Bandung, BBF – Marketplace besar seperti Tokopedia dan Shopee sebentar lagi akan memotong PPh Pasal 22 dari setiap transaksimu. Tapi sebelum itu terjadi, ada satu hal yang jarang dibahas: kamu sebagai pedagang wajib menyerahkan sejumlah informasi ke marketplace terlebih dahulu. Dan jika kamu salah atau tidak menyerahkannya, potongan pajakmu bisa lebih besar dari yang seharusnya.
Ketentuan Penyampaian Informasi Pedagang: Apa yang Wajib Diserahkan ke Marketplace?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 wajib memungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.
Dalam penerapannya, ketentuan penyampaian informasi pedagang kepada marketplace menjadi syarat awal yang harus dipenuhi sebelum penghasilan diterima atau diperoleh. Bukan setelah transaksi, bukan setelah pemotongan, tapi sebelum penghasilan masuk ke rekening pedagang.
Pedagang yang dimaksud adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan bertransaksi menggunakan IP Indonesia atau nomor telepon berkode Indonesia. Termasuk dalam kategori ini adalah pihak yang menerima penghasilan melalui perusahaan jasa pengiriman, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang bertransaksi dengan pembeli melalui perdagangan elektronik.
Dua Informasi Wajib yang Harus Disampaikan Semua Pedagang
Terlepas dari besaran omzet, setiap pedagang dalam negeri wajib menyampaikan dua informasi dasar kepada penyedia marketplace:
Pertama, NPWP atau NIK. Ini adalah identitas utama wajib pajak. Jika kamu belum memiliki NPWP, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP bisa digunakan sebagai pengganti. Namun perlu diperhatikan bahwa penggunaan NIK tanpa NPWP bisa berimplikasi pada penerapan tarif pajak yang lebih tinggi untuk jenis kewajiban perpajakan tertentu.
Kedua, alamat korespondensi. Ini adalah alamat yang akan digunakan marketplace untuk mengirimkan dokumen perpajakan, termasuk bukti potong PPh Pasal 22 yang nantinya perlu kamu simpan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.
Kedua informasi ini disampaikan sebelum penghasilan diterima atau diperoleh. Artinya, saat pendaftaran sebagai pedagang di marketplace atau paling lambat sebelum transaksi pertama diproses.
Dokumen Tambahan Berdasarkan Kondisi Pedagang
Selain dua informasi dasar di atas, ada dokumen tambahan yang wajib disampaikan tergantung kondisi masing-masing pedagang.
Kondisi Pertama: Pedagang dengan peredaran bruto di bawah atau sama dengan Rp500 juta (WP Orang Pribadi)
Pedagang orang pribadi yang peredaran bruto Tahun Pajak berjalan tidak melebihi Rp500 juta wajib menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto memang tidak melebihi batas tersebut.
Mengapa ini penting? Karena pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh Final UMKM berdasarkan PP 20/2026. Dengan menyampaikan surat pernyataan ini, marketplace mengetahui bahwa pedagang tersebut masuk kategori bebas PPh, sehingga tidak perlu memotong PPh Pasal 22.
Tanpa surat pernyataan ini, marketplace tidak bisa memverifikasi status omzetmu dan berpotensi tetap memotong PPh Pasal 22 atas seluruh transaksimu.
Kondisi Kedua: Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh
Jika kamu memiliki SKB pemotongan atau pemungutan PPh yang masih berlaku, wajib menyampaikan dokumen tersebut kepada marketplace. SKB adalah surat resmi dari DJP yang menyatakan bahwa penghasilan dari kegiatan usaha tertentu tidak dipotong atau dipungut PPh.
Dengan menyerahkan SKB, marketplace wajib menghormati pembebasan tersebut dan tidak memotong PPh Pasal 22 dari pembayaranmu.
Kewajiban Pembaruan Informasi
Menyerahkan informasi satu kali saat pendaftaran tidak cukup. Ada kewajiban pembaruan yang perlu diperhatikan.
Pembaruan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta: Surat pernyataan ini wajib disampaikan kembali setiap awal Tahun Pajak berikutnya, sepanjang omzet selama setahun memang tidak melebihi Rp4,8 miliar. Ini berarti setiap awal tahun, pedagang dengan omzet kecil perlu memperbarui pernyataannya agar status bebas pemotongan tetap berlaku.
Pembaruan SKB PPh: SKB PPh disampaikan kembali apabila SKB yang sebelumnya diserahkan sudah atau akan habis masa berlakunya. SKB memiliki periode berlaku tertentu, dan ketika masa berlakunya habis, pedagang harus menyerahkan SKB baru agar perlindungan dari pemotongan tetap aktif.
Jika Omzet Melewati Rp500 Juta di Tengah Tahun
Ini skenario yang paling sering menimbulkan kebingungan. Apa yang harus dilakukan jika di awal tahun kamu sudah menyatakan omzet di bawah Rp500 juta, tapi ternyata di tengah tahun omzetmu melampaui batas itu?
Jawabannya ada di PMK 37/2025: pedagang dalam negeri wajib menyampaikan surat pernyataan baru yang menyatakan bahwa peredaran bruto Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp500 juta.
Batas waktunya sangat spesifik: paling lambat pada akhir bulan saat omzet melewati Rp500 juta. Tidak ada grace period yang lebih panjang dari itu.
