Bandung, BBF – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji Pasal 44E ayat (2) UU KUP pada Kamis, 15 Oktober 2026. Lewat Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026, aturan kompetensi kuasa wajib pajak tetap berlaku. Namun, Mahkamah menegaskan satu hal penting. Menteri Keuangan hanya boleh mengatur hal teknis-administratif lewat PMK. Selain itu, aturan tersebut tidak boleh membatasi hak warga negara. Karena itu, artikel ini membahas isi putusannya, aturan kuasa terbaru, dan langkah yang bisa kamu ambil.
Isi Putusan MK soal Kompetensi Kuasa Wajib Pajak
Apa yang Diuji dari Kompetensi Kuasa Wajib Pajak
Pemohon menguji frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” di bagian penutup Pasal 44E ayat (2) huruf e UU KUP. Pasal itu sudah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sehingga rujukannya memakai UU KUP s.t.d.d. UU HPP. Namun, yang diuji hanya sepanjang menyangkut kompetensi kuasa dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP. Menurut Aktual.com, pemohonnya adalah advokat Rinto Setiyawan, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI).
Pemohon menilai frasa itu belum jelas membedakan dua hal. Pertama, memverifikasi kompetensi. Kedua, membuat kriteria tambahan. Oleh karena itu, ia meminta frasa tersebut dimaknai secara bersyarat. Delegasi ke Menteri Keuangan hanya untuk pencatatan, pembuktian, pemeriksaan, dan verifikasi kompetensi.
Selain itu, pemohon belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) saat mengajukan perkara. Padahal, PMK 44/2026 mensyaratkan SKT bagi kuasa dari kategori pihak lain. Akibatnya, ia tidak dapat bertindak sebagai kuasa.
Kenapa Perkara Ini Bisa Diuji Lagi
Sebelumnya, norma yang sama sudah pernah diuji. Berikut urutannya, berdasarkan ringkasan putusan yang dibagikan akun @daniel.belianto dan pemberitaan DDTCNews.
- 26 April 2018: Putusan 63/PUU-XV/2017 menyatakan delegasi soal kuasa ke Menteri Keuangan hanya untuk hal teknis-administratif.
- 29 September 2026: Putusan 328/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak punya kedudukan hukum.
- 15 Oktober 2026: Putusan 341/PUU-XXIV/2026 tetap diperiksa karena memakai batu uji baru, yaitu Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Pasal 60 UU MK membolehkan norma yang sudah diuji diuji kembali jika dasar pengujiannya berbeda. Karena itu, perkara ini bisa masuk lagi.
Amar dan Pertimbangan Hakim
Amar putusannya berbunyi menolak permohonan untuk seluruhnya. Dengan demikian, teks Pasal 44E ayat (2) UU KUP tidak berubah. Mahkamah belum menemukan alasan kuat untuk bergeser dari Putusan 63/PUU-XV/2017. Oleh karena itu, pertimbangan putusan lama berlaku mutatis mutandis. Namun, amar ini tidak menyinggung PMK 44/2026 maupun PMK 55/2026.
Batas Kewenangan Menteri Keuangan Menurut MK
Bagian ini paling relevan buat wajib pajak, karena menyangkut hak memilih kuasa. Mengutip pertimbangan Putusan 63/PUU-XV/2017, peraturan pelaksana yang dibuat Menteri Keuangan memiliki tiga batas.
- Hanya memuat hal yang bersifat teknis-administratif.
- Tidak membatasi hak konstitusional warga negara.
- Bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban.
DDTCNews juga mencatat bahwa persyaratan serta hak dan kewajiban kuasa bersifat substantif. Artinya, materi itu harus diatur dalam undang-undang. Selain itu, materi PMK tidak boleh merugikan hak wajib pajak. Hak itu ialah menunjuk kuasa yang ia nilai mampu dan memenuhi syarat menurut undang-undang.
Dengan kata lain, putusan ini menjaga ruang pilihan wajib pajak. Memang permohonan ditolak. Namun, garis batas bagi PMK ditegaskan kembali.
Aturan Kuasa Terbaru: PMK 44/2026 dan PMK 55/2026
Siapa yang Boleh Jadi Kuasa
PMK 44/2026 mencabut PMK 229/PMK.03/2014. Menurut IKPI dan MUC, kuasa wajib pajak kini bisa berasal dari tiga kelompok, sehingga pilihannya lebih luas.
- Konsultan pajak: wajib memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku.
- Pihak lain: wajib memiliki SKT.
- Keluarga wajib pajak: tidak wajib memenuhi syarat kompetensi, tetapi surat kuasanya harus dilampiri bukti hubungan keluarga.
Namun, konsultan pajak atau pihak lain yang izin atau SKT-nya dibekukan atau dicabut tidak boleh ditunjuk sebagai kuasa.
