Ujian UKP 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran 16 sampai 20 Oktober

Ujian UKP 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran 16 sampai 20 Oktober

Bandung, BBF – Pendaftaran Ujian UKP 2026 resmi dibuka pada Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu menutup pendaftaran periode 1 sampai 8 pada Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB. Sementara itu, ujiannya digelar pada 26 sampai 29 Oktober 2026. Peserta mendaftar lewat portal sertifikasi Kemenkeu Learning Center (KLC) memakai akun SSO. Ketentuan ini tertuang dalam Pengumuman BPPK Nomor PENG-7/PP/2026, menurut DDTCNews.

Sebagai gambaran, UKP adalah Uji Kompetensi Perpajakan. Dengan lulus ujian ini, peserta memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) sesuai PMK 55/2026.

Jadwal Ujian UKP 2026 Periode 1 sampai 8

Berikut tanggal penting yang sudah diumumkan.

  • 12 Oktober 2026: simulasi (dummy) UKP untuk menguji perangkat dan jaringan, menurut PajakOnline.
  • 16 Oktober 2026, pukul 08.00 WIB: pendaftaran dibuka.
  • 20 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB: pendaftaran ditutup.
  • 26 sampai 29 Oktober 2026: ujian periode 1 sampai 8, digelar daring secara serentak.
  • 12 November 2026: pengumuman kelulusan.
  • 19 November 2026: penerbitan SKK.

Untuk 2026, BPPK merencanakan 40 periode ujian. Namun, jadwal periode berikutnya akan diumumkan kemudian. Karena itu, pantau terus pengumuman resmi BPPK.

Siapa yang Bisa Ikut

Syarat peserta, menurut IKPI, adalah sebagai berikut.

  • Warga negara Indonesia.
  • Memiliki NPWP berupa NIK yang sudah diaktivasi.
  • Memiliki akun SSO Kemenkeu. Satu NIK hanya untuk satu akun.
  • Menyiapkan pasfoto 4×6 cm, hasil pindai KTP, dan hasil pindai ijazah terakhir.

Selain itu, pendaftaran dan pelaksanaan ujian tidak dipungut biaya, menurut IKPI. Namun, setiap peserta hanya boleh terdaftar pada satu sesi dalam satu waktu. Dengan demikian, pendaftaran periode lain baru bisa dilakukan setelah status kelulusan sebelumnya terbit.

Cara Daftar Ujian UKP 2026

Langkahnya sebagai berikut, mengacu pada panduan IKPI.

  1. Buka klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi, lalu klik Masuk.
  2. Buat akun SSO Kemenkeu jika belum punya.
  3. Lengkapi profil dan unggah dokumen, lalu ajukan verifikasi.
  4. Setelah terverifikasi, pilih UKP di Daftar Agenda, lalu klik Daftar Sekarang.
  5. Pasang Safe Exam Browser (SEB) versi 1.0.2, lakukan uji coba perangkat, dan lanjutkan ke tahap persetujuan.

BPPK mengimbau calon peserta tidak terburu-buru mengisi data. Pasalnya, kuota disediakan dalam jumlah besar. Namun, peserta yang belum punya akun SSO atau belum terverifikasi sebaiknya segera mengurusnya, karena pendaftaran hanya dibuka lima hari.

Skema Baru UKP: Tidak Berjenjang dan Dikerjakan Daring

DDTCNews mencatat beberapa perubahan dibanding ujian sebelumnya, yaitu USKP.

  • Tidak berjenjang. Peserta bisa langsung ikut tingkat B atau C, sehingga tidak perlu lulus tingkat di bawahnya.
  • Daring dan pilihan ganda. Ujian dikerjakan dari lokasi masing-masing peserta. Karena itu, peserta tidak perlu datang ke lokasi yang ditentukan Kemenkeu.
  • Durasi 3 sampai 3,5 jam. Selain itu, enam mata ujian tingkat A kini diujikan sekaligus.
  • Passing grade 60. Nilainya sama seperti USKP. Namun, hasilnya hanya lulus atau tidak lulus.
  • Sertifikat tingkat C. Menurut BPPK, sertifikat ini juga mencakup kompetensi tingkat A dan B.

