Bandung, BBF – Format File XML yang digunakan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax kini diperbarui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pembaruan ini terutama berlaku untuk Lampiran 9 yang berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal.
Dengan adanya pembaruan Format File XML, wajib pajak badan yang menggunakan skema impor data perlu menyesuaikan template yang digunakan sebelum mengunggah data ke sistem Coretax.
Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak memang dapat menggunakan metode impor data menggunakan file berformat Extensible Markup Language (XML). Metode ini memudahkan wajib pajak karena data tidak perlu dimasukkan satu per satu secara manual. Namun agar proses impor berhasil, file harus mengikuti Format File XML terbaru yang telah disediakan DJP.
Daftar isi
ToggleCara Menggunakan Format File XML untuk Penyusutan dan Amortisasi
Untuk menggunakan Format File XML terbaru, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengunduh file converter XML Lampiran 9 yang tersedia pada laman resmi DJP. Setelah file tersebut diunduh, langkah berikutnya adalah melakukan proses extract terhadap file converter tersebut.
Setelah proses extract selesai, akan muncul sebuah folder bernama Badan_ConverterPenyusutanAmortisasi. Di dalam folder tersebut terdapat file Excel template yang dapat digunakan untuk mengisi data penyusutan dan amortisasi.
Template Excel yang disediakan terdiri dari beberapa lembar kerja atau sheet. Sheet pertama adalah Depreciation yang digunakan untuk mengisi data penyusutan. Kemudian terdapat sheet Amortization yang digunakan untuk memasukkan data amortisasi.
Struktur Template Excel dalam Format File XML
Selain dua sheet utama tersebut, template juga menyediakan beberapa sheet tambahan yang membantu wajib pajak dalam memahami cara pengisian data. Sheet Petunjuk Pengisian berisi panduan mengenai tata cara pengisian serta contoh data yang benar.
Selain itu, terdapat juga sheet RefDepreciation yang memuat referensi terkait pengisian data penyusutan. Sementara untuk data amortisasi, wajib pajak dapat merujuk pada sheet RefAmortization.
Dengan mengikuti petunjuk pada template tersebut, wajib pajak dapat memastikan bahwa data yang dimasukkan sudah sesuai dengan Format File XML yang dipersyaratkan oleh sistem Coretax.
Cara Mengonversi
Setelah seluruh data penyusutan dan amortisasi selesai diisi pada file Excel, langkah berikutnya adalah melakukan konversi ke Format File XML. Proses ini dilakukan menggunakan aplikasi converter yang tersedia dalam folder yang telah diunduh sebelumnya.
Untuk melakukan konversi, wajib pajak perlu membuka aplikasi converter tersebut lalu memilih menu Pilih File Excel. Setelah itu, pilih file Excel yang telah diisi dan tekan tombol Open.
Jika proses konversi berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa proses konversi sukses serta menunjukkan lokasi penyimpanan file hasil konversi.
File yang sudah berhasil dikonversi ke Format File XML tersebut kemudian dapat diunggah ke sistem Coretax untuk mengimpor data pada Lampiran 9 terkait penyusutan dan amortisasi fiskal.
Dengan pembaruan ini, DJP berharap proses pelaporan SPT Tahunan PPh Badan menjadi lebih efisien karena wajib pajak dapat mengunggah data dalam jumlah besar melalui skema impor tanpa harus memasukkan data satu per satu.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










