Bandung, BBF – Banyak yang bingung saat memiliki dua akun olshop terpisah. Si suami punya akun A dengan omzet Rp600 juta per tahun. Si istri punya akun B, juga Rp600 juta per tahun. Pertanyaannya: pajaknya dihitung berapa? Digabung jadi Rp1,2 miliar? Atau masing-masing Rp600 juta? Ini bukan pertanyaan gampang—karena jawaban yang salah berarti dua omzet yang terpisah malah dipajakin lebih berat.
Banyak UMKM dan pelaku usaha online tidak memahami satu hal fundamental: PPh Final UMKM itu dihitung per WP, bukan per toko.
PPh Final UMKM Dihitung Per Wajib Pajak, Bukan Per Toko
Di sini letak kesalahannya. Ketika DJP membaca omzet, mereka tidak peduli berapa banyak toko yang kamu jalankan. Mereka cuma lihat satu hal: siapa WP-nya, dan berapa total omzet dari semua toko yang terdaftar atas nama WP itu.
Jika istri punya satu NPWP dan menjalankan dua toko online, maka dua omzet itu dianggap milik satu WP yang sama. Total omzet digabung, pajak dihitung dari gabungan itu.
Tapi ada jalan keluar: jika istri memiliki NPWP terpisah dari suami, dan surat pernyataan pisah harta sudah dilapor resmi ke KPP, maka dua akun olshop bisa dihitung sebagai dua WP yang berbeda.
Mari Lihat Hitungannya: Selisih Pajak Bisa Nyampe Rp500 Ribu Setiap Bulan
Simulasi dengan data nyata:
Skenario 1: Tanpa Pisah Harta + NPWP Bergabung
- Omzet suami: Rp600 juta
- Omzet istri: Rp600 juta
- Total omzet: Rp1,2 miliar
- PPh Final UMKM 0,5% dari Rp1,2 miliar = Rp6 juta per tahun (omzet di atas Rp500 juta)
Skenario 2: Dengan Pisah Harta + Dua NPWP Terpisah
- Omzet suami: Rp600 juta → PPh Final 0,5% × Rp600 juta = Rp3 juta
- Omzet istri: Rp600 juta → PPh Final 0,5% × Rp600 juta = Rp3 juta
- Total pajak: Rp6 juta per tahun
Tunggu, ini sama? Iya, karena target pemerintah tetap sama. Tapi bedanya adalah fleksibilitas dan validitas dokumen. Dengan dua NPWP yang terpisah dan dokumen pisah harta resmi, kamu lebih aman dari pemeriksaan dan tidak rentan diklaim “NPWP fiktif” atau “omzet tersembunyi.”
3 Syarat Agar Dua Akun Olshop Bisa Dianggap Terpisah di Mata Pajak
- NPWP Masak-Masakan Istri Wajib Ada
Istri harus punya NPWP sendiri (bukan ikut suami). Daftar online via Coretax atau langsung ke KPP. Ini wajib, tidak ada kompromi. - Surat Pernyataan Bermeterei
Cukup surat pernyataan yang menyebutkan bahwa omzet dari toko A adalah milik suami, dan omzet dari toko B adalah milik istri. Tidak perlu notaris. Dilapor ke KPP tempat suami terdaftar. - Rekening & Pembukuan Terpisah
Omzet masak-masakan dari toko A harus masuk rekening atas nama suami. Omzet dari toko B masuk rekening atas nama istri. Pembukuan juga harus terpisah dan bisa diverifikasi DJP.
Tanpa tiga hal ini, DJP berhak menggabungkan omzet kedua toko sebagai satu kesatuan ekonomi keluarga.
FAQ (Q&A Format)
Q: Apakah dua akun olshop yang terpisah pasti pajaknya dipisah juga?
A: Tidak otomatis. Tergantung apakah ada NPWP terpisah dan surat pisah harta resmi yang dilaporkan ke KPP. Tanpa itu, DJP akan menggabung semua omzet menjadi satu.
Q: Berapa lama proses daftar NPWP untuk istri?
A: Via Coretax, bisa langsung selesai dalam satu hari (e-NPWP). Tinggal login ke akun pajak online, pilih opsi daftar baru, dan tunggu nomor keluar.
Q: Apakah surat pernyataan pisah harta harus dari notaris?
A: Tidak. Cukup surat pernyataan bermaterai yang diserahkan ke KPP. Tapi pastikan bahasa yang digunakan jelas dan mencantumkan NPWP kedua belah pihak.
Q: Kalau tidak ada pisah harta, apakah omzet istri bisa tetap dihitung terpisah?
A: Sangat sulit. DJP akan menganggap istri sebagai anggota keluarga dari WP utama, sehingga omzet dihitung gabung. Tanpa dokumen resmi, tidak ada basis hukum untuk memisahkannya.
Q: Apakah rekening terpisah cukup tanpa surat pisah harta?
A: Tidak. Rekening terpisah saja tidak cukup untuk membuktikan pemisahan aset di mata pajak. Harus ada dokumen resmi yang dilaporkan ke KPP.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










