupun sudah ada PMK 111/2025 sebagai dasar, ternyata masih ada beberapa hal teknis yang belum diatur secara rinci. Nah, di sinilah DJP Siapkan Surat Edaran untuk melengkapinya.
Daftar isi
ToggleBentuk Pengawasan yang Bisa Dilakukan AR
Setelah menerima surat perintah, AR bisa melakukan beberapa bentuk pengawasan, antara lain:
Menerbitkan SP2DK (permintaan penjelasan atas data/keterangan)
Mengundang wajib pajak ke kantor
Melakukan kunjungan
Melakukan pembahasan atau wawancara
Mengumpulkan data ekonomi
Menyampaikan imbauan
Nah, dalam kondisi seperti kunjungan atau wawancara, AR wajib menunjukkan surat perintah pengawasan. Dan ini penting: wajib pajak berhak meminta surat tersebut diperlihatkan.
Kenapa DJP Siapkan Surat Edaran Lagi?
Di PMK 111/2025 sudah dijelaskan bahwa AR harus mendapatkan penugasan dari Kepala KPP sebelum melakukan pengawasan. Penugasan itu berbentuk surat perintah pengawasan. Masalahnya, format surat perintah tersebut belum dirinci di dalam PMK.
Jadi secara praktik, dasar kerja AR harus jelas. Tidak bisa hanya datang atau menghubungi wajib pajak tanpa ada penugasan resmi. Itulah alasan utama DJP Siapkan Surat Edaran tambahan. Surat edaran ini nantinya akan memperjelas hal-hal teknis yang belum tertuang dalam regulasi utama.
Hak dan Kewajiban Sama-Sama Ada
Di tengah kabar DJP Siapkan Surat Edaran, ada satu hal yang perlu dipahami. Pengawasan itu bukan berarti pemeriksaan. Pengawasan lebih ke proses klarifikasi, pembinaan, dan konfirmasi data.
Tapi karena sifatnya resmi, harus ada dasar penugasan yang jelas. Kalau suatu saat kamu didatangi AR, kamu boleh meminta surat perintah pengawasan. Itu hak wajib pajak.
Kenapa Ini Penting untuk Wajib Pajak?
Dengan DJP Siapkan Surat Edaran yang lebih detail, diharapkan proses pengawasan jadi lebih tertib dan transparan.
Artinya:
AR punya pedoman teknis yang jelas
Wajib pajak tahu hak dan kewajibannya
Tidak ada kesan tindakan sepihak
Regulasi yang jelas itu penting supaya interaksi antara fiskus dan wajib pajak tetap profesional dan terukur.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