Soal materi, DDTCNews merinci bahwa tingkat A memuat 5 kelompok materi, tingkat B 8 kelompok, dan tingkat C 10 kelompok. Tingkat A mencakup PPh orang pribadi, KUP, PPh potong atau pungut, PPN, dan bea meterai. Selain itu, tingkat B menambah PPh badan, akuntansi perpajakan, dan PBB-P5L.

Aturan Ujian dan Persiapan Teknis

Ujian diawasi ketat. Karena itu, peserta perlu menyiapkan perangkat dengan benar.

  • Siapkan dua perangkat. Laptop berkamera dipakai untuk ujian, sedangkan perangkat kedua dipakai untuk pengawasan lewat Zoom.
  • Pasang SEB versi 1.0.2 dan file konfigurasinya dari laman pendaftaran.
  • Pastikan jaringan internet stabil, sebab gangguan koneksi bisa mengganggu ujian.
  • Jangan memakai ponsel, catatan, atau monitor tambahan saat ujian, sebab pengawasan dilakukan oleh AI proctoring dan pengawas di Zoom.

Selain itu, peserta yang pernah ikut USKP perlu mencopot SEB lama sebelum memasang versi baru, menurut DDTCNews.

Kenapa Ujian UKP 2026 Penting bagi Wajib Pajak

Perlu dicatat, ujian ini bukan hanya urusan calon konsultan pajak. SKK menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dengan demikian, SKT diperlukan oleh pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak, menurut DDTCNews dan IKPI. Keduanya berlaku tiga tahun.

Karena itu, bagi wajib pajak ada dua hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, pihak selain konsultan pajak yang belum punya SKT masih bisa ditunjuk sebagai kuasa sampai 31 Desember 2026. Syaratnya, ia pemegang sertifikat brevet atau lulusan formal perpajakan minimal D-III, menurut IKPI dan MUC. Setelah itu, aturan PMK 44/2026 berlaku penuh. Oleh karena itu, tanyakan kepada kuasamu apakah ia sudah mengurus UKP.

Kedua, ujian ini gratis, daring, dan berkuota besar. Dengan begitu, peluang untuk memperoleh kompetensi lebih terbuka. Meski begitu, tanggung jawab atas kewajiban pajak tetap ada pada wajib pajak pemberi kuasa.

Sementara itu, ujian profesi konsultan pajak digelar setelah UKP. Asosiasi seperti IKPI, AKP2I, Perkoppi, dan P3KPI menyelenggarakannya paling lambat Desember 2026, menurut DDTCNews.

FAQ Ujian UKP 2026

Kapan pendaftaran Ujian UKP 2026 dibuka? Pendaftaran periode 1 sampai 8 dibuka pada Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB dan ditutup pada Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.

Kapan ujiannya dilaksanakan? Ujian periode 1 sampai 8 digelar daring pada 26 sampai 29 Oktober 2026.

Di mana mendaftar UKP? Pendaftaran lewat portal sertifikasi Kemenkeu Learning Center di klc.kemenkeu.go.id/sertifikasi. Peserta wajib punya akun SSO Kemenkeu.

Apakah ada biaya pendaftaran? Menurut IKPI, pendaftaran dan pelaksanaan UKP tidak dipungut biaya.

Berapa nilai kelulusan UKP? Passing grade-nya 60, menurut penjelasan BPPK yang dimuat DDTCNews. Hasilnya hanya lulus atau tidak lulus.

Apakah UKP harus berjenjang dari tingkat A? Tidak. Dalam skema baru, peserta bisa langsung mengikuti tingkat B atau C.

Berapa lama SKK berlaku? SKK berlaku tiga tahun sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang lewat ujian penyegaran.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1925

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *