Bandung, BBF – Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini tetap bisa melakukan lapor SPT PPN untuk masa pajak berikutnya, meski masa pajak sebelumnya sedang diperiksa. Aturannya ada di Pasal 29A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026, yang berlaku sejak 1 Oktober 2026. Sebelumnya, Coretax menolak laporan masa berjalan kalau SPT bulan sebelumnya belum masuk. Akibatnya, PKP yang sedang diperiksa sering ikut tertahan. Esai ini menjelaskan aturan barunya dengan bahasa sederhana.
Aturan Lapor SPT PPN Saat Masa Pajak Sedang Diperiksa
Apa yang Berubah di Pasal 29A
PER-12/PJ/2026 ditetapkan pada 28 September 2026. Menurut Pajakku, aturan ini mengubah PER-11/PJ/2025 tentang pelaporan pajak lewat Coretax. Pasal 29A ayat (1) tetap memegang prinsip lama. SPT Masa PPN disampaikan berurutan, jadi masa berikutnya dilaporkan setelah masa sebelumnya.
Namun, ayat (2) memberi pengecualian. Menurut FlazzTax, SPT masa berikutnya tetap bisa disampaikan kalau masa sebelumnya belum dilaporkan karena “sedang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan yang telah dibuka”. Dengan kata lain, pemeriksaan tidak lagi menjadi tembok bagi PKP.
Kenapa Dulu PKP Sering Tertahan
Sejak 28 November 2025, Coretax menampilkan peringatan bahwa SPT Masa PPN periode sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu. Pajakku mencatat kebijakan itu bersumber dari PER-11/PJ/2025. Selama masa sebelumnya belum tersampaikan, sistem menolak laporan masa berjalan.
Aturan berurutan ini masuk akal untuk PKP yang sekadar lupa melapor. Meski begitu, masalah muncul pada PKP yang masa pajaknya sedang diperiksa. SPT masa tersebut belum tentu bisa mereka sampaikan, sebab hasil pemeriksaan belum keluar. Karena itu, laporan bulan-bulan sesudahnya ikut macet dan risiko telat lapor pun naik.
Sebagai gambaran, bayangkan sebuah PKP yang masa Juli 2026-nya sedang diperiksa. Karena hasilnya belum keluar, SPT Masa PPN Juli belum bisa disampaikan. Dulu, laporan Agustus dan September ikut tertolak oleh sistem. Sekarang, selama syarat Pasal 29A ayat (2) terpenuhi, laporan Agustus dan September boleh masuk lebih dulu. Dengan begitu, PKP tidak perlu menunggu pemeriksaan selesai untuk menjalankan kewajibannya.
Syarat Pengecualiannya
Pengecualian ini tidak berlaku untuk semua kondisi. Ada dua syarat yang harus terpenuhi sekaligus.
- SPT Masa PPN untuk masa pajak sebelumnya belum disampaikan.
- Masa pajak tersebut sedang diperiksa, atau sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan yang sudah dibuka.
Jadi, kalau masa sebelumnya belum dilaporkan karena alasan lain, peringatan Coretax tetap berlaku. PKP harus melaporkan masa yang tertinggal itu lebih dulu.
Langkah Lapor SPT PPN di Coretax
Berikut langkah praktis yang bisa kamu ikuti, merujuk pada panduan Pajakku dan FlazzTax.
- Masuk ke Coretax dengan akun yang kamu pakai untuk kewajiban pajak.
- Cek menu SPT Dilaporkan, lalu cari masa pajak yang belum tersampaikan.
- Pastikan kondisinya benar-benar sesuai Pasal 29A ayat (2).
- Sampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak terkait.
- Cek status pelaporan, lalu simpan bukti penerimaan elektronik.
- Kalau masih ada kendala, hubungi Helpdesk KPP atau Kring Pajak.
Yang Tetap Menjadi Kewajiban PKP
Aturan ini kabar baik, tetapi bukan izin untuk berhenti melapor. Pajakku menegaskan bahwa pengecualian tidak menghapus kewajiban pelaporan. Selain itu, PKP wajib memantau masa pajak yang SPT-nya belum disampaikan.
Ada satu hal lagi yang sering terlupa. Pasal 171 ayat (17) PMK 81 Tahun 2024 tetap mewajibkan PKP melapor, bahkan saat tidak ada PPN yang dipungut atau disetor. Artinya, SPT nihil pun harus masuk. Dengan demikian, PKP sebaiknya tidak menunda laporan masa lain hanya karena satu masa sedang diperiksa.
Catatan untuk Wajib Pajak
Dari sisi wajib pajak, aturan ini memberi kepastian. PKP yang sedang diperiksa tetap bisa memenuhi kewajiban bulan berikutnya tepat waktu. Hal ini mengurangi risiko sanksi administrasi akibat sistem yang menolak laporan. Selain itu, pemeriksaan atas satu masa tidak otomatis mengunci seluruh urusan pelaporan.
Meski begitu, ada dua catatan. Pertama, Pajakku mengingatkan bahwa aturan ini tidak otomatis menyelesaikan semua kendala teknis Coretax. Kedua, artikel-artikel yang saya rujuk tidak memuat teks lengkap peraturan. Karena itu, kamu atau konsultan pajakmu sebaiknya membaca langsung PER-12/PJ/2026, terutama Pasal 29A, sebelum mengambil keputusan.
Sebagai langkah pencegahan, simpan surat perintah pemeriksaan dan bukti pelaporan di satu folder. Dokumen itu berguna kalau sewaktu-waktu muncul pertanyaan dari petugas. Selain itu, catat tanggal jatuh tempo tiap masa pajak di kalender internal. Cara sederhana ini membantu tim keuangan agar tidak ada masa yang terlewat, apalagi saat ada pemeriksaan yang menyita perhatian.
FAQ
Apakah PKP yang sedang diperiksa tetap bisa lapor SPT PPN? Bisa, untuk masa pajak berikutnya. Syaratnya, masa sebelumnya belum disampaikan karena sedang diperiksa atau menjalani pemeriksaan bukti permulaan yang sudah dibuka, sesuai Pasal 29A ayat (2) PER-12/PJ/2026.
Sejak kapan aturan ini berlaku? Sejak 1 Oktober 2026. Peraturannya ditetapkan pada 28 September 2026.
Kenapa Coretax menolak laporan SPT Masa PPN saya? Kemungkinan ada SPT Masa PPN bulan sebelumnya yang belum disampaikan. Kebijakan ini berlaku sejak 28 November 2025. Cek menu SPT Dilaporkan untuk menemukan masa yang tertinggal.
Apakah SPT Masa PPN nihil tetap harus dilaporkan? Ya. Pasal 171 ayat (17) PMK 81 Tahun 2024 mewajibkan PKP melapor meski tidak ada PPN yang dipungut atau disetor.
Apakah aturan ini menyelesaikan semua kendala di Coretax? Tidak otomatis. Kalau kendala berlanjut, periksa lagi statusnya dan hubungi Helpdesk KPP atau Kring Pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










