Bandung, BBF – Dalam potongan siaran langsungnya yang beredar di Instagram, Windah Basudara mengaku merasa seperti kriminal karena rekeningnya dikorek-korek. Ia juga menyebut ada pihak yang punya akses untuk melihat transaksi orang lain. Belum ada pihak resmi yang membenarkan atau membantah pengakuan itu. Meski begitu, ucapannya memunculkan pertanyaan penting. Siapa yang boleh melihat rekening warga, dan apa hak wajib pajak saat itu terjadi? Esai ini membahasnya dengan bahasa sederhana.
Apa yang Dikatakan Windah Basudara di Siaran Langsung
Pengakuan yang Terlihat di Video
Subtitle di video itu memperlihatkan kalimat bernada kesal. Ia berkata bahwa dirinya sudah seperti kriminal, dan rekeningnya dikorek-korek. Di bagian lain, ia menyebut orang-orang di level tertentu punya akses untuk masuk ke rekening dan melihat transaksi.
Namun, dari subtitle yang terlihat, ia tidak menyebut nama lembaga atau pihak yang dimaksud. Karena itu, isi pengakuan ini perlu dibaca sebagai perasaannya, bukan sebagai temuan bahwa lembaga tertentu memeriksa rekeningnya. Video itu juga berupa potongan, sehingga konteks utuh siarannya belum terlihat.
Tuduhan Dibayar yang Ikut Ramai
Pada 14 Oktober 2026, ia juga menulis kekesalannya di Instagram Story. Menurut Detik iNET, ia kesal karena sikap pedulinya pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibilang dibayar mafia dan politisi. Ia menulis bahwa para penyerangnya tahu ia tidak membuka saweria.
Liputan6 mencatat satu hal penting. Tuduhan itu belum disertai bukti yang bisa diverifikasi. Jadi, tudingan dibayar masih sebatas omongan di media sosial.
Pajak Miliaran yang Disinggung Windah Basudara
Ia juga menyinggung pajak yang ia bayar. Menurut Pikiran Rakyat, nilainya hampir mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Ia lalu mempertanyakan ke mana uang pajak mengalir. Pertanyaan itu disampaikan tanpa bukti, sehingga lebih tepat dibaca sebagai pertanyaan, bukan temuan.
Meski begitu, pertanyaannya wajar. Wajib pajak yang patuh berhak tahu penggunaan uang pajaknya. Selain itu, ia berhak meminta datanya dijaga dengan baik.
Batas Akses Data Keuangan
Akses pajak ke data keuangan memang makin luas pada 2026. Lewat Pengumuman PENG-3/PJ/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta lembaga keuangan melapor lebih luas. Aturan dasarnya adalah PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang berlaku mulai 2026. Namun, DJP menyebut e-wallet saat ini belum masuk pelaporan rutin, seperti diberitakan detikFinance.
Di sisi lain, janji resminya jelas. Pada 1 Oktober 2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa sistem pajak transaksi digital luar negeri tidak dipakai untuk memantau rekening masyarakat. Bisnis.com memuat pernyataan itu. Data, katanya, dipakai terbatas untuk pemetaan, analisis, dan pemungutan PPN.
Selain itu, UU KUP mewajibkan pejabat pajak menjaga kerahasiaan data wajib pajak. Oleh karena itu, jika ada pihak melihat transaksi di luar aturan, wajib pajak berhak menanyakan dasar hukumnya.
Hak Wajib Pajak Saat Rekening Dicek
Akses data tidak sama dengan pemeriksaan. Akses dipakai untuk menguji kepatuhan, sedangkan pemeriksaan pajak punya prosedur sendiri.
Ada beberapa hak yang perlu diingat. Pertama, pemeriksa harus menunjukkan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan. Kedua, wajib pajak boleh menanyakan dasar permintaan datanya. Ketiga, ia diberi kesempatan menjelaskan dan menunjukkan bukti sebelum hasil disimpulkan. Terakhir, jika tidak setuju dengan hasilnya, ia bisa mengajukan keberatan.
Perlu dicatat juga bahwa uang masuk di rekening belum tentu penghasilan kena pajak. Kiriman keluarga, pinjaman, atau pemindahan antarrekening sendiri bisa dijelaskan dengan bukti. Karena itu, simpan bukti setiap transaksi besar.
Kreator Tetap Wajib Pajak, tapi Berhak Diperlakukan Adil
Kreator konten diperlakukan sama seperti wajib pajak lain. Pada 2022, Inge Diana Rismawanti dari DJP menjelaskan bahwa influencer hingga buzzer termasuk wajib pajak bila syaratnya terpenuhi. Pengawasan, katanya, dilakukan setelah ada proses klarifikasi. Hal ini dimuat detikFinance.
Artinya, kreator berhak diklarifikasi lebih dulu, bukan langsung dicurigai. Di sisi lain, kreator juga perlu rapi. Catat semua pemasukan dan pisahkan rekening pribadi dari rekening usaha. Simpan bukti potong, lalu laporkan SPT tepat waktu. Dengan begitu, rekening yang dicek pun tidak menjadi masalah.
Penghasilan dari Mana Pun Tetap Perlu Dicatat
Kasus ini juga menyentil soal penghasilan kreator. Tidak semua uang yang masuk ke rekening adalah gaji atau bayaran. Sebagian berasal dari iklan platform, endorse, atau donasi, dan tiap jenis punya aturan pajak yang berbeda. Misalnya, donasi penonton bisa dianggap sumbangan atau penghasilan, tergantung hubungan antara pemberi dan penerima. Pajak.go.id pernah membahas hal ini dalam tulisan tentang siaran amal kreator gaming. Intinya, wajib pajak perlu tahu jenis uang yang ia terima. Selain itu, pencatatan rapi membuat penjelasan kepada petugas jauh lebih mudah.
Yang Bisa Dipetik dari Kasus Ini
Kasus ini memperlihatkan dua hal. Pertama, rasa dicurigai itu melelahkan, apalagi bagi wajib pajak yang merasa sudah patuh. Kedua, warga berhak atas data yang aman dan penjelasan yang jelas.
Namun, pengakuan di siaran langsung belum cukup untuk menyimpulkan siapa yang memeriksa dan atas dasar apa. Penjelasan dari pihak berwenang tetap dibutuhkan.
FAQ
Apakah rekening Windah Basudara benar diperiksa? Belum ada konfirmasi resmi. Ia hanya mengaku merasa rekeningnya dikorek-korek dalam potongan siaran langsung.
Siapa yang ia maksud dalam pengakuan itu? Dari subtitle yang terlihat, ia tidak menyebut nama lembaga atau pihak tertentu.
Apakah DJP bisa melihat saldo rekening semua orang? DJP mendapat akses informasi keuangan lewat PMK 108 Tahun 2025 sejak 2026. Namun, DJP menyatakan data dipakai terbatas untuk kepentingan perpajakan.
Apakah e-wallet dilaporkan ke DJP? Menurut DJP, e-wallet saat ini belum masuk pelaporan rutin dalam aturan tersebut.
Apa yang perlu disiapkan jika rekening ditanyakan petugas pajak? Siapkan bukti transaksi, catatan penghasilan, dan bukti potong. Dokumen ini membantu menjelaskan asal uang di rekening.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