Begitu surat pernyataan baru diserahkan, marketplace akan mulai memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi berikutnya. Pemotongan ini bersifat advance payment yang bisa dikreditkan di SPT Tahunan.
Mengapa Informasi Ini Begitu Penting?
Ketentuan penyampaian informasi ini bukan sekadar formalitas administratif. Ada dampak nyata yang muncul jika informasi tidak disampaikan dengan benar.
Pertama, potongan pajak yang tidak sesuai. Jika marketplace tidak memiliki informasi yang cukup tentang status omzetmu, mereka akan memotong PPh Pasal 22 berdasarkan asumsi default. Untuk pedagang yang seharusnya bebas pemotongan, ini berarti ada uang yang tertahan dan harus diklaim kembali melalui proses restitusi atau kredit pajak di SPT.
Kedua, potensi kurang bayar. Sebaliknya, jika pedagang tidak melaporkan saat omzet sudah melampaui Rp500 juta, ada risiko ketidaksesuaian data yang bisa berujung pada koreksi pajak di kemudian hari.
Ketiga, rekonsiliasi SPT yang lebih rumit. Bukti potong yang tidak sesuai dengan transaksi aktual membuat proses rekonsiliasi saat pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih rumit dan memakan waktu.
Langkah Praktis bagi Pedagang Online
Pertama, pastikan NPWP sudah terdaftar dan aktif. Jika belum punya, segera daftarkan melalui Coretax atau KPP terdekat. Menggunakan NIK tanpa NPWP bisa merugikan dalam jangka panjang.
Kedua, persiapkan alamat korespondensi yang aktif dan tepat. Ini penting untuk memastikan bukti potong PPh Pasal 22 bisa diterima dan diarsipkan dengan benar.
Ketiga, hitung proyeksi omzet setahun. Jika diperkirakan di bawah Rp500 juta, siapkan surat pernyataan dan serahkan ke marketplace sebelum transaksi pertama diproses. Perbarui setiap awal tahun.
Keempat, jika memiliki SKB PPh, pastikan masa berlakunya dipantau secara aktif. Jangan sampai SKB habis tanpa kamu sadari dan marketplace mulai memotong tanpa sepengetahuanmu.
Kelima, pantau perkembangan omzet secara bulanan. Jika mendekati Rp500 juta, siapkan surat pernyataan baru sejak dini agar bisa diserahkan tepat waktu saat batas terlewati.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Penyampaian Informasi Pedagang ke Marketplace
Q: Apakah penyampaian informasi ini berlaku untuk semua marketplace atau hanya yang sudah ditunjuk DJP? A: Kewajiban penyampaian informasi ini berlaku untuk marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 oleh DJP. Sampai saat ini belum ada marketplace yang secara resmi ditunjuk, namun aturan PMK 37/2025 sudah menetapkan mekanismenya untuk diterapkan saat penunjukan resmi dieksekusi.
Q: Apa yang terjadi jika pedagang tidak menyerahkan NPWP atau NIK ke marketplace? A: Jika pedagang tidak menyerahkan identitas, marketplace tidak memiliki dasar untuk memproses kewajiban perpajakannya. Ini bisa menyebabkan marketplace menahan pembayaran atau menerapkan pemotongan pajak dengan tarif yang lebih tinggi sesuai ketentuan bagi wajib pajak tanpa NPWP.
Q: Apakah pedagang dengan badan usaha (CV, PT) juga perlu surat pernyataan omzet? A: Surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta hanya untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk pedagang berbentuk badan usaha (CV, PT, koperasi), ketentuan yang berlaku berbeda dan tidak ada surat pernyataan omzet yang dimaksud dalam PMK 37/2025 untuk badan.
Q: Jika pedagang punya beberapa toko di marketplace yang sama, apakah informasi perlu diserahkan per toko? A: Secara prinsip, identitas pedagang (NPWP/NIK) dan status omzet berlaku per wajib pajak, bukan per toko. Namun mekanisme teknisnya bergantung pada bagaimana marketplace mengintegrasikan data lintas akun. Ini adalah area teknis yang akan lebih jelas setelah marketplace resmi ditunjuk dan sistem diimplementasikan.
Q: Berapa lama marketplace menyimpan informasi yang diserahkan pedagang? A: PMK 37/2025 tidak secara spesifik mengatur berapa lama marketplace harus menyimpan dokumen. Namun sebagai pemungut pajak, marketplace memiliki kewajiban dokumentasi yang umumnya mengacu pada ketentuan penyimpanan dokumen perpajakan, yaitu 10 tahun sesuai UU KUP.
Q: Jika SKB PPh habis masa berlakunya dan terlambat diperbarui, apakah PPh yang sudah dipotong bisa dikembalikan? A: PPh Pasal 22 yang sudah dipotong bisa dikreditkan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan dan mengurangi pajak terutang di akhir tahun. Jika total kredit pajak melebihi pajak terutang, kelebihan tersebut bisa diajukan restitusi atau dikompensasi ke tahun berikutnya.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Sumber: PMK No. 37/2025, Infografis Ditjen Pajak via DDTC News. Artikel ini bersifat edukatif dan tidak menggantikan konsultasi perpajakan profesional.