Alur UKP, SKK, dan SKT
PMK 55/2026 mengatur cara memperoleh kompetensi, menurut DDTCNews dan IKPI. Alurnya sebagai berikut.
- Ikut dan lulus Uji Kompetensi Perpajakan (UKP).
- Terbit Surat Keterangan Kompetensi (SKK) tingkat A, B, atau C. Masa berlakunya 3 tahun.
- Terbit SKT bagi pihak lain, bersamaan dengan SKK (Pasal 51).
- Pihak lain dianggap berkompetensi jika memiliki SKT.
Namun, perlu hati-hati dengan singkatan. SKK di PMK 55/2026 berarti Surat Keterangan Kompetensi. Sementara itu, SKK di PMK 44/2026 berarti Surat Kuasa Khusus, yaitu dokumen penunjukan kuasa.
Masa Transisi sampai 31 Desember 2026
Sampai 31 Desember 2026, pihak selain konsultan pajak masih bisa ditunjuk sebagai kuasa tanpa SKT. Syaratnya, ia memegang sertifikat brevet atau lulusan pendidikan formal perpajakan minimal Diploma III. Selama masa ini, penunjukan memakai Surat Kuasa Khusus bentuk kertas disertai bukti kompetensi.
Selain itu, sertifikat konsultan pajak lama tetap berlaku sebagai SKK, paling lama 2 tahun sejak diterbitkan. Sementara itu, sisa waktu masa transisi tinggal sekitar dua setengah bulan. Karena itu, wajib pajak sebaiknya mengecek status kuasanya sekarang.
Teknis atau Membatasi Hak? Catatan untuk Wajib Pajak
Memang ada pertanyaan yang belum terjawab. Pertimbangan MK dalam putusan ini tidak membahas UKP. Padahal, PMK 55/2026 mengaitkan SKT dengan SKK, dan SKK diperoleh dengan lulus UKP. Jadi, apakah syarat lulus UKP termasuk pengaturan teknis-administratif, atau bisa dibaca membatasi hak? Pertanyaan ini muncul sebagai catatan diskusi dalam ringkasan @daniel.belianto.
Selain itu, putusan ini tidak otomatis membatalkan PMK 44/2026 maupun PMK 55/2026. Aktual.com mencatat bahwa pengujian peraturan di bawah undang-undang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Sementara itu, IWPI mendorong Menteri Keuangan mengevaluasi kedua PMK. Sorotan utamanya ada pada SKT sebagai syarat kelayakan kuasa.
Bagi wajib pajak, artinya jelas. Aturan tetap dijalankan, tetapi mempertanyakan batas kewenangan PMK adalah hal yang sah.
Yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak
- Cek legalitas kuasa. Pastikan konsultan pajak punya izin yang berlaku, dan pihak lain punya SKT.
- Buat surat kuasa khusus yang lengkap. Isinya identitas, ruang lingkup, masa berlaku, dan meterai. Satu surat hanya untuk satu kuasa dan satu hak atau kewajiban tertentu.
- Batasi akses Portal Wajib Pajak. Berikan akses hanya untuk urusan yang dikuasakan.
- Ingat tanggung jawab. Pelaksanaan hak dan kewajiban boleh dikuasakan, tetapi tanggung jawab tetap pada wajib pajak.
- Simpan salinan dokumen. Simpan surat kuasa, bukti SKT atau izin, dan bukti hubungan keluarga.
FAQ
Apa isi Putusan MK 341/PUU-XXIV/2026? MK menolak permohonan uji Pasal 44E ayat (2) UU KUP untuk seluruhnya. Namun, MK menegaskan PMK soal kompetensi kuasa hanya boleh memuat hal teknis-administratif.
Apakah PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 menjadi batal? Tidak otomatis. Amar putusan tidak menyinggung kedua PMK itu. Pengujian PMK terhadap undang-undang menjadi kewenangan Mahkamah Agung.
Siapa yang boleh menjadi kuasa wajib pajak sekarang? Konsultan pajak yang berizin, pihak lain yang punya SKT, dan keluarga wajib pajak. Keluarga tidak wajib memenuhi syarat kompetensi.
Apa beda SKK dan SKT? Dalam PMK 55/2026, SKK adalah Surat Keterangan Kompetensi dan SKT adalah Surat Keterangan Terdaftar. SKT terbit bersamaan dengan SKK untuk pihak lain. Dalam PMK 44/2026, SKK berarti Surat Kuasa Khusus.
Sampai kapan masa transisinya? Sampai 31 Desember 2026, bagi pemegang sertifikat brevet atau lulusan formal perpajakan minimal D-III yang belum punya SKT.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










