Pengusaha Wajib Tahu: Ajukan NPPN, Apakah Tarif Pajak UMKM 0,5% Hilang?

Pengusaha Wajib Tahu: Ajukan NPPN, Apakah Tarif Pajak UMKM 0,5% Hilang?

Bandung, BBF –  Banyak pengusaha UMKM masih bertanya, apakah setelah mengajukan NPPN tarif pajak UMKM 0,5% menjadi hilang? Pertanyaan ini sangat sering muncul, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

Jawabannya adalah: tidak otomatis hilang.

Pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tidak serta-merta menggugurkan hak wajib pajak untuk tetap menggunakan PPh Final UMKM 0,5%. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda dalam sistem perpajakan.

Apa Itu NPPN?

NPPN adalah metode penghitungan penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu dari omzet bruto, yang umumnya digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyelenggarakan pembukuan lengkap.

Skema ini banyak digunakan oleh profesi jasa atau pekerjaan bebas, seperti:

  • konsultan
  • freelancer
  • desainer
  • tenaga profesional
  • jasa pemasaran

Dengan NPPN, wajib pajak tidak perlu membuat laporan laba rugi secara rinci karena DJP sudah menetapkan persentase norma berdasarkan jenis usaha.

Apakah NPPN Menghapus Tarif Pajak UMKM 0,5%?

Tidak.

Ini poin yang sangat penting bagi pengusaha.

Tarif PPh Final UMKM 0,5% diatur dalam PP 55 Tahun 2022, yang berlaku untuk wajib pajak dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Tarif ini dikenakan atas omzet usaha tertentu dan bersifat final.

Sementara itu, NPPN digunakan untuk penghasilan yang dikenakan tarif umum atau non-final.

Artinya, jika Anda memiliki dua sumber penghasilan, misalnya:

  • usaha toko / dagang / UMKM
  • jasa profesional atau freelance

maka keduanya masih bisa berjalan bersamaan.

Contohnya:

  • omzet toko → tetap menggunakan PPh Final UMKM 0,5%
  • penghasilan jasa → menggunakan NPPN

Hal ini telah ditegaskan dalam penjelasan terbaru bahwa pengajuan NPPN tidak otomatis menghapus hak tarif final 0,5%.

Kapan Tarif Pajak UMKM Bisa Hilang?

Tarif pajak UMKM 0,5% baru gugur apabila:

  • omzet melebihi Rp4,8 miliar
  • wajib pajak memilih skema tarif umum
  • masa fasilitas berakhir sesuai aturan yang berlaku
  • jenis penghasilan tidak termasuk objek PPh Final UMKM

Jadi, penyebabnya bukan karena mengajukan NPPN, tetapi karena tidak lagi memenuhi ketentuan fasilitas pajak UMKM.

FAQ

Q: Apakah NPPN bisa digunakan bersamaan dengan pajak UMKM 0,5%?
Ya, bisa, selama jenis penghasilannya berbeda dan masih memenuhi syarat.

Q: Apakah pengajuan NPPN menggugurkan PP 55 Tahun 2022?
Tidak, pengajuan NPPN tidak otomatis menggugurkan fasilitas PPh Final UMKM.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
LinkedIn
Share
Instagram
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1312

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *