Bandung, BBF – Input Kredit Pajak tanpa mencantumkan penghasilan yang terkait dapat menimbulkan risiko serius dalam pelaporan SPT Tahunan. Salah satu dampak yang paling sering terjadi adalah status lebih bayar dalam SPT dianggap bukan sebagai kelebihan pembayaran pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan ini telah diatur dalam PER-3/PJ/2026, yang menegaskan bahwa kesalahan pencantuman kredit pajak tanpa disertai penghasilan terkait dapat menyebabkan restitusi tidak diproses. Artinya, meskipun secara sistem muncul status lebih bayar, wajib pajak tidak otomatis berhak atas pengembalian pajak.
Hal ini penting untuk dipahami, terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Daftar isi
ToggleRisiko Input Kredit Pajak Tanpa Penghasilan Terkait
Kesalahan Input Kredit Pajak biasanya terjadi ketika wajib pajak mencantumkan bukti potong atau kredit pajak dari suatu penghasilan, tetapi lupa memasukkan sumber penghasilannya ke dalam SPT.
Sebagai contoh, seorang wajib pajak memperoleh dua penghasilan, yaitu:
- gaji sebagai karyawan
- cashback dari marketplace
Keduanya telah dipotong PPh Pasal 21.
Namun saat mengisi SPT, wajib pajak hanya mencantumkan penghasilan dari gaji, sementara penghasilan cashback tidak dimasukkan.
Akibatnya, total kredit pajak yang diinput menjadi lebih besar daripada PPh terutang yang dihitung sistem.
Dari sinilah status lebih bayar muncul.
Sebagai ilustrasi, jika total kredit pajak mencapai Rp1.450.000, sementara PPh terutang hanya Rp1.400.000, maka sistem akan menampilkan lebih bayar sebesar Rp50.000.
Input Kredit Pajak Salah, Apakah Bisa Restitusi?
Jawabannya, tidak otomatis bisa.
Dalam kondisi seperti ini, DJP akan menganggap nilai lebih bayar tersebut bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.
Artinya, SPT tersebut tidak akan ditindaklanjuti melalui:
- restitusi dipercepat
- restitusi pemeriksaan
- pengembalian dana pajak
Sebaliknya, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi yang menyatakan bahwa nilai lebih bayar dalam SPT dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c angka 2 PER-3/PJ/2026.
Karena itu, sebelum submit SPT, pastikan setiap Input Kredit Pajak selalu disertai pencantuman sumber penghasilan yang relevan.
Kesalahan kecil dalam pengisian dapat membuat status lebih bayar tidak diakui dan berpotensi menghambat proses administrasi perpajakan.
FAQ
1. Apa risiko input kredit pajak tanpa penghasilan terkait?
Risikonya adalah status lebih bayar dalam SPT dapat dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak sehingga restitusi tidak diproses.
2. Apakah lebih bayar karena salah input kredit pajak bisa direstitusi?
Tidak. DJP dapat menolak restitusi jika kredit pajak tidak disertai penghasilan terkait.
3. Apa yang dilakukan DJP jika terjadi kesalahan input kredit pajak?
DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa nilai lebih bayar dalam SPT dianggap bukan kelebihan pembayaran pajak.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










